Apakah Kepiting Haram atau Halal? Begini Menurut Islam

Apakah kepiting haram? Pertanyaan seperti ini sering diutarakan oleh umat muslim, khususnya yang masih bingung mengenai halal atau haramnya hewan kepiting untuk dikonsumsi. 

Untuk menjawab hal ini, tentu kita tidak bisa sembarangan karena tanpa dasar ilmu dan pengetahuan yang tepat, kita akan terjerumus ke hal yang salah. Termasuk salah mengonsumsi apa yang memang diharamkan oleh Allah SWT. 

Lantas, bagaimana dengan kepiting? Apakah hewan ini termasuk haram untuk kita konsumsi sebagai seorang muslim? Mari kita bahas selengkapnya pada informasi berikut ini. 

Apakah Kepiting Haram atau Halal?

Sebelumnya, sebagai muslim kita perlu pahami bahwa pada asalnya seluruh makanan yang ada di muka bumi adalah halal. Kecuali beberapa makanan yang memang telah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. 

Dalam hal ini kita bisa melihat kembali firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah, yaitu: 

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [al Baqarah/2:29].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [al Baqarah/2:168].

Berdasarkan hal ini, kita tidak boleh mengharamkan makanan atau menghalalkan makanan sesuka hati, kecuali yang memang telah Allah SWT haramkan di dalam kitab-Nya atau melalui lisan para Rasul-Nya.  

Hal ini berlaku juga untuk melihat hukum memakan kepiting. Kita tidak bisa memutuskan perihal kehalalan atau keharamannya tanpa dalil dari Sunnah dan Kitab. Karena jika hal ini terjadi, kita sudah termasuk berdusta atas nama Allah SWT. 

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [an-Nahl/16:116].

Sejauh ini, melansir dari berbagai sumber yang ada tidak ada ayat ataupun hadits yang mengatakan bahwa kepiting haram atau mengharamkan kepiting. Lalu, bagaimana sampai bisa ada anggapan bahwa kepiting haram?

Selama ini di buku-buku dan pelajaran sekolah, diajarkan bahwa binatang yang hidup di dua alam (darat dan laut) termasuk ke golongan haram. Mungkin dari sinilah asal muasal munculnya anggapan bahwa kepiting haram. 

Akan tetapi, orang yang mengatakan bahwa kepiting haram harus bisa menunjukkan dalil yang jelas mengenai hal ini. Jika tidak ada, maka hal ini kembali lagi ke hukum asal makanan yang ada di seluruh muka bumi, yaitu halal.

Baca juga: 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

Pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Kepiting 

MUI atau Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai kepiting. Hal ini terjadi karena banyak perdebatan ulama mengenai status hukum jika seorang muslim memakan kepiting. 

Sumber dari perbedaan pendapat ini adalah fakta bahwa kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat yaitu laut dan darat. Dari sinilah para ulama memiliki perbedaan sikap dan tidak jarang berselisih mengenai hal ini. 

Akan tetapi, fatwa MUI mengenai kepiting dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyak hal. Bahkan fatwa tersebut tidak hanya merujuk dari Al-Qur’an, hadits, dan literatur fiqih semata. 

Lebih dari itu, komisi fatwa MUI pun sudah bekerja sama dengan LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 

Bahkan juga menjadikan penelitian dosen dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB sebagai referensi dan rujukan. Dari berbagai sumber, kerjasama, dan keterangan tersebut barulah komisi fatwa MUI bisa mengeluarkan fatwa yang tepat.

Komisi fatwa MUI, berpendapat bahwa kepiting yang dikonsumsi di Indonesia tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam. Artinya, tidak ada yang hidup di darat sekaligus hidup di air. 

Lebih lanjut lagi, dalam fatwa tersebut kepiting yang memang biasa masyarakat Indonesia konsumsi hanya hidup di air saja. Baik itu air tawar maupun laut. Hal ini pun didasarkan dari ciri fisik kepiting tersebut. 

Seperti bertelur di air, bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan membutuhkan oksigen di dalam air. Nah, dari dasar inilah hukum mengkonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI adalah halal selama tidak membahayakan tubuh.

Bahaya Mengonsumsi Makanan yang Haram 

Sebagai seorang muslim, perlu kita pahami bahwa sesungguhnya ada bahaya yang besar untuk memakan makanan yang tidak halal atau haram. Bahaya tersebut adalah terhalangnya doa dan ancaman keras di akhirat. 

1. Terhalangnya Doa 

Ketika terlalu banyak memakan makanan haram, doa bisa terhalang. Hal ini berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabatnya, Sa’d RA. Berikut adalah pesan tersebut:

  يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا   

Artinya: “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).

2. Ancaman Keras di Akhirat 

Mengonsumsi makanan yang haram juga membuat kita mendapatkan ancaman yang keras di akhirat nanti. Apa ancaman tersebut? Jawabannya tentu adalah siksa api neraka. Hal ini bisa kita rujuk dari hadits yang berbunyi: 

  كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا  

Artinya: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya” (HR Al-Thabrani).

Jadi kesimpulannya, apakah kepiting haram? Jawabannya adalah kepiting hukumnya halal. Setelah mengetahui hal ini harapannya, kita sebagai muslim bisa lebih tenang mengkonsumsinya. Semoga bermanfaat!

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment