Tag: Pernikahan

  • Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Rupanya, masih banyak yang belum mengetahui apa saja syarat nikah di KUA.

    Padahal setiap pasangan perlu mendaftarkan diri ke KUA untuk melangsungkan pernikahan yang sesuai ketentuan hukum dan agama.

    Mari simak apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mendaftarkan nikah bagi siapa pun yang ingin langsung menikah di KUA. 

    Syarat Nikah di KUA

    KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan badan yang melaksanakan beberapa tugas dari Kementerian Agama Indonesia.

    Lokasi KUA berada di kabupaten dan kotamadya. Sementara tugasnya adalah melayani berbagai keperluan dalam bidang agama. Salah satunya yaitu menangani pendaftaran pernikahan.

    Adapun syarat nikah di KUA yang perlu disiapkan telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    Berikut daftar syarat nikah secara umum:

    1. Persetujuan kedua calon pengantin.
    2. Fotokopi Akta Kelahiran.
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai dan dari kedua orang tua atau wali.
    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
    5. Pas foto dari masing-masing calon pengantin dengan ukuran 2 × 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar
    6. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
    7. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
    8. Jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, maka harus memiliki izin tertulis orang tua atau wali nikah.
    9. Apabila kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka bisa berupa izin dari wali
    10. Apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, maka dapat digantikan dengan izin dari pengadilan
    11. Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
    12. Dispensasi dari pengadilan jika belum mencapai usia 19 tahun.
    13. Surat izin dari instansi jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    14. Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak menikahi perempuan lain atau beristri lebih dari satu orang.
    15. Melampirkan Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
    16. Melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

    Baca juga: Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Syarat Nikah di KUA untuk Masing-Masing Calon Pengantin

    Selain syarat-syarat di atas, calon pengantin perlu mempersiapkan sejumlah berkas lain sebagai syarat nikah berdasarkan jenis kelamin.

    1. Syarat Nikah untuk Laki-laki

    Berikut beberapa berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai laki-laki:

    1. Berusia minimal 19 tahun.
    2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    3. Jika seorang duda, maka perlu mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
    4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
    5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
    6. Fotokopi KTP elektronik.
    7. Fotokopi akta kelahiran.
    8. Fotokopi Kartu Keluarga.
    9. Pas foto 3×2 latar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar) atau latar biru jika masih dari desa/kecamatan yang sama.
    10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
    11. Dispensasi dari pengadilan jika masih berusia di bawah 19 tahun.
    12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
    13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
    14. Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

    2. Syarat Nikah untuk Wanita

    Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai wanita:

    1. Berusia minimal 19 tahun.
    2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    3. Jika seorang janda, maka perlu mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
    4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
    5. Syarat nikah di KUA 2023 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
    6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
    7. Fotokopi KTP elektronik.
    8. Fotokopi akta lahir.
    9. Fotokopi kartu keluarga.
    10. Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
    11. Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
    12. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
    13. Dispensasi dari pengadilan jika berusia di bawah 19 tahun.
    14. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Cara Mendaftarkan Nikah di KUA

    Setelah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, maka calon pengantin dapat mulai mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan pernikahannya:

    • Mengunjungi ketua RT dan meminta surat pengantar nikah dari desa
    • Membawa surat pengantar dari RT/desa ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah ke KUA
    • Mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan sambil menyerahkan syarat-syarat nikah
    • Menunggu proses pemeriksaan data dan syarat yang disetorkan
    • Penentuan hari dan waktu pelaksanaan pernikahan
    • Pada pelaksanaan akad nikah, calon pengantin perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan didampingi oleh orang tua, wali, dan saksi.

    Syarat Nikah dalam Islam

    Pernikahan merupakan komitmen sepasang insan untuk hidup bersama. Maka, tidak heran jika banyak pasangan yang mengalami lika liku sebelum akhirnya memutuskan menikah.

    Sebagai umat muslim, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai hukum menikah serta syaratnya.

    Melansir dari Rumaysho, menikah merupakan hal yang disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya.

    Disyariatkannya nikah berlandaskan pada ayar Al-Qur’an berikut:

    وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: 

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

    Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

    Selain itu, terdapat hadist yang menjadi acuan mengenai anjuran menikah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya: 

    “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).

    Sementara itu, syarat menikah dalam Islam meliputi:

    • Beragama Islam
    • Bukan mahram
    • Adanya wali
    • Dua orang saksi
    • Tidak sedang berihram atau haji
    • Tidak terpaksa

    Itulah syarat nikah di KUA terbaru lengkap dengan langkah-langkah mendaftarnya. Dianjurkan untuk melengkapi semua syarat terlebih dahulu supaya proses pernikahan berlangsung lancar.

  • 11 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam, Apa saja?

    11 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam, Apa saja?

    Menikah dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah terpanjang kepada Allah SWT. Pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi dua hal penting, yakni terpenuhinya syarat sah nikah serta rukun nikah dalam Islam sendiri.

    Tentu kedua hal ini tidak boleh ditinggalkan salam sebuah pernikahan dalam Islam. Pasalnya, rukun nikah merupakan amalan hakiki yang ada dalam ibadah.

    Salah satu rukun nikah di antaranya adalah adanya calon pengantin laki-laki maupun perempuan yang tidak terhalang unsur syari untuk menikah dan disertai wali dari calon pengantin wanita. Untuk penjelasan lebih jelasnya, simak artikel ini hingga akhir.

    Rukun Nikah dalam Islam dan Syarat Sahnya

    Sebelum membahas mengenai syarat  sah dan rukun nikah dalam Islam, terdapat dalil dalam Al-Qur’an yang menerangkan tentang pernikahan. Sebagaimana tertulis dalam QS Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya sebagai berikut:

    وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”.

    Selain itu, ada pula ayat-ayat Al-Quran lain yang menjelaskan tentang pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49 yang bunyinya sebagai berikut:

    وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

    1. Rukun Nikah dalam Islam

    Setidaknya terdapat lima rukun nikah dalam Islam yang hukumnya wajib untuk dipenuhi sebelum sahnya pernikan, kelima rukun tersebut adaah sebagai berikut:

    • Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar’i. Penghalang di sini seperti kedua mempelai tidak berada pada hubungan mahram seperti adik dan kakak.
    • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah
    • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
    • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
    • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    2. Syarat Sah Nikah dalam Islam

    Selain melengkapi kelima rukun nikah, ada enam syarat sah yang juga harus memenuhi syarat agar pernikahan menjadi sah. Adapun syarat sah nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

    a. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

    Syarat sah nikah yang pertama adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

    b. Bukan Mahram

    Sayarat sah yang kedua yakni kedua mempelai tidak terhitung sebagai mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.

    Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah sebab keduanya terikat pada mahram saudara sepersusuan. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan.

    c. Adanya Wali Bagi Calon Pengantin Perempuan

    Tentu hal ini penting, sebab syarat sah dalam pernikahan adalah adanya wali sah dari seorang pengantin perempuan.

    Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:

    “Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

    Ketentuannya adalah, apabila seorang mempelai wanita masih memiliki ayah kandung maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan telah meninggal maka boleh diwakilkan saudara kandung laki-laki yang ada dalam keluarga atau bisa juga paman, kakek dan seterusnya berdasarkan nasab.

    Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya.

    d. Dihadiri Dua Orang Saksi

    Syarat sah berikutnya yakni dihadiri dua orang saksi. Kedua saksi ini, salah satunya berasal dari keluarga pihak laki-laki, dan satunya berasal dari pihak perempuan.

    Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad. 

    e. Kedua Mempelai Sedang Tidak Berihram atau Haji

    Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

    (و) الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية

    “Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

    f. Tidak Ada Unsur Paksaan

    Syarat sah menikah yang terakhir yakni tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaan pernikahan di kedua belah pihak.

    Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

    “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

    Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Islam

    Apabila sudah terpenuhi syarat sah dan juga rukun nikah dalam Islam. Tentu setelah itu kita berharap bahwa nanti hubungan rumah tangga kita akan berjalan dengan harmonis dan menjadi Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Tidak hanya untuk 5 atau 10 tahun, tapi selamanya, seumur hidup.

    Oleh sebab itu, perlu kita ketahui beberapa cara menjaga keharmonisan rumah tangga menurut pandangan Islam.

    1. Bagi seorang suami, membahagiakan istri dan memberikan perilaku yang baik padanya akan mendatangkan kebaikan tiada batas. Dan begitupula sebaliknya.
    2. Suami istri hendaknya belajar untuk saling memahami satu sama lain
    3. Dalam kehidupan berumah tangga tidaklah luput dari yang namanya perbedaan pendapat dan ketidaksinambungan dalam berbagai hal. Namun perlu diingat bahwa kejujuran sangat penting dalam menjalaninya.
    4. Saling menghargai satu sama lain
    5. Tidak dibenarkan untuk menuntut kesempurnaan dari suami maupun istri karena pada dasarnya manusia tidaklah ada yang sempurna (kesempurnaan hanya milik Allah SWT). Baik suami maupun istri pasti tidak luput dari yang namanya berbuat kesalahan
    6. Berusaha saling menyenangkan pasangan agar keharmonisan tetap terjaga
    7. Menikah berarti membangun hidup bersama, saling berbagi satu sama lain, begitu juga ketika ada masalah atau Konflik dalam Keluarga yang melanda harusnya dibicarakan berdua agar menemukan solusi bersama.
    8. Membiasakan untuk tetap memanggil dengan panggilan sayang

    Sudah tahu dengan syarat sah dan rukun nikah dalam Islam? Semoga dengan adanya artikel ini, kita dapat memahami bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang wajib bagi suami istri untuk terus belajar, agar lebih baik dari hari ke hari.

  • 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    Akad nikah bahasa Arab merupakan lafadz dalam prosesi sakral pernikahan umat Islam di Indonesia dengan bahasa Arab. Lafadz akad nikah berbentuk ijab qabul. Pembacaan lafadz ijabnya akan dibacakan oleh wali nikah dari mempelai wanita.

    Sementara untuk pembacaan qabulnya, akan dibacakan dari mempelai pengantin pria. Kedua lafadz tersebut akan dibaca beriringan alias berkelanjutan.

    Ijab dari perwakilan mempelai wanita terlebih dahulu, baru ijab qabul dari pengantin pria.

    Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab

    Prosesi akad nikah dengan bacaan ijab qabul selain bahasa Arab pun sebenarnya tetaplah sah. Hal tersebut tertuang dalam pendapat paling kuat oleh mayoritas ulama yang penjelasanya terdapat dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

    Pendapatannya mengatakan bahwa seseorang yang tidak menggunakan bahasa Arab, boleh menggunakan ijab kabul dalam bahasa kesehariannya. Karena ia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa Arab.

    Walaupun demikian, kita tetap boleh mengucapkan ijab qabul dalam bahasa Arab. Guna memberikan pengetahuan mengenai akad nikah bahasa Arab, berikut lafadz-lafadz ijab qabul bahasa Arab yang bisa kita pelajari:

    1. Bacaan Ijab Bahasa Arab

    Bacaan Ijab Bahasa Arab

    Ijab merupakan sebuah kalimat yang akan diucapkan oleh wali (ayah) dari pengantin perempuan. Selain ayah, wali bisa diwakilkan dengan orang yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.

    Simak secara detail lafadz akad nikah bahasa Arab dari bacaan ijabnya terlebih dahulu.

    أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا

    Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti …. (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.

    Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

    Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    2. Bacaan Kabul Bahasa Arab

    Bacaan Kabul Bahasa Arab

    Sementara untuk qabul sendiri yaitu kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria. Kabul sebagai jawaban atau tanda terima dari ijab yang sudah diucapkan oleh wali atau ayah dari mempelai perempuan sebelumnya

    Berikut lafadz akad nikah bahasa Arab dalam jawaban bacaan kabulnya sebagai berikut:

    قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

    Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.

    Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

    Setelah mempelai pria selesai mengucapkan kabulnya, maka dilanjutkan dengan ucapan sah oleh para saksi yang telah hadir. Ketika saksi mengatakan sah, maka bacaan saat akad nikah bahasa Arab tersebut akan disahkan juga oleh penghulu.

    Namun, jika ada perkataan para saksi yang mengucapkan tidak sah, otomatis bacaan ijab qabul tersebut harus diulangi kembali. Sebab, ucapan tidak sah mengganggu syarat akad nikah.

    Biasanya ucapan tidak sah seperti ini disebabkan oleh berbagai macam perkara. Salah satunya ada pihak tertentu yang merasa keberatan dengan berlangsungnya akad tersebut atau bisa juga karena terputusnya dalam pengucapan ijab kabul.

    Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Lafadz Akad Nikah Bahasa Arab yang Diucapkan oleh Wali Hakim

    Sementara untuk bacaan akad nikah bahasa Arab di atas dibaca oleh ayah mempelai perempuan. Lalu, untuk wali hakim bagaimana bacaannya? Simak contoh bacaan ijab kabul sebagai berikut:

    1. Bacaan untuk Mewakilkan Wali

    Mewakilkan wali atau takwil wali dari wali yang berupa ayah kandung mempelai perempuan kepada orang yang beliau tunjuk :

    “Saudara … (nama orang yang mewakili) saya mewakilkan Anda untuk menikahkan anak perempuan saya … (nama mempelai perempuan) dengan Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mahar atau mas kawinnya) dibayar tunai.”

    Selain itu, ada juga contoh kalimat dari orang yang mewakilkan wali atau tawkil wali dari wali yang bukan ayah kandung mempelai perempuan kepada orang yang ditunjuk sebagai berikut :

    “Saudara … (nama orang yang mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucup atau saudara perempuan atau keponakan atau saudara sepupu (bisa memilih hubungan antara mempelai perempuan dengan wali) saya … (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) dengan (menyebutkan jenis dan nominal mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

    2. Bacaan untuk Kalimat Ijab

    Pertama, ada kalimat ijab yang bisa dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung dari mempelai perempuannya.

    “Saudara .. (nama mempelai laki-laki) bin .. (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya .. (nama pengantin perempuan) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan mas kawin) dibayar tunai.

    Sementara itu, selain ada bacaan akad nikah bahasa Arab juga masih ada bacaan ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung dari mempelai perempuan.

    “Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu atau saudara perempuan atau keponakan atau saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara perempuan dengan walinya) saya … (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mas kawin) dibayar tunai.”

    Selain dari bacaan ijab kabul akad nikah bahasa Arab, juga masih ada salah salah satu contoh bacaan kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili mempelai perempuan. Adapun contoh kalimatnya sebagai berikut:

    “Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan .. (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mas kawin) dibayar tunai.”

    Sementara untuk mempelai laki-laki yang akan menjawab dan menerima dengan kalimat kabul pernikahan tersebut. Bacaan lafadz kabulnya masih sama dengan bacaan kabul pada akad nikah bahasa Arab atau bahasa Indonesia.

    Sehingga, yang berubah hanya ijabnya karena ada perwakilan wali hakim yang menggantikan ijab ayah mempelai perempuan. Dengan begitu, kita tidak perlu bingung dan bertanya-tanya bagaimana kalimat ijabnya.

    3. Bacaan Ijab Bahasa Arab yang Diwakilkan oleh Wali Hakim

    Atau bisa juga dengan akad nikah bahasa Arab yang diwakilkan untuk bacaan ijabnya yaitu sebagai berikut:

    أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا

    Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka … binta … allati wakkalani waliyyuha bi mahri … hallan.

    Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu … binti … yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin… tunai.”

    Bacaan Akad Nikah Bahasa Indonesia

    Kita tidak hanya belajar tentang bacaan akad nikah bahasa Arab dan artinya saja, tetapi juga belajar jika menggunakan bahasa Indonesia. Adapun lafadz yang bisa kita bacakan yaitu sebagai berikut:

    1. Bacaan Ijab

    Bacaan ijabnya terlebih dahulu:

    “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (nama mempelai  laki-laki) bin (nama ayah mempelai laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama mempelai perempuan) dengan mas kawinnya berupa (mahar atau mas kawin) tunai.”

    2. Bacaan Kabul

    Dan inilah bacaan qabulnya:

    “Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama mempelai perempuan) binti (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”

    Syarah Sah Ijab Kabul

    Setelah mengetahui bagaimana bacaan akad nikah bahasa Arab, kita juga perlu tahu mengenai berbagai hal tentang pernikahan tersebut.

    Tujuannya untuk mendapatkan keberkahan dan kelancaran dari prosesi pernikahan.

    Secara umum syarat sahnya ijab kabul yaitu sebagai berikut:

    1. Adanya pengucapan lafadz “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” atau dalam bahasa lain sebagai salah satu ketentuannya.
    2. Menyebutkan nama dari calon mempelai baik istri dan juga suami. Sebutannya juga bisa menggunakan kata ganti atau menyebutkan dengan nama kedua mempelai.
    3. Menyebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan.

    Lebih resminya lagi jika bunyi akad nikah bahasa Arab dengan ijab kabulnya ini diucapkan secara lengkap dengan menyebutkan nama sang mempelai perempuan. Serta juga menyebutkan jumlah mahar yang diberikan.

    Syarat-Syarat Menikah

    Walaupun pernikahan bukan bagian dari rukun Iman dan rukun Islam, tetapi pernikahan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi mereka-mereka yang siap secara lahir dan batin.

    Arti dari salah satu hadisnya, “Dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.”

    “Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah).

    Hal itulah yang membuat sebuah pernikahan merupakan momen sakral dengan adanya syarat pernikahan. Berikut syarat dan rukun pernikahan, baik dengan kalimat  akad nikah bahasa Arab ataupun bahasa lainnya:

    1. Terdapat mempelai laki-laki
    2. Terdapat mempelai perempuan
    3. Terdapat ayah atau wali nikah bagi perempuan
    4. Terdapat para saksi nikah, dimana bagi pria minimal dua orang laki-laki yang sudah baligh
    5. Beragam Islam
    6. Mengucapkan ijab dan kabul
    7. Mengetahui asal usul wali akad nikah
    8. Bukan pria yang mahram bagi calon istri
    9. Tidak menikah dalam kondisi paksaan
    10. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

    Itulah akad nikah bahasa Arab juga Indonesia yang bisa kita pelajari dengan mudah. Penuhi semua syarat dan rukun pernikahannya agar pernikahan yang dibangun menjadi berkah sekaligus mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

  • Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Berbicara pernikahan bukan hanya berbicara tentang menyatukan dua perasaan saja. Namun, tentang janji sehidup semati karena Allah SWT. Sebab menikah merupakan ibadah seumur hidup.  Dengan begitu, perlu ada doa pengantin baru.

    Melalui doa yang kita panjatkan inilah, semoga Allah SWT selalu senantiasa melindungi pernikahan tersebut dari godaan syaitan.

    Tentunya ada berbagai doa yang bisa kita panjatkan termasuk doa untuk pengantin baru setelah akad nikah.

    Doa Pengantin Baru setelah Akad Nikah

    Menikah dalam ajaran Islam merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang mempunyai banyak keutamaan. Selain berikhtiar menggenapkan separuh agamanya, menikah juga bisa membentengi seseorang dari perbuatan zina.

    Maka, alangkah baiknya kita membaca doa pengantin baru setelah ijab kabul dengan niat karena Allah SWT. Karena doa ini merupakan bentuk ikhtiar batin untuk pengantin baru agar selalu diberikan keberkahan dalam pernikahannya.

    1. Doa Pengantin Baru setelah Akad Nikah yang Pertama

    Doa Pengantin Baru setelah Akad Nikah yang Pertama

    Ada banyak doa untuk pengantin baru setelah akad nikah yang bisa kita panjatkan, salah satunya doa pertama ini untuk memohon kepada Allah agar mendapatkan keturunan, keberkahan serta terhindar dari godaan syaitan.

    اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا 

    Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walaa nashibaa

    Artinya: “Ya Allah, dengan amanat-Mu ku jadikan ia istriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan dan jangan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.”

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    2. Doa Kedua

    Doa untuk pengantin baru selanjutnya ada pada surah Al-Quran tepatnya Surat Ar-Rum ayat 21. Ayat ini merupakan salah satu doa yang bisa kita panjatkan untuk pasangan pengantin baru agar mempunyai rumah tangga yang baik.

    وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

    Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha wa ja’ala bainakum mawaddataw wa rahmahtan, inna fi zalika la’ayatil liqaumiy yatafakkarun

    Artinya: “Di antara tanda-anda kebesaran-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenis dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. 

    Dia menjadikan diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.”

    3. Doa Ketiga

    Tidak hanya itu saja, kita juga bisa membaca doa pengantin baru ini untuk selalu ditanamkan kerukunan, terhindar dari perpisahan, dan dicukupi bekal dalam hidup dunia akhiratnya.

    ‎اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ هٰذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا مَعْصُوْمًا وَأَلْقِ بَيْنَهُمَا أُلْفَةً وَقَرَارًا دَائِمًا وَلَا تَجْعَلْ بَيْنَهُمَا فِرْقَةً وَفِرَارًا وَخِصَامًا وَاكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ 

    Allahummaj’al hadzal ‘aqda ‘aqdan mubarakan ma’shuman wa alqi bainahuma ultafatan wa qararan daiman wa la taj’al bainahuma firqaran wa firaran wa khishaman wakfihima mu’natad dunya wal akhirah

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah akad ini sebagai ikatan yang diberkahi dan dilindungi, tanamkan di antara keduanya kerukunan dan ketetapan yang langgeng. 

    Jangan Engkau jadikan di antara keduanya perpecahan, perpecahan dan permusuhan, dan cukupi keduanya bekal hidup di dunia dan akhirat.”

    4. Doa Keempat

    Keempat ada doa untuk pengantin baru untuk memohon kepada Allah SWT agar tercurahkan kebaikan dari perkumpulan kedua pasangan tersebut. Berikut doa yang bisa kita lafalkan:

    بَارَكَ اللهُ لَكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِيْ صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

    Barakallahu laka wa jama’a bainakuma fi kahirin. Barakallahu likulli wahidin minkuma fi shahibihi wa jama’a bainakuma fi khairin

    Artinya: Berkah Allah semoga tercurahkan bagimu. Dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. 

    Berkah Allah semoga tercurahkan bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

    5. Doa Setelah Akan Nikah yang Kelima

    Berikutnya ada doa pengantin baru barakallah untuk meminta keberkahan bagi pengantin pria dan wanita. Doa ini mungkin saja sudah masyhur di telinga kita. Berikut lafal doanya:

    ‎بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ  

    Barakallahu laka wa baraka alaika wa jama’a bainakuma fii khairin

    Artinya: “Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Dawud No. 2130)

    Baca juga: Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek, Panjang, Arab & Latin

    6. Doa Keenam

    Doa pengantin baru bahasa arab ini bisa dibaca oleh seorang suami. Suami bisa membaca lafal doa ini setelah mengucapkan akad nikahnya. Berikut lada doa yang bisa suami baca:

    ‎اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ  

    Allaahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi

    Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau tentukan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan dari keburukan yang Engkau tentukan kepadanya.”

    7. Doa Ketujuh

    Ketujuh, ada doa pengantin baru yang bisa dibaca oleh setiap pasangannya. Bacaan doa untuk pengantin baru ini terdapat dalam surat Al-Quran, tepatnya pada surat Al-Mumtahanah ayat 12.

    Berikut bacaan doa untuk pengantin baru:

    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Yaayuha alnabiu aidha ja ‘ak almuminat yubayienak ala aan laa yushrikna billah shaya wala yasriqna wala yaznin wala yaqtulna aawladahuna wala yatin bibuhtan yaftarinah bayrn aaydihina waarjulihina wala ya’sinak fi ma’ruf fabayi’huna,

    wastagfir lahuna allh aina allh ghafur rahim.

    Artinya: “Wahai Nabi! Apabila wanita yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina.

    Tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik.

    Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. “ (QS. Al-Mumtahanah ayat 12)

    8. Doa Kedelapan

    Berikutnya ada doa pengantin baru sesuai sunnah yang berasal dari surat dalam Al-Quran, tepatnya surat Al-Maidah ayat 114. Doa tersebut  untuk meminta kelancaran rezeki dalam kehidupan pernikahan.

    اللّٰهُمَّ رَبَّنَآ اَنْزِلْ عَلَيْنَا مَاۤىِٕدَةً مِّنَ السَّمَاۤءِ تَكُوْنُ لَنَا عِيْدًا لِّاَوَّلِنَا وَاٰخِرِنَا وَاٰيَةً مِّنْكَ وَارْزُقْنَا وَاَنْتَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

    Allahumma rabbanaa anzil alaina maaidatamminassamaaa’I takuunu lana iidalli’aqolina wa’akhirina wa’ayatamminka wa’urzukna wa’anta khoirurroziqin

    Artinya: “Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit yang hari turunnya akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau.

    Beri rezeki lah kami, dan Engkaulah pemberi rezeki Yang Paling Utama.” (QS. Al-Maidah ayat 114)

    9. Doa Kesembilan

    Sebenarnya masih banyak doa-doa lain untuk pengantin baru. Akan tetapi, doa kesembilan ini merupakan doa yang kita pelajari terakhir dalam artikel.

    اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ اٰدَمَ وَحَوَّاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَسَارَةَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ سَيِّدَنَا يُوْسُفَ وَزُلَيْخَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الْكُبْرَى وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا عَلِيِّ وَسَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءَ  

    Berikut doa pengantin baru yang bisa kita baca:

    Allahumma allif bainahuma kama llafta baina Adam wa Hawwa, wa allif bainahuma kama allafta sayyidina Ibrahim wa Sarah, wa allif bainahuma kama allafta baina sayyidina 

    Yusuf wa Zulaikha, wa allif bainahuma kama allafta baina sayyidina Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallama wa sayyidatina Khadijatal kubra, wa allif bainahuma kama allafta baina sayyidina ‘Aly wa sayyidatina Fatimah az-Zahra

    Artinya: “Ya Allah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Adam dan Hawa, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Ibrahim dan Sarah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Yusuf dan Zulaikha.

    Rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallama dan Khadijah Al-Kubra, dan rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Ali dan Fatimah Az-Zahra.”

    Itulah beberapa doa pengantin baru yang bisa kita baca dengan niat baik karena Allah SWT. Dengan adanya doa tersebut, semoga Allah selalu melindungi kita semua dari panasnya api neraka dan memberkahi hidup kita semua.