Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

Tak bisa dipungkiri, tren di bidang kecantikan sudah berkembang sedemikian pesatnya. Salah satunya adalah tren memasang eyelash untuk memberi tampilan yang lentik pada penggunanya. Lantas, apa hukum memakai eyelash dalam Islam?

Sebagaimana kita tahu, Islam cukup ketat dalam memberikan batasan-batasan terhadap wanita, terutama dalam hal menampilkan sesuatu dari dirinya kepada laki-laki yang bukan muhrim.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu kita harus tahu dalil-dalil yang mendasarinya serta mendengar pendapat dari para jumhur ulama. Dengan begitu, kita akan memiliki dasar yang kuat dalam memutuskan.

Mengenal Eyelash Extension

Eyelash extension adalah salah satu prosedur kecantikan dengan cara menempelkan bulu mata sintetis ke bulu mata asli. Tujuan utama dari tindakan ini adalah memberikan tampilan bulu mata yang lebih tebal, panjang, dan juga lentik. 

Meskipun prosedur ini merupakan teknik kecantikan yang cukup umum digunakan, perlu juga diperhatikan bahwa setiap tindakan kecantikan yang kita lakukan harus sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

Eyelash extension sendiri berbeda dengan fake fake lashes atau bulu mata palsu. Pada eyelash extension, teknik pemasangannya menggunakan bulu mata sintetis yang ditempelkan satu per satu pada bulu mata asli dengan perekat dan dilakukan oleh ahli.

Sementara pada bulu mata palsu, proses pemasangannya lebih mudah karena tidak harus ditempelkan per helainya. Kita juga bisa memasangnya sendiri tanpa bantuan dari profesional atau ahli kecantikan.

Hukum Memakai Eyelash Extension dalam Islam

Jika mengacu pada kitab fiqih yang ditulis oleh para ulama, hukum dari memakai eyelash extension sebenarnya ada beberapa macam. Hal itu karena terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar keharamannya.

Hal ini sekaligus meluruskan bahwasanya memakai eyelash adalah haram mutlak sehingga dianggap perbuatan yang harus dihindari. Padahal, penggunaan bulu mata palsu ini bisa juga diperbolehkan.

Berikut adalah kedua pendapat ulama terkait hukum menggunakan eyelash extension atau bulu mata palsu:

1. Haram dan Dilarang

Pertama, hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram. Pendapat ini didasari oleh hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yaitu:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Artinya:

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari & Muslim).

Para ulama berpendapat bahwa hukum menyambung bulu mata sama dengan menyambung rambut seperti dalam hadits di atas. 

Keharaman tersebut juga didasari oleh beberapa faktor, yaitu menggunakan bulu mata manusia (sekalipun dari bulu mata si pemiliknya), berasal dari najis, atau menggunakan bulu mata palsu tanpa seizin dari suaminya jika sudah bersuami.

Hal ini dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Jamal oleh Syaikh Zakaria Anshori. Berikut adalah bunyi pendapatnya:

( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا

Artinya:

“(Perkataan; seperti menyambung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walaupun itu dari bulu matanya sendiri, maka juga haram mutlak.”

Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka  eyelash extension itu boleh hukumnya.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat eyelash haram, yaitu:

  • Menggunakan bulu mata palsu dari bahan yang najis.
  • Menggunakan bulu mata dari bahan rambut manusia sekalipun itu dari pemiliknya.
  • Menggunakan bahan selain yang najis dan bukan dari rambut manusia, tetapi tidak mendapatkan izin dari suami.

Meski begitu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa memakai bulu mata palsu adalah haram apa pun bahannya. 

Hal ini berlaku jika bulu mata palsu tersebut dibuat menyerupai dengan bulu mata asli karena adanya unsur tasyabbuh (menyerupai bulu mata). Jika bulu mata tersebut bisa dibedakan dengan bulu mata asli, maka tidak menjadi masalah.

Bulu mata juga tidak boleh digunakan jika menjadi sebab terhalangnya air wudhu seperti penggunaan lem atau proses pemasangan lain yang menimbulkan permasalahan serupa. 

Hal ini selaras dengan penjelasan dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan syarat sahnya wudhu, yaitu:

 إزالة ما يمنع وصول الماء إلى العضو: أي ألا يكون على العضو الواجب غسله حائل يمنع وصول الماء إلى البشرة، كشمع وشحم ودهن ودهان، ومنه عماص العين، والحبر الصيني المتجسم، وطلاء الأظافر للنساء  

Artinya:

“Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai anggota tubuh. Maksudnya, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang harus dibasuh seperti lilin, lemak, minyak, pernis, cat, eyeliner atau celak, tinta holografik Cina, dan cat kuku wanita.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz I, halaman 341).

Baca juga: Doa Bangun Tidur dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

2. Diperbolehkan

Selanjutnya, ada juga ulama yang membolehkan penggunaan eyelash extension selama tidak memenuhi unsur-unsur haram di atas, yaitu tidak menggunakan benda najis, tidak menggunakan rambut manusia, dan mendapatkan izin dari suami.

Pendapat ini juga sesuai dengan penjelasan di dalam kitab karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi berjudul Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhaji ath-Thullab:

 وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا

Artinya:

“Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.”

Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram jika ada faktor-faktor yang mengharamkannya. Sebaliknya, jika tidak ada unsur haram dalam pemasangannya, maka hal itu diperbolehkan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment