8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

Ajaran Islam menjelaskan bahwa membayar zakat merupakan cara membersihkan harta benda, sebab dalam harta benda yang kita terima ada hak-hak orang lain. Dari sebagian harta tersebut ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

Artinya, zakat tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Karena zakat akan membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang memang membutuhkan. Orang yang menerima zakat bisa kita sebut dengan mustahik.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa mustahik atau penerima zakat terbagi dalam 8 golongan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Al-Quran yang merupakan firman Allah SWT.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Innamas sadaqatu lil fuqara’I wal masakini wal amilina alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu alimun hakim.

Artinya: 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah ayat 60).

Adapun penjelasan masing-masing dari golong yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Orang Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang fakir. Kata fakir dalam bahasa Arab yaitu faqir dari kata faqr artinya tulang punggung. Kata faqir berarti juga seseorang yang mematahkan punggung karena beban yang berat.

Sederhananya, orang fakir disini artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan orang fakir sendiri bisa dilihat dari kondisi makanan, pakaian dan papan yang mereka miliki.

Sebagai contoh, orang fakir hanya memiliki uang lima ribu rupiah setiap harinya. Akan tetapi, ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhannya atau ia hanya mampu mencukupi separuh dari kebutuhannya.

Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

2. Orang Miskin

Melanjutkan dari poin pertama golongan yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin. Orang miskin artinya orang yang benar-benar dalam keadaan kemiskinan sebab kondisi kehidupan yang tidak layak.

Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, diantaranya pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali yang mengatakan bahwa kondisi orang fakir lebih parah dibandingkan dengan miskin.

Penyebabnya jelas ada dalam ayat Al-Quran yang menyebutkan kata fakir lebih dahulu daripada miskin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan mengenai perbedaan fakir dan miskin.

Sebagai gambarannya, kita berpatok pada gaji bulanan. Dimana jika gaji dalam setahun hanya sebesar Rp10 juta, sementara kebutuhannya Rp20 juta. Kondisi ini dianggap miskin.

Sebab orang tersebut hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan yang ia miliki. Sementara jika dalam setahun  gajinya Rp7,5 juta, dan kebutuhan dalam setahun Rp20 juta.

Artinya kondisi tersebut dianggap orang fakir, bahkan ketika seseorang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, maka sudah jelas ia dianggap orang fakir.

3. Amil

Amil menjadi golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya, sebab ia berhak menerima sejumlah zakat atas ganjaran kerjanya. Mereka merupakan petugas yang menarik dan mengumpulkan zakat itu sendiri.

Tentunya dalam kasus ini, amil tidak boleh termasuk dari keluarga Rasulullah SAW. Karena keluarga Rasulullah SAW diharamkan atas memakan sedekah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama.

Riwayat Shahih Muslim dari Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits dan al-Fadhl bin al-Abbas pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta agar dirinya berdua dijadikan sebagai amil zakat.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

 إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

Inna shodakota athakhilu limukhamadin wailalamukhamadhan innama hiyauskhumins

Artinya: 

“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”

Baca juga: 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

4. Mualaf : Orang-orang yang Dilunakkan Hatinya

Selanjutnya golongan yang berhak menerima zakat yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang yang berhak kita bantu untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan menerima Islam.

Sehingga, zakat diberikan kepada mualaf yang bertujuan agar orang-orang tersebut semakin mantap untuk meyakini Islam sebagai agamanya. Sekaligus tuhannya yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

Mualaf sendiri terbagi menjadi tiga bagian, pertama mereka yang telah masuk Islam dan masih punya pemikiran labil untuk mendapatkan nasihat. Kedua, mereka yang rajin belajar dan menjauhi larangan.

Terakhir ada muallaf yang benar-benar perlu bimbingan menuju jalan Allah SWT. Oleh sebab itulah, mualaf termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat dari orang yang berzakat.

5. Hamba Sahaya

Kata lain dari hamba sahaya yaitu riqab. Artinya umat muslim yang menjadi korban dari perdagangan manusia, orang yang terjatuh atau teraniaya, dan orang-orang yang ditawan oleh musuh Islam.

Semua orang tersebut termasuk kedalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Familiarnya yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

Hal ini terjadi pada zaman dahulu, dimana banyak orang yang dijadikan sebagai budak orang-orang kaya. Jika zaman dulu, maka zakat ini akan digunakan untuk menebus atau membayar para budak agar mereka dimerdekakan.

6. Orang yang Terlilit Hutang

Orang yang terlilit hutang atau disebut gharim termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Golongan ini berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan raganya.

Akan tetapi, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat tentu menjadi gugur hak menerima zakatnya. Berhutang untuk hal maksiat seperti judi ataupun demi memulai usaha kemudian bangkrut.

Selain berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, gharim yang berhak menerima zakat yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan umum. Kemaslahatan seperti mengobati orang sakit, membangun sarana ibadah dan lain sebagainya.

7. Fii Sabilillah

Fii Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Dalam salah satu tafsir yaitu al jalalain 429 menyebutkan arti fii sabilillah.

“Fii sabilillah adalah orang-orang yang melaksanakan jihad atau peperangan membela agama Allah SWT yang tidak mendapatkan harta fai sekalipun mereka kaya.”

Jadi, fii sabilillah merupakan segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan dalam jalan Allah. Sebagaimana yang diungkapkan oleh jumhur ulama 4 mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.

Keempat mazhab cenderung mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para petempur fisik yang melawan musuh-musuh Allah SWT dalam rangka menegakan Islam.

Semantara itu, ada ulama-ulam yang meluaskan arti fi sabillah. Artinya tidak hanya sebatas pada petempur fisik saja, tapi juga berbagai kepentingan dakwah yang lain. Salah satunya pendapat Syeikh Muhammad Rasyid Ridha.

Beliau mengatakan bahwa lahan-lahan jihad fii sabilillah fisik tidak terlalu luas untuk saat ini. Maka dari itu, bisa berjihad atau berdakwah secara damai contohnya membangun pusat-pusat dakwah.

8. Ibnu Sabil

Golongan yang berhak menerima zakat terakhir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menegakan agama Islam, bukan untuk bermaksiat.

Dalam kondisi tersebut, bisa saja musafir atau ibnu sabil ini kehabisan perbekalan dalam perjalanan. Oleh sebab itu, guna terpenuhinya kebutuhan berhak untuk menerima zakat.

Ada kalanya musafir berada dalam suatu negeri dna tidak mempunyai sesuatu apa pun yang bisa membantu musafir dalam perjalanan. 

Maka, ia termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat secukupnya untuk digunakan sampai tujuan.

Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid, dari atha bin Yasar, dari abu Sa’id Ra, beliau berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amal zakat atau orang yang membelikannya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Pastikan bahwa kita menyalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Agar zakat yang kita berikan bisa memberikan manfaat yang tepat sasaran.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment