Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

Pada prinsipnya, semua aspek kehidupan telah diatur dalam syariat Islam, termasuk cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Hal ini tentunya bertujuan agar gaji yang dimiliki bisa dikelola dengan baik serta bijak sesuai kaidah dalam ajaran Islam.

Pengelolaan atau manajemen gaji bulanan ini dalam Islam memiliki landasan etika serta moral yang mendalam.

Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana mengelola gaji secara adil dan bertanggung jawab.

Mengeluarkan Harta dalam Kebaikan di Islam

Sebelum mengetahui cara mengatur gaji bulanan menurut syariat, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait mengeluarkan harta dalam kebaikan. Hal ini sangat penting agar harta yang kita peroleh secara halal menjadi berkah.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Artinya:

“Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

Menurut ulama terdapat tiga bagian dalam pengeluaran harta untuk kebaikan dalam ajaran Islam. Hal ini juga yang dijelaskan oleh Ibnu Baththal rahimahullah dari sabda Rasulullah diatas yang mana terdapat tiga bagian dalam mengeluarkan harta:

1. Pengeluaran Pribadi

Pengeluaran untuk keperluan pribadi, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan sebaiknya dilakukan dengan sikap sederhana, tidak bakhil atau boros. Pada bagian ini wajib bagi kita terlebih seorang suami yang memiliki tanggungan.

Memberikan nafkah dengan cara ini dianggap lebih baik daripada memberikan sedekah biasa atau melakukan pengeluaran harta untuk keperluan lain. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda dengan bunyi:

“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Baca juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

2. Membayar Zakat dan Hak Allah SWT

Pengeluaran harta untuk kebaikan lainnya dapat kita lakukan dalam membayar zakat sebagai kewajiban kepada Allah SWT.

Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang memenuhi kewajiban zakat telah melepaskan diri dari sifat pelit.

3. Bersedekah

Sedekah tathowwu’ merupakan sunnah mencakup pemberian nafkah untuk menjaga hubungan dengan kerabat yang jauh atau teman dekat. Selain itu, sedekah juga bisa berupa memberi makan kepada mereka yang sedang mengalami kelaparan.

Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

Terdapat beberapa skema untuk manajemen dalam cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Tentunya gaji bulanan ini harus kita sesuaikan dengan kebutuhan pribadi, zakat fitrah hingga sedekah sebagai keutamaan dalam Islam.

Di bawah cara yang bisa kita lakukan dalam mengatur gaji bulanan menurut syariat:

1. Kepentingan Pribadi atau Nafkah Keluarga

Salurkan gaji terlebih dahulu untuk keperluan yang wajib, termasuk kebutuhan pribadi dan nafkah keluarga yang mencakup istri, anak dan orang tua. Pengeluaran ini menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab kekeluargaan.

2. Pembayaran Hutang

Segera bayarkan hutang apabila sudah memiliki kemampuan membayar. Menunda pembayaran hutang, terutama hutang riba merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai kezaliman.

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hutang sebagaimana bunyinya:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Artinya:

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah).

3. Membayar Zakat

Apabila terdapat sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul, segera bayarkan zakat sebagai kewajiban agama yang mendukung keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah Ayat 103).

4. Membayar Kebutuhan Lain

Gunakan kelebihan rezeki untuk kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam kategori wajib dan dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan tambahan atau rekreasi keluarga.

5. Bersedekah

Lakukan sedekah dalam berbagai bentuk, termasuk memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bersifat amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai manfaat dari bersedekah yang berbunyi:

“Sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan, dapat menghalangi kematian yang buruk, dan dapat menambah umur.” (HR. Tirmidzi).

6. Melakukan Investasi

Gunakan sebagian rezeki untuk investasi, tetapi pastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini agar return dari hasil investasi bisa mendatangkan keuntungan yang halal dan berkah.

7. Tabungan Amal Shaleh

Simpan sebagian untuk amal shaleh, terutama sebagai bekal naik haji atau umrah. Tabungan atau simpanan ini merupakan investasi untuk kehidupan akhirat dan kebahagiaan bagi kita sebagai umat muslim dalam menunaikan rukun Islam.

Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam melibatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Dengan mengikuti panduan ini bisa menciptakan pengelolaan keuangan yang baik dan bijak.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment