Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

Apa hukumnya suami menyembunyikan uang dari istri? Pertanyaan seperti ini cukup sering kita temui pada orang yang sudah berumah tangga. Karena memang ada kasus suami yang berbohong kepada istri mengenai uang yang mereka punya.

Padahal, ketika sudah menikah keterbukaan terhadap pasangan tentu adalah segalanya dan bohong merupakan hal yang dosa.

Lantas, seperti apa Islam melihat permasalahan ini?

Kewajiban Suami Memberi Nafkah Kepada Istri 

Uang memang menjadi salah satu topik yang serius dalam rumah tangga. Sebagai seorang muslim, kita juga sudah pasti paham bahwa memberikan nafkah kepada istri adalah hal yang wajib dilakukan oleh para suami. 

Allah SWT berfirman dalam QS at-Talaq yang berbunyi:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: 

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS at-Talaq: 7)

Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda:

اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

Artinya: 

“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi).

Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

Jadi dari penjelasan sebelumnya, dapat kita semua pahami bahwa memang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Lantas, bagaimana dengan suami yang ternyata secara diam-diam menyembunyikan uang dari istri? 

Untuk menjawab hal ini bisa kita perhatikan penjelasan dari salah satu Ustadz terkemuka di Indonesia, yaitu Ustadz Abdul Somad. Dari penjelasan beliau, harta yang dimiliki pasangan sebelum menikah, memang masih milik masing-masing. 

Akan tetapi, ketika keduanya sudah menikah, di dalam harta suami akan terdapat hak istri. Sebaliknya, di dalam harta yang dimiliki istri, tidak ada hak suami di dalamnya. 

“Jika kebutuhan dan nafkah istri sudah dipenuhi, maka suami tidak wajib memberikan semua uangnya kepada istri”.

Meski begitu, ketentuan ini bisa berbeda kalau istri meninggal, maka suami bisa mendapatkan hak waris dari istri sebesar 25% (jika memiliki anak) atau mendapatkan 50% hak waris (jika tidak memiliki anak). 

Menafkahi istri juga merupakan ruh dari semua amal kebaikan yang dilakukan suami. Apalagi jika suami memberi nafkah kepada istri karena Allah, maka niscaya ia akan mendapatkan pahala yang besar dan bisa menjadi kunci masuk surga. 

Ustadz Abdul Somad kemudian juga menambahkan. Apabila ditemukan ada suami yang menyembunyikan uangnya dari istri, maka hukumnya tegas, itu tidak boleh. Karena kembali lagi pada ketentuan awal bahwa ada hak istri di dalam harta suami. 

Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman dengan jelas perihal dusta atau bohong yaitu: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah [9]: 119).

Selain itu, perlu kita pahami bahwa akan ada ancaman bagi suami yang bakhil terhadap istrinya. Hal ini seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

Artinya:

“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR Muslim). 

Tidak hanya itu, ada juga sabda lainnya yang berbunyi: 

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: 

“Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya)” (Muttafaqun ‘alaihi).

Kikir dan bakhil adalah sifat buruk yang jelas dilarang oleh Allah SWT. Jika ada suami yang berbuat demikian, maka dosa dan kebinasaan adalah ancaman jelas bagi mereka. 

Jadi sekarang kita semua sudah memahami apa hukumnya suami menyembunyikan uang dari istri. Dari informasi ini sudah sepantasnya bahwa suami tidak menyembunyikan apa pun dari istri termasuk masalah uang. 

Karena bagaimanapun ada hak istri di dalam uang yang suami dapatkan. Dengan menjalankan kewajiban sebagai suami yang baik, niscaya kita pun akan mendapatkan pahala, ridho, dan surga dari Allah SWT.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment