Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

Membina kehidupan rumah tangga tentu wajib untuk memenuhi setiap hak dan kewajiban suami istri. Tujuannya demi mencapai kehidupan rumah tangga yang harmonis. 

Ada ajaran tentang pemenuhan kewajiban dan hak dari suami istri yang tercatat pada surat Al-Baqarah: 288 yang artinya: 

“Para istri memiliki hak dengan baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat lebih unggul.” (QS. Al-Baqarah: 288). 

Firman ini punya arti bahwa hak istri dari suaminya setara sebagaimana hak suami dari istrinya. Kesetaraan ini mencakup kewajiban melakukan dan memperoleh, bukan pada jenis yang spesifik. 

Sementara untuk arti ‘dengan baik’, bisa kita terjemahkan sebagai baik dan layak jika menurut syariat Islam. Sedangkan untuk kalimat “Para suami memiliki setingkat lebih unggul”, artinya prioritas suami memperoleh hak berupa ketaatan dari istrinya. 

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Kewajiban merupakan hal yang dilakukan oleh setiap pihak. Sedangkan hak merupakan hal-hal yang akan diterima bagi masing-masing pihak antara suami dan istri. 

Keterikatan dari kewajiban dan hak ini merupakan bagian komitmen pernikahan yang menjadi amanah dari Syariat dan setiap orang harus bisa menjalankannya dengan maksimal. 

Hak dan kewajiban suami istri sudah ada aturan dan petunjuknya. Tugas kita selanjutnya adalah mengikuti aturan yang ada. Aturan syariat mengenai keduanya tentu agar mahligai keluarga bisa mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Kewajiban Suami

Biar lebih mudah memahami hak dan kewajiban suami istri, kami akan membaginya menjadi beberapa poin. Dimulai dari kewajiban masing-masing pihak begitu juga dengan hak yang akan diperoleh. Ini untuk bagian kewajiban suami: 

1. Bergaul dengan Istri dengan Baik

Hal pertama yang jadi kewajiban suami adalah bergaul dengan istri secara baik. Artinya tidak boleh menyakiti, tidak menangguhkan hak pada istri padahal kita mampu, juga menampilkan wajah yang manis juga ceria di hadapan istri. 

Allah Ta’ala berfirman: 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Wa ‘āshirūhunna bil-ma’rūf.

Artinya:

“Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An-Nisa’:19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Wa lahum mithlu allathī ‘alayhinna bil-ma’rūf

Artinya:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang surah An Nisa Ayat 19 ini, bahwa ‘Berkatalah yang baik pada istri kalian, perbagus amalan dan tingkah laku kalian kepada istri, berbuat baik sebagai engkau suka jika ingin istri bertingkah laku demikian.”

Hal itu tertera dalam Tafsir Al Qur’an Al’Azim, 3: 400). 

Berbuat ma’ruf merupakan kalimat yang bersifat umum. Di dalamnya terdapat semua hak istri.

Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

2. Mencukupi Kebutuhan Istri (Memberi Nafkah, Pakaian, juga Tempat Tinggal)

Mencukupi Kebutuhan Istri (Memberi Nafkah, Pakaian, juga Tempat Tinggal)

Hal ini bermaksud kalau nafkah adalah harta yang suami keluarkan buat istri juga anak-anaknya. Hartanya berupa makanan, pakaian, juga tempat tinggal serta yang lainnya. Nafkah ini merupakan kewajiban dari seorang suami berdasarkan: 

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

Li yunfiq dhū sa’atin min sa’atihi waman qudira ‘alayhi rizquhu fal-yunfiq mimma ātāhullāh, lā yukallifu allāhu nafsan illā mā ātāhā.

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Wa ‘alā al-mawlūdi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rūf.

Artinya:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).”

Akan tetapi pertanyaannya, kira-kira seberapa besar nafkah yang jadi kewajiban suami? Dalam pembahasan hak dan kewajiban suami istri di Rumaysho, intinya begini: 

  • Mencukupi istri dan anak tergantung keadaan, tempat serta zamannya. 
  • Tergantung pada kemampuan suami apakah ia punya rezeki lapang atau tidak. 

Hanya saja, satu hal yang wajib bagi suami adalah mencari nafkah. Selain kewajiban, kegiatan mencari nafkah adalah jalan untuk meraih pahala. Setiap suami harus bersungguh-sungguh menunaikan tugas ini. 

Kewajiban Istri

Menjadi seorang istri pun memiliki aturannya sendiri. Termasuk kewajiban istri terhadap suami. Ingin tahu lengkapnya? Ini penjelasannya: 

1. Menaati Perintah Suami

Menaati Perintah Suami

Istri yang taat ke suami, tidak membangkang, serta membuat suami senang memandangnya adalah sebaik-baiknya wanita. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah: 

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Artinya:

“Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau. “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).”

2. Berdiam di Rumah kecuali Keluar Seizin Suami

Seorang istri juga tidak boleh keluar dari rumah. Boleh keluar hanya jika mendapatkan izin dari suaminya. Entah untuk mengunjungi orang tua maupun untuk tujuan lain. Intinya harus tetap seizin dari suami. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.”

Sekaligus juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281).”

Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

3. Taat Suami ketika Diajak ke Ranjang

Seorang istri juga harus taat pada suami ketika suaminya mengajaknya untuk ke ranjang. Ada hadits yang menjelaskan ini. Begini bunyinya: 

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Artinya:

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).”

Walaupun demikian, suami tetap harus melihat dan memahami kondisi istri. Jika istri menolak, pahami apa yang menjadi sebabnya.

Tidaklah bijak suami yang memaksakan berhubungan badan, sedangkan ia tahu istrinya sedang lelah mengurus rumah dan anaknya.

4. Tidak Mengizinkan Orang Lain Masuk Rumah tanpa Seizin Suami

Setiap istri pun harus memastikan adanya ridho atau izin suami saat ada orang lain masuk ke rumah. Seandainya suami sudah ridho maka orang lain itu boleh masuk. Jika belum mendapat izin, tentu tidak boleh. 

لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Artinya:

“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476.)

Hak Pasangan Suami Istri dalam Islam

Setelah membahas tentang kewajiban suami dan juga kewajiban istri, selanjutnya adalah mengetahui hak suami istri dalam Islam yang harus dipenuhi bersama dengan istri Ingin tahu selengkapnya? Cek sini: 

1. Hak Kesalehan

Seorang suami pastinya akan berusaha jadi suami saleh untuk istrinya. Begitu juga istrinya. Hendaknya agar berusaha jadi istri solehah untuk semuanya. 

Ilmu agama memang menjadi poin penting sebagai salah satu hal yang jadi perhatian saat ingin memilih pasangan. Bagaimana mungkin hak dan kewajiban suami istri bisa terpenuhi jika tidak memiliki pemahaman terhadap ilmu agama? 

Suami yang salh merupakan suami yang cakap jadi pemimpin keluarga. Bisa memberi nafkah pada keluarga serta tak mau mencari-cari kesalahan istri juga tidak akan menzalimi istri. 

Sedangkan istri yang shalihah merupakan istri yang taat kepada Allah dan suaminya. Ia juga seorang yang menjaga diri juga harta suaminya saat tak ada. Maka dari itu, syariat memerintahkan setiap laki-laki untuk mencari istri solehah: 

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

Artinya:

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466).

Pilihlah pasangan hidup yang begitu, pasalnya salah satu tanda orang yang dapat pemberian kebaikan oleh Allah adalah orang yang punya pemahaman agama yang baik. 

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفقِّهْهُ في الدِّينِ

Artinya:

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, akan dimudahkan untuk memahami ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037). 

2. Hak Al-Kafa’ah atau Sekufu

Hak suami istri selanjutnya adalah hak sekufu atau al-kafa’ah. Secara bahasa bisa kita artikan sebagai sebanding dalam agama, kedudukan, rumah, nasab, juga yang lainnya. 

Al-kafa’ah jika secara syariat menurut banyak ulama merupakan sebanding dalam hal agama, kemerdekaan, nasab, juga pekerjaan. 

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata mengenai al-kafa’ah: 

هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال

“Al-kafa’ah (sekufu) itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan, dan harta.” (Syarah Muntahal Iradat, 5: 152).

Maka jauh lebih baik jika suami dan istri memang tidak terpaut jauh dalam perbedaan beberapa hal yang sudah kami sebutkan. Dengan kata lain, setara untuk perihal agama juga status sosial. 

Dengan ini mungkin jauh lebih mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban suami istri ketika berumah tanggah nanti. Hikmahnya bisa jadi faktor kelanggengan di dalam rumah tangga. 

3. Hak Tazayyun atau Berhias

Rasulullah SAW pada hadits menyebutkan kalau memperbolehkan kita menjadikan faktor fisik sebagai ciri atau kriteria saat akan memilih calon pasangan. 

Paras yang tampan juga cantik, serta keadaan fisik lain juga jadi faktor keharmonisan rumah tangga. 

Maka pertimbangkan hal itu sejalan dengan tujuan dalam suatu pernikahan yakni demi menghasilkan ketentraman yang ada dalam hati. Akhirnya hak dan kewajiban suami istri saat menjadi keluarga jadi terpenuhi. 

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

Artinya:

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21).

Hak tazayyun ini bukan hanya untuk istri pada suami melainkan juga untuk seorang suami. Hendaknya jadi sosok yang menyenangkan buat istri. 

4. Hak Keturunan

Di antara sejumlah hikmah suatu pernikahan yakni demi meneruskan keturunan juga memperbanyak jumlah muslimin. Serta menguatkan izzah atau kemuliaan. 

Maka dari pernikahan ada harapan lahir anak-anak kaum muslimin yang nanti jadi orang-orang saleh untuk dakwah Islam. 

Rasulullah SAW menganjurkan bagi para laki-laki memilih calon istri yang subur.

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud).”

5. Hak Istimta’ 

Selanjutnya adalah hak istimta’ atau bermesraan. Ini juga menjadi salah satu hikmah pernikahan. Para lelaki mendapatkan perintah istimta’ atau bermesraan dengan istri yang telah halal baginya. 

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223).

Itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam Islam yang wajib untuk diusahakan oleh setiap pasangan dalam rumah tangga. Semoga membantu memahaminya!

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment