Cukup banyak orang-orang terutama kaum muslim dan muslimin yang bertanya, dosa riba tidak diampuni, benarkah?
Apakah hanya tergolong dosa yang masih bisa diampuni? Sebelum membahasnya, alangkah lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu apa itu riba.
Jadi, riba adalah tambahan nilai dalam transaksi keuangan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba artinya tambahan khusus dari salah satu pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu.
Menurut Tafsir At-Thabari riba terjadi karena adanya tambahan yang sudah ditetapkan sedari awal sebelum utang piutang berlaku. Dengan sifat tambahannya yaitu melipatgandakan lalu melipatgandakannya lagi terus sampai berkali-kali lipat.
Daftar ISI
Apa Hukum Riba dalam Islam?
Dalam syariat Islam, secara tegas haram. Baik itu berdasarkan Al Quran, Hadist, maupun Ijtima Ulama semuanya menyatakan haram. Berikut ini beberapa dalil yang berkaitan dengan riba:
1. QS. Al-Baqarah Ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn
Artinya:
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Berdasarkan ayat Al Quran di atas, jelas sekali bahwa riba merupakan perbuatan yang sangat Allah benci. Bahkan seseorang yang dengan sengaja berulang-ulang kali melakukannya akan masuk ke dalam neraka dan kekal di dalamnya.
Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!
2. QS. Ali ‘Imran Ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Ayat tersebut merupakan larangan orang-orang beriman memakan riba. Hal ini juga menegaskan bahwa Allah SWT tidak menyukai perbuatan tersebut.
3. Hadits Riwayat Muttafaq Alaih
“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW sangat membenci bahkan melaknat orang-orang yang memakan riba termasuk wakilnya.
4. Hadits Riwayat Ahmad
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina.” (HR. Ahmad).
Dari hadist tersebut, dapat kita ketahui bahwasanya riba termasuk dosa dengan tingkatan yang sangat tinggi. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa dosanya lebih dari 36 wanita pezina.
Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?
Kita sudah mengetahui bahwa perbuatan riba itu sudah pasti dosa karena tergolong haram. Pertanyaan berikutnya adalah apakah benar jika Allah SWT tidak mengampuni orang-orang yang berlaku riba?
Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”[البقرة آية 275]
“Hati-hati dengan dosa yang tidak diampuni: (1) ghulul (khianat), siapa yang berbuat ghulul, maka ia akan didatangkan dengan sesuatu yang ia khianati pada hari kiamat; (2) pemakan riba, siapa yang memakan riba, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila seperti kesurupan. Kemudian dibacakanlah ayat (yang artinya), ‘Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275).” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 18/ 60/ 100).
Jika melihat dari hadist tersebut, maka riba termasuk dosa yang tidak diampuni.
Tetapi, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili memberikan catatan yang dimaksud tidak diampuni hanya untuk menakut-nakuti. Karena tetap dosa di bawah kesyirikan berada dalam masyiah Allah (kehendak Allah).
Mau bagaimanapun, riba adalah perbuatan dosa yang harus kita hindari. Terlepas apakah dosa riba tidak diampuni benar atau salah, biar Allah yang menilainya. Bukankah jika tidak dilakukan lebih baik?