Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Harta

Mungkin masih banyak yang belum paham cara menghitung zakat emas dan perak yang benar. Padahal, zakat perhiasan ini juga bersifat wajib bagi orang yang mampu dari segi finansial atau keuangan.

Perhitungan zakat emas dan perak dalam perhiasan tentunya berbeda dengan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat emas dan perak memiliki dalilnya sendiri. Lalu, seperti apa aturan dan cara menghitungnya?

Bagi muslim yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, simak penjelasan berikut yang terdiri dari pengertian, aturan, syarat dan cara menghitungnya!

Apa itu Zakat Emas dan Perak?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib umat muslim tunaikan. Bayar zakat adalah memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan karena hak mereka ada di dalam harta kita miliki.

Salah satu zakat yang bersifat wajib ditunaikan bagi orang sudah mampu dari segi ekonomi dan telah memenuhi syarat wajib zakat adalah zakat emas dan perak.

Tidak hanya zakat fitrah saja yang memiliki dalil dalam Al-quran, tetapi zakat emas dan perak perhiasan juga memiliki dalil yang menjadi sumber anjuran, yaitu:

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34-35).

Zakat emas dan perak adalah termasuk bagian zakat mal, zakat ini wajib ditunaikan karena memiliki potensi berkembang sebagaimana hewan ternak.

Kewajiban membayar zakat emas dan perak apabila mencapai batas minimum wajib zakat (nisab) dan haul (satu tahun hijriah) sesuai ketentuan berlaku.

Sementara zakat emas dan perak tidak wajib pemiliknya keluarkan jika berupa perhiasan halal, seperti anting, kalung, dan gelang yang wanita pakai.

Sementara emas dan perak yang digunakan secara haram, seperti laki-laki memakai emas atau perhiasan yang melampaui batas kewajaran, maka wajib zakat. Lalu, seperti apa aturan dan nisab zakat emas dan perak?

Baca juga: Batas Waktu Sholat Isya sampai Jam berapa? Ini Dalilnya

Aturan Zakat Emas dan Perak

Sebelum membahas tentang cara menghitung zakat emas dan perak perhiasan, ketahui dahulu aturan membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat emas dan perak maupun logam mulia adalah zakat yang dikenakan ketika sudah mencapai nisab dan haul.

Selain itu, kewajiban untuk zakat perhiasan emas dan perak juga berdasarkan dari hadits riwayat Abu Daud. Adapun arti hadits tersebut berbunyi:

“Jika kamu memiliki perak 200 dirham dan sudah mencapai haul (satu tahun), maka wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, kamu tidak wajib menzakati kecuali sudah mencapai 20 dinar, maka wajib zakat setengah dinar. Lalu setiap kelebihannya wajib zakat sesuai persentasenya.” (HR Abu Daud).

Sementara kewajiban membayar zakat emas dan peran berdasarkan hadits riwayat Muslim adalah sebagai berikut:

“Tidak ada seorang pun memiliki emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat menjadikan harta itu beberapa keping api neraka dan setrika pada punggung dan jidatnya.” (HR Muslim).

Jadi, sudah jelas aturan dari kewajiban seseorang mengeluarkan zakat emas dan perak sesuai hadist. Lantas, bagaimana nisab zakat emas dan perak?

Pada dasarnya, besaran dari nisab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan, nisab zakat perak adalah 595 gram. Jadi, jika memiliki emas atau perak dengan jumlah melebihi nisab, maka wajib bayar zakatnya.

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak

Jika kita memiliki emas atau perak perhiasan yang ingin zakat, maka harta tersebut harus memenuhi syarat wajib zakat. Jika belum memenuhi syarat, maka belum bisa zakat. Berikut syarat wajibnya adalah:

  1. Milik Sendiri: Kepemilikan perhiasan emas atau perak itu adalah atas nama sendiri, secara sah milik sendiri, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Mencapai Haul: Perhiasan emas atau perak yang kita miliki sudah tersimpan selama satu tahun berjalan atau melebihi satu tahun.
  3. Mencapai Nisab: Perhiasan emas atau perak sudah ada di dalam batas yang berlaku sebagai kategori harta yang wajib bayar zakatnya.

Itulah persyaratan wajib untuk mengeluarkan zakat emas atau perak yang penting kita ketahui. Perhiasan itu harus milik sendiri, telah sampai haulnya, dan telah mencapai nisabnya yang ada dalam ketentuan.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Jika melihat hadis riwayat Abu Daud yang sudah disebutkan di atas, bahwa zakat emas dan perak wajib kita bayarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul.

Dari hadist tersebut pun dapat kita pahami, bahwa pengeluaran zakatnya adalah 2,5% dari emas dan perak. Hal ini karena 5 dirham adalah 2,5% dari 200 dirham, serta setengah dinar adalah 2,5% dari 20 dinar.

Setelah mengetahui besaran persentase zakat emas dan perak yang harus kita bayarkan, selanjutnya ketahui cara menghitung zakat emas dan perak, yaitu:

Cara perhitungan zakat emas:

  1. Jika emas yang kita miliki, tidak kita pakai dan kita pakai hanya setahun sekali, rumusnya:

Zakat emas = emas yang kita miliki x harga emas x 2,5%

  1. Jika emas yang kita miliki ada yang kita pakai, rumusnya:

Zakat emas = (emas yang kita miliki – emas kota pakai) x harga emas x 2,5%

Cara perhitungan zakat perak:

  1. Jika perak yang kita miliki, tidak kita pakai atau kita pakai hanya setahun sekali, rumusnya:

Zakat perak = perak yang kita miliki x harga perak x 2,5%

  1. Jika perak yang kita miliki ada yang kita pakai, rumusnya:

Zakat perak = (perak yang kita miliki – perak yang kita pakai) x harga perak x 2,5%

Sebenarnya ada rumus yang seringkali digunakan untuk hitung zakat emas dan perak yang lebih mudah, yaitu kita tinggal kali dengan jumlah emas atau perak yang kita miliki dengan 2,5%.

Secara umum, rumus zakat dan perak adalah:

Zakat = jumlah emas atau perak (gram) x 2,4%

Dengan menggunakan rumus ini, cara menghitung zakat emas dan perak menjadi sangat mudah. Kita bisa memakai rumus ini ketika ingin bayar zakat atas perhiasan yang kita miliki sebagai kewajiban zakat.

Contoh Menghitung Zakat Emas

Jika ingin lebih memahami tentang rumus menghitung zakat dari emas dan perak, maka bisa pelajari dan pahami contoh berikut. Berapa jumlah yang harus kita keluarkan untuk membayar zakat emas dan perak?

Contoh 1

Ketika kita memiliki perak murni seberat 700 gram dan sudah tersimpan selama satu tahun, maka wajib bayar zakat karena sudah melebihi nisab perak (595 gram). Berapa zakat yang harus kita bayarkan?

Zakat yang harus kita keluarkan = 2,5% x 700 gram = 17,5 gram

Jika harus membayar dalam bentuk uang, maka perhitungannya adalah 17,5 gram x Rp 8.000 / gram perak = Rp 140.000

Contoh 2

Jika kita memiliki emas seberat 100 gram dan tersimpan selama satu tahun lebih, maka emas ini wajib kita zakatkan karena telah memenuhi nisab emas (85 gram). Berapa zakat yang harus kita bayarkan?

Misal harga emas saat ini Rp 800.000 per gram, maka 100 gram emas adalah Rp 80.000.000. cara perhitungan zakatnya sebagai berikut:

Jadi, zakat emas harus kita bayar adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000

Dari kedua contoh di atas, kita bisa pahami bahwa bayar zakat emas dan perak wajib hukumnya ketika sudah mencapai nisab dan haul. Selain itu, wajib zakat juga termasuk kriteria orang mampu secara finansial.

Demikian penjelasan tentang cara menghitung zakat emas dan perak sesuai dengan ketentuan. Terpenting sebelum membayar zakat ketahui rumus perhitungan yang benar dan syarat wajibnya telah terpenuhi.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment