Akad nikah bahasa Arab merupakan lafadz dalam prosesi sakral pernikahan umat Islam di Indonesia dengan bahasa Arab. Lafadz akad nikah berbentuk ijab qabul. Pembacaan lafadz ijabnya akan dibacakan oleh wali nikah dari mempelai wanita.
Sementara untuk pembacaan qabulnya, akan dibacakan dari mempelai pengantin pria. Kedua lafadz tersebut akan dibaca beriringan alias berkelanjutan.
Ijab dari perwakilan mempelai wanita terlebih dahulu, baru ijab qabul dari pengantin pria.
Daftar ISI
Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab
Prosesi akad nikah dengan bacaan ijab qabul selain bahasa Arab pun sebenarnya tetaplah sah. Hal tersebut tertuang dalam pendapat paling kuat oleh mayoritas ulama yang penjelasanya terdapat dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.
Pendapatannya mengatakan bahwa seseorang yang tidak menggunakan bahasa Arab, boleh menggunakan ijab kabul dalam bahasa kesehariannya. Karena ia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa Arab.
Walaupun demikian, kita tetap boleh mengucapkan ijab qabul dalam bahasa Arab. Guna memberikan pengetahuan mengenai akad nikah bahasa Arab, berikut lafadz-lafadz ijab qabul bahasa Arab yang bisa kita pelajari:
1. Bacaan Ijab Bahasa Arab
Ijab merupakan sebuah kalimat yang akan diucapkan oleh wali (ayah) dari pengantin perempuan. Selain ayah, wali bisa diwakilkan dengan orang yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.
Simak secara detail lafadz akad nikah bahasa Arab dari bacaan ijabnya terlebih dahulu.
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti …. (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?
2. Bacaan Kabul Bahasa Arab
Sementara untuk qabul sendiri yaitu kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria. Kabul sebagai jawaban atau tanda terima dari ijab yang sudah diucapkan oleh wali atau ayah dari mempelai perempuan sebelumnya
Berikut lafadz akad nikah bahasa Arab dalam jawaban bacaan kabulnya sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Setelah mempelai pria selesai mengucapkan kabulnya, maka dilanjutkan dengan ucapan sah oleh para saksi yang telah hadir. Ketika saksi mengatakan sah, maka bacaan saat akad nikah bahasa Arab tersebut akan disahkan juga oleh penghulu.
Namun, jika ada perkataan para saksi yang mengucapkan tidak sah, otomatis bacaan ijab qabul tersebut harus diulangi kembali. Sebab, ucapan tidak sah mengganggu syarat akad nikah.
Biasanya ucapan tidak sah seperti ini disebabkan oleh berbagai macam perkara. Salah satunya ada pihak tertentu yang merasa keberatan dengan berlangsungnya akad tersebut atau bisa juga karena terputusnya dalam pengucapan ijab kabul.
Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!
Lafadz Akad Nikah Bahasa Arab yang Diucapkan oleh Wali Hakim
Sementara untuk bacaan akad nikah bahasa Arab di atas dibaca oleh ayah mempelai perempuan. Lalu, untuk wali hakim bagaimana bacaannya? Simak contoh bacaan ijab kabul sebagai berikut:
1. Bacaan untuk Mewakilkan Wali
Mewakilkan wali atau takwil wali dari wali yang berupa ayah kandung mempelai perempuan kepada orang yang beliau tunjuk :
“Saudara … (nama orang yang mewakili) saya mewakilkan Anda untuk menikahkan anak perempuan saya … (nama mempelai perempuan) dengan Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mahar atau mas kawinnya) dibayar tunai.”
Selain itu, ada juga contoh kalimat dari orang yang mewakilkan wali atau tawkil wali dari wali yang bukan ayah kandung mempelai perempuan kepada orang yang ditunjuk sebagai berikut :
“Saudara … (nama orang yang mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucup atau saudara perempuan atau keponakan atau saudara sepupu (bisa memilih hubungan antara mempelai perempuan dengan wali) saya … (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) dengan (menyebutkan jenis dan nominal mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”
2. Bacaan untuk Kalimat Ijab
Pertama, ada kalimat ijab yang bisa dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung dari mempelai perempuannya.
“Saudara .. (nama mempelai laki-laki) bin .. (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya .. (nama pengantin perempuan) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan mas kawin) dibayar tunai.
Sementara itu, selain ada bacaan akad nikah bahasa Arab juga masih ada bacaan ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung dari mempelai perempuan.
“Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu atau saudara perempuan atau keponakan atau saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara perempuan dengan walinya) saya … (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mas kawin) dibayar tunai.”
Selain dari bacaan ijab kabul akad nikah bahasa Arab, juga masih ada salah salah satu contoh bacaan kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili mempelai perempuan. Adapun contoh kalimatnya sebagai berikut:
“Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan .. (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mas kawin) dibayar tunai.”
Sementara untuk mempelai laki-laki yang akan menjawab dan menerima dengan kalimat kabul pernikahan tersebut. Bacaan lafadz kabulnya masih sama dengan bacaan kabul pada akad nikah bahasa Arab atau bahasa Indonesia.
Sehingga, yang berubah hanya ijabnya karena ada perwakilan wali hakim yang menggantikan ijab ayah mempelai perempuan. Dengan begitu, kita tidak perlu bingung dan bertanya-tanya bagaimana kalimat ijabnya.
3. Bacaan Ijab Bahasa Arab yang Diwakilkan oleh Wali Hakim
Atau bisa juga dengan akad nikah bahasa Arab yang diwakilkan untuk bacaan ijabnya yaitu sebagai berikut:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka … binta … allati wakkalani waliyyuha bi mahri … hallan.
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu … binti … yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin… tunai.”
Bacaan Akad Nikah Bahasa Indonesia
Kita tidak hanya belajar tentang bacaan akad nikah bahasa Arab dan artinya saja, tetapi juga belajar jika menggunakan bahasa Indonesia. Adapun lafadz yang bisa kita bacakan yaitu sebagai berikut:
1. Bacaan Ijab
Bacaan ijabnya terlebih dahulu:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (nama mempelai laki-laki) bin (nama ayah mempelai laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama mempelai perempuan) dengan mas kawinnya berupa (mahar atau mas kawin) tunai.”
2. Bacaan Kabul
Dan inilah bacaan qabulnya:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama mempelai perempuan) binti (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”
Syarah Sah Ijab Kabul
Setelah mengetahui bagaimana bacaan akad nikah bahasa Arab, kita juga perlu tahu mengenai berbagai hal tentang pernikahan tersebut.
Tujuannya untuk mendapatkan keberkahan dan kelancaran dari prosesi pernikahan.
Secara umum syarat sahnya ijab kabul yaitu sebagai berikut:
- Adanya pengucapan lafadz “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” atau dalam bahasa lain sebagai salah satu ketentuannya.
- Menyebutkan nama dari calon mempelai baik istri dan juga suami. Sebutannya juga bisa menggunakan kata ganti atau menyebutkan dengan nama kedua mempelai.
- Menyebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan.
Lebih resminya lagi jika bunyi akad nikah bahasa Arab dengan ijab kabulnya ini diucapkan secara lengkap dengan menyebutkan nama sang mempelai perempuan. Serta juga menyebutkan jumlah mahar yang diberikan.
Syarat-Syarat Menikah
Walaupun pernikahan bukan bagian dari rukun Iman dan rukun Islam, tetapi pernikahan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi mereka-mereka yang siap secara lahir dan batin.
Arti dari salah satu hadisnya, “Dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.”
“Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah).
Hal itulah yang membuat sebuah pernikahan merupakan momen sakral dengan adanya syarat pernikahan. Berikut syarat dan rukun pernikahan, baik dengan kalimat akad nikah bahasa Arab ataupun bahasa lainnya:
- Terdapat mempelai laki-laki
- Terdapat mempelai perempuan
- Terdapat ayah atau wali nikah bagi perempuan
- Terdapat para saksi nikah, dimana bagi pria minimal dua orang laki-laki yang sudah baligh
- Beragam Islam
- Mengucapkan ijab dan kabul
- Mengetahui asal usul wali akad nikah
- Bukan pria yang mahram bagi calon istri
- Tidak menikah dalam kondisi paksaan
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
Itulah akad nikah bahasa Arab juga Indonesia yang bisa kita pelajari dengan mudah. Penuhi semua syarat dan rukun pernikahannya agar pernikahan yang dibangun menjadi berkah sekaligus mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.