Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

Benarkah riba dalam e-wallet itu ada? Era digital saat ini membuat kita menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. Meskipun tidak memiliki atm, kita bisa memanfaatkan e-wallet seperti OVO, Go Pay atau e-wallet lain untuk bertransaksi.

Namun, permasalahan riba ini perlu pembahasan lebih rinci.

Pasalnya, seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal yang berurusan dengan ekonomi dan banking selalu menghadirkan riba di dalamnya.

Definisi Riba dalam Islam

Riba secara bahasa bisa diartikan sebagai tambahan dalam aktivitas pertukaran dua barang tertentu (komoditas ribawi). Di mana, riba sendiri termasuk ke dalam salah satu dosa besar yang Allah SWT firmankan dalam Al-Baqarah: 275-276.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

Artinya:

“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).

Sebuah transaksi dapat dikatakan riba apabila di dalamnya terdapat pertambahan atau keuntungan yang bisa seseorang hasilkan. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Artinya:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

Berdasarkan hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya tidak semua barang akan mendapat hukum riba. Tetapi, hanya beberapa barang tertentu saja yang disebut al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi).

Barang yang termasuk ke dalam komoditas ribawi ini terbagi menjadi 6 diantaranya emas, perak, burr (gandum kering), garam, kurma, sya’ir (gandum basah), serta barang yang di-qiyas-kan.

Baca juga: Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

Benarkah Riba dalam e-wallet?

Ketika melakukan transaksi online dalam bentuk apa pun baik m-banking ataupun e-wallet, bisa jadi tanpa sadar kita telah melakukan riba. Nah, beberapa bentuk riba dalam transaksi online sebagai berikut:

1. PayLater

Dalam transaksi e-wallet yang sangat mudah dan cepat ini, seringkali kita mendengar istilah pay later.

Paylater sendiri merupakan sistem pembayaran yang ditunda. Sehingga kita bisa membeli barang terlebih dahulu tanpa harus langsung bayar.

Penawaran pay later ini hampir di semua e-wallet ada. Untuk bisa menggunakannya, kita cuma membutuhkan modal handphone dan juga foto KTP saja. Setelah itu, berbagai barang menarik kesukaan akan dengan mudah kita dapatkan.

Meskipun beberapa e-wallet menawarkan pay later dengan bunga yang sangat kecil. Akan tetapi, jika kita lihat dari segi agama, maka hal tersebut termasuk ke dalam riba dan tentunya diharamkan dalam agama.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ibnu Munzir Rahimahullah.

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

Artinya:

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al Mughni, 5: 28).

Baca juga: Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

2. Diskon Simpan Saldo

Benarkah riba dalam e wallet? Salah satu tokoh terkenal dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (Hal. 279 – 281) menerangkan letak keharaman dari e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Shopee Pay, Go Pay, ataupun DANA.

Sebab, e-wallet tersebut hakikatnya memberikan fasilitas transaksi hutang-piutang. Ketika seorang nasabah melakukan deposit saldo, maka nasabah sering memberikan hutang kepada provider layanan.

Hal tersebut tidak termasuk ke dalam akad wadi’ah atau penitipan. Sebab, akad ini menerangkan bahwa orang yang dititipi tidak boleh menggunakan tanpa seizin pemilik.

Sedangkan, dalam e-wallet perusahaan dompet digital menggunakan saldo untuk investasi. Apabila dalam transaksi terdapat hutang piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan seperti diskon, cashback, ataupun hadiah.

Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata.

يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا

كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

Artinya:

“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu Anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba.” (HR. Bukhari No. 3814).

Berdasarkan penjelasan di atas, bagaimana menurut kalian benarkah riba dalam e-wallet itu ada? 

Jangan sampai kita terjerumus dalam kehidupan yang penuh dengan riba tanpa mengerti perkaranya. Oleh karena itu, pelajari dengan baik terlebih dahulu.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment