Bank Syariah adalah layanan perbankan yang pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah Islam. Saat ini pun pertumbuhan perbankan syariah semakin berkembang pesat di Indonesia.
Beberapa orang menganggap bahwa bank syariah memiliki metode yang tidak merugikan maupun menguntungkan satu pihak saja. Pasalnya, kehadiran bank syariah ini menggunakan prinsip yang menjadi solusi masyarakat untuk menghindari riba dan gharar.
Adapun skema yang digunakan dalam bank syariah di Indonesia yakni bagi hasil. Penasaran dengan penjelasan lainnya? Yuk simak lebih lanjut terkait pengertian, ciri, hingga fungsinya di bawah ini!
Daftar ISI
Pengertian Bank Syariah di Indonesia
Bank sendiri berasal dari bahasa italia, yakni banco yang bermakna meja. Penggunaan istilah banco ini disebabkan realita kesehariannya bahwa setiap aktivitas dan proses transaksi sejak dahulu dilakukan di atas meja.
Sedangkan dalam bahasa Arab, bank disebut sebagai mashrof yang berarti tempat berlangsungnya menukar harta baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan.
Mengenai perbankan, Indonesia membahasa mengenainya dalam Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992. Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Namun Undang-undang ini diperbaruhi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk leinnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Penjelasan di atas merupakan makna bank secara umum. Seiring dengan perkembangan prinsip dan permintaan konsumen atas sistem bank yang lebih mengutamakan syariat.
Kemudian munculah bank syariah di Indonesia sebagai salah satu solusi mengenai permintaan tersbeut.
Berdasarkan Undang-undang No.21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MU.
Prinsip tersebut, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Secara umum, pengertian bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya menganut prinsip syariat Islam.
Secara istilah, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.
Dari penjelasan di atas, dapat di sederhanakan bahwasannya pengertian bank syariah adalah Perbankan yang aktivitas transaksinya sesuai syariat Islam.
Ciri-ciri Bank Syariah di Indonesia
Setelah mengenal bank syariah melalui penjabaran mengenai pengertiannya baik secara umum dan Undang-undang. Kenali beberapa cirinya berikut ini:
1. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Setiap bank syariah di Indonesia tentu memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas lembaga di samping Otoritas Jasa Keuangan.
Adanya dewan ini, guna memastikan kesyariaahan produk dan layanan yang disediakan.
Selain itu, dewan ini turut memastikan tahapan perencanaan hingga proses produk atau layanan tersebut rilis dan siap ditawarkan kepada nasabah.
2. Menggunakan Sistem Nisbah atau Bagi Hasil
Telah disinggung sebelumnya, bahwasannya bank syariah memiliki perbedaan yang amat kentara dibanding dengan bank konvensional.
Pasalnya, Bank Syariah di Indonesia menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya.
Akad yang digunakan di bank konvensional umumnya menyebabkan adanya riba. Sedangka, dalam bank syariah, akad yang diterapkan berupa mudhabarah.
Serta, menetapkan nasabah sebagai pemilik dana. Adapun, pihak bank sebagai pengelola dana.
3. Tidak Ada Fixed Return
Bank konvesional menggunakan fixed return atau angka pembiayaan yang ditetapkan di awal, meski proyek belum berjalan.
Tentu hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya gharar, sementara dalam Islam, tidak diperbolehkan adanya gharar dalam akad yang dilakukan.
Oleh sebab itu, memastikan nominal pembiayaan sebelum mengetahui untung atau rugi suatu proyek menjadi hal yang tidak diperbolehkan dalam bank syariah.
4. Tidak Ada Presentase Tetap
Ciri yang satu ini tidak kalah penting dari lainnya. Bank syariah di Indonesia tidak memiliki presentase tetap. Pasalnya, presentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?
Tujuan Bank Syariah di Indonesia
Sebelum memutuskan untuk turut serta menjadi salah satu nasabah dari bank syariah di Indonesia, ada baiknya untuk mengetahui apa tujuan dari berdirinya bank syariah sendiri. Aapun tujuannya sebagai berikut:
- Mengarahkan segala aktivitas ekonomi untuk muamalat secara Islam, khususnya aktivitas transaksi atau akad yang berhubungan dengan perbankan. Hal ini guna menghindari praktek riba maupun sejenisnya, atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (penipuan). Dimana usaha tersbeut dilarang dalam Islam.
- Untuk menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, guna menghindari kesenjangan yang amat besar antar pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kemsalahatan umat dengan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Berupaya untuk mengentaskan kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen dan banyak program lainnya bersama-sama.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas ini bank syariah Indonesia akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi dan menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
- Untuk menyalamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.
Fungsi Bank Syariah
Fungsi serta peran bank syariah tercatat dalam pembukuan standar akutansi yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), yakni sebagai berikut:
1. Fungsi Manajer Investasi
Dalam hal penghimpunan dana, terutama dana mudharabah, bank syariah bertindak sebagai shahibul maal atau manajer investasi dari kumpulan dana nasabah.
Sebagai manajer investasi, bank harus dapat mengelola dana tersbeut dengan tepat, memakai prinsip kehati-hatian dan profesional.
Sebab, pada dasarnya, pengelolaan tersebut dapat menentukan tinggi atau rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana.
2. Fungsi Investor
Selain penghimpun kumpulan dana nasabah, bank syariah Indonesia juga berfungsi sebagai pemilik dana atau investor. Kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor yang produktif dan minim akan risiko.
Kemudian, instrumen investasi juga haruslah yang diperbolehkan dalam syariat Islam saja. Jenis akad yang memerlukan fungsi ini antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah.
3. Fungsi Sosial
Fungsi dari bank syariah di Indonesia selanjutnya yakni menjalankan aktivitas sosial. Salah satunya sebagai lembaga baitul mal di mana perbankan syariah dapat menerima dana yang berasal dari donasi dan amal nasabahnya.
Dana yang diperoleh dari nasabah kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Tentu fungsi ini menjadi kelebihan dari adanya bank syariah Indonesia.
Tak hanya itu, fungsi sosial yang dijalankan oleh perbankan syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Bank akan melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan.
4. Fungsi Penyedia Jasa Keuangan
Untuk fungsi satu ini, bank syariah tidak jauh dengan bank konvensional, yakni sebagai penyedia layanan transaksi keuangan.
Jasa keuangan yang disediakan seperti layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi. Layanan yang disediakan oleh perbankan syariah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Pilihan Produk Bank Syariah di Indonesia
Semakin tertarik dengan Bank Syariah di Indonesia? Sebum memutuskan, berikut ini beberapa pilihan produk perbankan syariah yang setidaknya kita perlu ketahui.
Secara garis besar, produk bank syariah dan konvensional tidaklah berbeda. Hanya saja, pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah. Adapun jenis produk perbankan syariah yang terdiri dari 3 tipe sebagai berikut:
- Penghimpunan Dana, produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memakai prinsip mudharabah dan wadiah.
- Penyaluran Dana, produk pembiayaan dengan memakai prinsip seperti jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah.
- Jasa Keuangan, produk bank syariah dengan memakai prinsip syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah. Contohnya layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi.
Nah itulah informasi seputar bank syariah, tertarik untuk bergabung menjadi salah satu nasabahnya?.
Tentu akan lebih baik jika segala aktivitas transaksi beralih pada metode syariah yang menjauhkan kita dari riba bukan? Semoga artikel ini dapat membantu ya!