Daging Biawak Halal atau Haram? Ini Pendapat Ulama

Daging biawak merupakan salah satu jenis daging hewan yang tidak lazim untuk dikonsumsi. Alhasil, banyak warga muslim Indonesia yang mempertanyakan apakah daging biawak halal atau haram. 

Perkara halal dan haramnya daging hewan yang kita konsumsi adalah salah satu hal yang menjadi perhatian bagi umat muslim. Tak sedikit dari umat muslim di Indonesia yang menghindari daging biawak jika masih ragu dengan status kehalalan dagingnya.

Agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan umat muslim, berikut akan kami bahas perihal status kehalalan dari daging biawak. Mari simak artikel berikut untuk mengetahui pembahasannya secara lengkap.

Mengenal Biawak dan Jenis-jenisnya

Untuk mengetahui apakah daging biawak halal atau haram, tentu kita harus mengenal asal-usul dari biawak itu sendiri. Dengan begitu, kita bisa mengklasifikasikannya ke dalam golongan hewan yang boleh dikonsumsi atau tidak dalam pandangan Islam.

Biawak sendiri merupakan binatang yang masuk ke dalam kelompok kadal (kelas reptilia) berukuran menengah dan besar. Persebarannya meliputi wilayah-wilayah beriklim tropis dan juga panas seperti Afrika, Asia, hingga Australia.

Di Indonesia, setidaknya ada 3 jenis biawak yang kita kenal. Ketiga jenis biawak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Varanus Komodoensis

Biawak Varanus Komodoensis, yang lebih dikenal dengan nama komodo, adalah salah satu kadal raksasa paling terkenal di dunia. Biawak ini adalah spesies endemik yang hanya ditemukan di beberapa pulau di Indonesia, terutama di Pulau Komodo.

Komodo adalah hewan karnivora yang besar, dengan panjang tubuh bisa mencapai lebih dari 3 meter dan berat bisa mencapai 70 kilogram atau lebih. Mereka dikenal karena ukuran dan kekuatannya yang luar biasa.

Salah satu ciri khas yang paling mencolok dari biawak komodo adalah kemampuannya sebagai predator puncak di ekosistemnya. Mereka memangsa berbagai jenis hewan, termasuk rusa, babi hutan, kambing liar, dan hewan-hewan kecil lainnya. 

Metode berburu komodo adalah dengan menyergap mangsa mereka, menggigitnya dengan gigi-gigi bergerigi tajam yang penuh dengan bakteri beracun, dan kemudian mengikuti mangsa mereka yang terluka seiring waktu karena infeksi. 

Baca juga: Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil, Perhatikan Moms!

2. Varanus Salvator

Biawak Varanus Salvator dikenal juga sebagai biawak air merupakan salah satu spesies biawak yang cukup besar dan tersebar luas di wilayah Asia Tenggara. Makanannya meliputi hewan-hewan di dekat sumber air seperti ikan, katak, kepiting, hingga tikus.

Varanus Salvator memiliki penampilan khas seperti tubuh yang panjang dan ramping, serta ciri khas berupa pola warna mencolok, termasuk garis-garis dan bercak-bercak kuning atau oranye di tubuh dan ekornya.

Biawak air adalah hewan semi aquatic yang sering ditemukan di sepanjang sungai, rawa-rawa, dan danau. Biawak jenis ini sangat terampil dalam berenang dan sering memanfaatkan air sebagai tempat berlindung dan mencari makanan. 

Biawak jenis ini adalah predator tangguh dengan gigi-gigi tajam serta kuku-kuku yang kuat untuk menangkap mangsa mereka.

3. Varanus Panoptes

Biawak Varanus panoptes atau dikenal sebagai biawak semak adalah spesies biawak yang berasal dari Australia. Biawak jenis ini termasuk dalam kelompok semi-arboreal. Artinya, hewan ini sering ditemukan di pohon dan juga semak-semak. 

Biawak semak termasuk karnivora yang memakan berbagai jenis mangsa seperti burung, telur, mamalia kecil, dan serangga. Mereka terkenal karena kecepatan dan ketangkasannya dalam berburu. 

Selain itu, spesies ini memiliki penglihatan tajam yang membantu mereka mendeteksi mangsa di sekitarnya. Sejauh ini, pengetahuan tentang mereka masih terbatas dibandingkan dengan beberapa spesies biawak lainnya. 

Upaya untuk memahami ekologi dan perilaku mereka masih terus dilakukan, dan perlindungan terhadap habitat alaminya di Australia adalah kunci untuk pelestarian spesies ini dan keanekaragaman hayati yang ada di sana.

Klasifikasi Makanan Halal dan Haram dalam Islam

Untuk menentukan apakah daging biawak halal atau haram, tentu kita harus merujuk pada perintah dan larangan Allah SWT serta hadits. Adapun perintah tentang halal dan haramnya sesuatu juga dijelaskan dalam QS. Al-A’raf Ayat 157:

… وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ …

wa yuḥillu lahumuṭ-ṭayyibāti wa yuḥarrimu ‘alaihimul-khabā`iṡa

Artinya:

“Dia (Allah) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

Allah juga menyebutkan beberapa hewan yang haram dimakan dalam QS. al-Baqarah Ayat 173 yang berbunyi:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

Artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW juga menyebutkan:

“Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram.” – HR. Muslim No. 1933.

Khusus hadits di atas, terdapat pengecualian untuk hewan-hewan yang berkuku seperti ayam, merpati, atau rusa. Meski berkuku, hewan-hewan tersebut tetap halal dimakan karena tidak menggunakan kukunya untuk menyerang. 

Beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadits di atas menunjukkan beberapa kriteria binatang yang halal dan haram dikonsumsi. Dari sana, kita bisa menilai apakah daging biawak halal atau haram.

Meski begitu, beberapa ayat dan hadits di atas belum spesifik merujuk pada satu jenis biawak sehingga diperlukan rujukan lain untuk menentukan status kehalalannya.

Jadi, Daging Biawak Halal atau haram?

Ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa daging biawak adalah halal dimakan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

Dari Khalid bin Walid (diriwayatkan): Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah SAW ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhlab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya. Mereka lantas berkata, wahai Rasulullah, itu adalah daging dhlab. Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram? Beliau menjawab, tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata: Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah SAW memperhatikanku – HR. Bukhari no. 5537.

Meski begitu, dalam  banyak pembahasan kitab fiqih, “dhlab” sering diartikan sebagai biawak. Padahal, hewan dhlab yang dimaksud dalam hadits bukanlah biawak yang sering kita temukan di dekat sungai atau rawa-rawa.

Akan tetapi, hewan tersebut lebih tepat diartikan sebagai “kadal gurun” atau masuk ke dalam genus reptilia dari ordo kadal. Hewan ini banyak terdapat di daerah gurun, terutama di negara-negara Arab.

Secara bentuk, hewan ini memang mirip dengan biawak, tokek, atau bunglon. Namun, ukurannya lebih kecil daripada biawak yang kita kenal.

Jadi, daging biawak halal atau haram? Dari tiga jenis biawak yang sudah kita bahas sebelumnya dan merujuk pada ayat serta hadits di atas, para ulama mengambil kesimpulan bahwa beberapa biawak haram hukumnya untuk dimakan.

Adapun biawak yang diharamkan adalah pada jenis komodo (varanus komodoensis) dan juga biawak air (varanus salvator). Hal ini seperti penggalan QS. Al-A’raf ayat 157, di mana Allah SWT menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Kita tahu jika komodo termasuk hewan buas dan berbahaya, termasuk racun yang ada pada air liurnya. Begitu juga dengan biawak air.

Sedangkan biawak jenis varanus panoptes masih diragukan karena penelitian tentangnya masih terbatas. Pada kondisi tersebut, ulama menyarankan untuk menghindarinya demi kehati-hatian.

Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa daging biawak, terutama untuk jenis komodo dan biawak air adalah haram karena keduanya termasuk binatang buas dan berbahaya. Sementara untuk jenis varanus panoptes belum diketahui.

Jadi, tidak perlu merasa bingung lagi apakah daging biawak halal atau haram. Ulama yang menghalalkan biawak umumnya menganggap bahwa dhlab adalah sama dengan biawak yang kita kenal. Wallaahu aa’lamu bissawaab.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment