Sebagian masyarakat Indonesia mungkin masih bertanya-tanya perihal hukum apakah menangis membatalkan puasa. Pasalnya, tidak jarang anggapan bahwa menangis dapat membuat puasa kita batal.
Lantas, apakah benar anggapan tersebut? Untuk menjawabnya mari kita simak pembahasan berikut ini.
Daftar ISI
- Pengertian Puasa
- Hal-hal yang Menyebabkan Puasa Kita Batal
- 1. Sengaja Melakukan Aktivitas Makan dan Minum
- 2. Secara Sengaja Memuntahkan Sesuatu dari Mulut
- 3. Mengalami Haid dan Nifas
- 4. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- 5. Secara Sengaja Berniat untuk Membatalkan Puasa
- 6. Melakukan Aktivitas Persetubuhan (Jima’) di Siang Hari
- 7. Murtad
- 8. Pingsan Sepanjang Hari
- Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Pengertian Puasa
Puasa itu sendiri berasal dari bahasa Arab yang berbunyi Ash shiyaam atau juga Ash Shaum. Apabila dilihat dari segi bahasa, Ash shiyam itu berarti menahan diri.
Sedangkan, secara istilah ash shiyam berarti bahwa beribadah kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lainnya yang menyebabkan puasa batal dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal-hal yang Menyebabkan Puasa Kita Batal
Ada beberapa hal yang menyebabkan puasa kita ini batal di sisi Allah. Lantas, jika kita menangis apakah bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak berbagai penyebab batalnya puasa kita.
1. Sengaja Melakukan Aktivitas Makan dan Minum
Melakukan aktivitas makan dan minum adalah salah satu pembatal puasa. Aktivitas memakan tersebut maksudnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut.
Hal yang dimasukkan melalui mulut bisa berupa hal yang bermanfaat seperti roti dan nasi, bisa juga hal yang diharamkan seperti khamr.
Hingga bisa juga barang-barang yang tidak bermanfaat seperti kertas dan pasir.
Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab
2. Secara Sengaja Memuntahkan Sesuatu dari Mulut
Aktivitas memuntahkan sesuatu agar keluar melalui mulut merupakan salah satu aktivitas yang membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada hadits yang berbunyi dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’”
(HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lantas, masih menjadi pertanyaan bagi sebagian dari kita bahwa apakah menangis bisa membatalkan puasa?
3. Mengalami Haid dan Nifas
Ketika kaum wanita yang sedang berpuasa, lalu mengalami haid atau nifas, maka puasanya akan batal. Baik ketika di awal puasa maupun di akhir puasa.
Apabila kaum wanita tersebut berkeinginan untuk melanjutkan puasa, maka puasanya menjadi tidak sah.
Dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa keluarnya darah baik itu haid maupun nifas, membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama.
4. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani secara sengaja sudah pasti akan membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan apakah menangis membatalkan puasa.
Mengingat para ulama sudah menjelaskan hukum-hukum ini tersendiri.
Mengeluarkan air mani dengan sengaja ialah mengeluarkan air mani tanpa melalui hubungan seksual (jima’).
Jika seseorang melakukan hal tersebut secara sengaja, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain hari di luar bulan Ramadhan.
5. Secara Sengaja Berniat untuk Membatalkan Puasa
Apabila seseorang sudah bertekad untuk membatalkan puasa, dan kondisi saat itu ialah dirinya menyadari bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya itu sudah batal walaupun tanpa makan dan minum.
Hal ini didasarkan pada salah satu sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob).
Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama
6. Melakukan Aktivitas Persetubuhan (Jima’) di Siang Hari
Apabila seseorang melakukan aktivitas hubungan seksual dengan pasangannya di siang hari, maka dirinya harus melakukan qadha’ serta harus membayar kafarat.
Namun, jika seseorang tersebut adalah orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa (seperti orang yang sakit) lalu bersetubuh dengan pasangannya, maka ia hanya diwajibkan mengqodho’ tanpa perlu membayar kafarat.
7. Murtad
Murtad adalah orang yang memilih untuk keluar dari agama Islam sehingga dirinya menjadi kafir. Artinya, semua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin tidak berlaku lagi bagi dirinya.
Alhasil, apabila dirinya murtad ketika dalam keadaan berpuasa, maka otomatis puasanya akan menjadi batal.
8. Pingsan Sepanjang Hari
Orang yang pingsan adalah orang yang tidak sadarkan diri. Pingsan ini bisa terjadi baik karena faktor kesehatan fisik maupun faktor psikologis. Adapun durasi pingsan ini beragam, ada yang sebentar hingga bahkan bisa sepanjang hari.
Pingsan sepanjang hari dapat membuat puasa kita batal sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’.
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Kita akhirnya tiba pada pembahasan inti dari artikel ini. Pertanyaan sebagian kaum muslimin adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Menangis ketika melaksanakan ibadah puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang menunjukkan baik secara tegas ataupun isyarat bahwa menangis dapat membatalkan puasa.
Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya perihal apakah menangis akan membatalkan puasa yang disebabkan ketika memotong dan merajang bawang.
Jawaban dari Tim Fatawa Syabakah Islamiyah adalah
فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام
Artinya: “Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, No. 106644).
Kecuali memang, apabila kita menangis yang mana air mata itu memasuki mulut lalu tertelan dan melewati kerongkongan. Maka hal ini dapat menyebabkan puasa kita batal karena ada zat yang memasuki mulut dan melewati kerongkongan.
Jadi, dapat disimpulkan jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa? Maka, jawabanya adalah menangis tidak membatalkan puasa. Semoga artikel ini bermanfaat.