Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

Memiliki gigi yang rapi merupakan dambaan bagi sebagian orang. Pasalnya memiliki gigi yang rapi dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang terkait dengan penampilannya. Oleh sebab itu, banyak yang memilih merapkan gigi dengan memasang behel. Namun, tahukah hukum merapikan gigi dalam Islam?

Sebagian orang rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk merapikan gigi dan meratakannya, bahkan tidak sedikit yang mengubah gigi menjadi bentuk yang lebih cantik sehingga sedap dipandang.

Lalu bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Apakah diperbolehkan memasang behel untuk merapikan gigi?

Hukum Merapikan Gigi dalam Islam

Ada banyak sekali pertanyaan mengenai kebolehan dalam merapikan gigi seperti memasang behel maupun meratakan dengan mengikir. Perlu diketahui bahwa hukum merapikan gigi dibagi menjadi dua hal yakni ada yang memang diharamkan dan ada pula yang diperbolehkan.

Pada dasarnya, segala sesuatu yang diharamkan merupakan tindakan yang memiliki sebab dan akibat mudhorot di dalamnya, seperti mengubah ciptaan-Nya sebab ingin terlihat berbeda dan cantik, padahal tidak terdapat unsur syari seperti kesehatan di dalamnya.

Ancaman bagi orang yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah diterangkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut;

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – رواه أحمد والبخاري ومسلم عن ابن مسعود

Artinya; “Allah Melaknat orang-orang yang suka merubah-rubah Keindahan Ciptaan Allah” (HR Ahmad dan Muttafaqun Alaih)

Sederhananya, apabila tujuan dalam merapikan gigi dengan behel  untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka sah saja dilakukan, namun sebaliknya jika hanya untuk tujuan memperantik diri maka hukumnya menjadi haram.

Selain itu, Allah SWT turut mejelaskan dalam firman-Nya :

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119).

Firman ini banyak digunakan oleh sebagian ulama sebagai dalil larangan mengubah ciptaan Allah sebab hal ingin memperindah maupun menipu. Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”[2. HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu no. 4886 dan Muslim no. 2125].

Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.

Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.

Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR Abu Dawud)

Begitu pula dalam sebuah atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ.

“Dilaknat: wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit” (HR Abu Dawud)

Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa hukum merapikan gigi dengan alasan sebab adanya suatu penyakit, maka hukumnya diperbolehkan.

Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

Hal yang Diperbolehkan untuk Diubah

Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam konteks merawat dan juga memperindah diri, muslimah boleh saja melakukan perawatan dengan menggunakan skincare maupun bodycare yang sedang marak diperjual belikan di pasaran.

Namun perhatikan dalam penggunaan produk kecantikan yang diizinkan Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi Muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

Selain itu, tidak dibenaran merawat diri maupun berdandan seperti orang kafir. Dalam surah al- Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” Wallahu a’lam.

Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam datang dengan segala kemudahannya, sebab segala sesuatu hal sudah diatur sesederhana mungkin untuk memudahkan umat-Nya. Oleh sebab itu, mari jaga apa yang Allah berikan agar berkah selalu menghampiri kita.

Semoga artikel ini menjadi salah satu hidayah bagi kita semua, Assalamualaikum wr.wb.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment