Gelang Tridatu Menurut Islam, Apakah Umat Muslim Boleh Memakainya?

Bagaimana hukum menggunakan gelang Tridatu menurut Islam? Bagi yang belum tahu, gelang Tridatu adalah gelang yang terbuat dari benang dan memiliki tiga macam warna yaitu merah, hitam, dan putih.

Gelang ini banyak dipakai oleh umat Hindu yang juga merupakan simbol manifestasi Ida Sang Hyang Widhi. Warna merah melambangkan kekuatan Dewa Brahma, hitam melambangkan Dewa Wisnu, dan putih yang melambangkan Dewa Siwa.

Menggunakan Gelang Tridatu dipercaya melindungi dan menjauhi dari mara bahaya. Awalnya memang gelang ini hanya digunakan oleh umat Hindu saja, namun lama kelamaan cukup banyak yang menggunakannya karena dianggap memiliki kekuatan magis.

Hukum Menggunakan Gelang Tridatu Menurut Islam

Termasuk orang Islam pun ada yang menggunakannya. Memang tidak semua orang menggunakan Gelang Tridatu untuk melindungi diri, ada juga yang memakainya karena ingin terlihat keren saja.

Bahkan saat ini, penggunaannya telah merambah dalam dunia fashion. Bagaimana hukum memakai Gelang Tridatu menurut Islam? Apakah sah-sah saja memakainya meskipun bukan bertujuan syirik? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Menggunakan Gelang Tridatu Bali Hanya untuk Fashion

Islam mengajarkan bahwa Tuhan itu Allah yang Esa atau satu. Tiada Tuhan Selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Sedangkan menurut kepercayaan Hindu, Tuhan adalah Tri Murni yang disimbolkan dengan Gelang Tridatu.

Secara tidak langsung, orang yang menggunakannya mendukung kepercayaan tersebut. Atau dengan kata lain, secara tidak langsung orang tersebut menganggap Tuhan itu Tri Murni, bukan Allah.

Jelas, hal seperti ini seharusnya tidak boleh kita lakukan. Dalam Surat Al-Kafirun ayat 6, Allah telah melarang umat-Nya untuk mencampuradukkan agama Islam dengan agama lain.

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ

lakum dînukum wa liya dîn

Artinya: 

“Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (Q.S. Al Kafirun: 6)

Selain itu, Islam harus mengikuti adab berpakaian yang benar. Jika laki-laki memakainya berarti melanggar adab, karena gelang seharusnya wanita yang memakainya.

Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa sebaiknya jangan menggunakan Gelang Tridatu meski hanya bertujuan untuk fashion saja. Ingat, gelang tersebut tidak identik dengan agama Islam, melainkan dengan agama lain.

Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

Hukum Memakai Gelang Tridatu untuk Menangkal Bahaya

Sebagian orang ada yang dengan sengaja memakai gelang umat Hindu ini karena percaya bisa menangkal mara bahaya. 

Kalau tujuannya memang begitu, sangat jelas hukumnya haram karena termasuk perbuatan musyrik atau menyekutukan Allah.

Bukan benda apa pun itu, hanya Allah SWT yang mampu mendatangkan manfaat maupun mudharat sesuatu hal. Allah SWT berfirman dalam Surah Az Zumar ayat 39 yang berbunyi:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُۗ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

Wa la’in sa’altahum man khalaqas-samâwâti wal-ardla layaqûlunnallâh, qul a fa ra’aitum mâ tad‘ûna min dûnillâhi in arâdaniyallâhu bidlurrin hal hunna kâsyifâtu dlurrihî au arâdanî biraḫmatin hal hunna mumsikâtu raḫmatih, qul ḫasbiyallâh, ‘alaihi yatawakkalul-mutawakkilûn

Artinya: 

“Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Makkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri.” (Q.S. Az Zumar: 39).

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Surah Yunus Ayat 107 yang berbunyi:

وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٗٓ اِلَّا هُوَۚ وَاِنْ يُّرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَاۤدَّ لِفَضْلِهٖۗ يُصِيْبُ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖۗ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Wa iy yamsaskallâhu bidlurrin fa lâ kâsyifa lahû illâ huw, wa iy yuridka bikhairin fa lâ râdda lifadllih, yushîbu bihî may yasyâ’u min ‘ibâdih, wa huwal-ghafûrur-raḫîm.

Artinya: 

“Jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia dan jika Dia menghendaki kebaikan bagimu, tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikannya (kebaikan itu) kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus; 107).

Meyakini benda apapun dapat mendatangkan manfaat atau bahaya besar merupakan syirik besar. 

Ingat, syirik merupakan dosa yang tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Naudzubillah Min Dzalik, semoga kita semua tidak termasuk golongan orang-orang tersebut.

Itulah penjelasan tentang hukum menggunakan gelang Tridatu menurut Islam yang ternyata haram.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment