Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan adalah mengenai hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam. Karena pada kenyataanya, meski terlihat sepele, air hujan yang jatuh ke tanah tetangga bisa menjadi permasalahan. 

Jika kita menyelesaikannya hanya menggunakan ego dan pandangan sebagai manusia, tentu hal ini akan terlihat sepele dan cenderung menggampangkannya.

Oleh karena itu, Islam bisa menjadi rujukan untuk menjawab permasalahan ini. 

Pentingnya Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga 

Dalam Islam, kita sudah dianjurkan untuk senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan tetangga. Karena seperti yang kita tahu, tetangga adalah seseorang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita. 

Inilah yang kemudian membuat kita tidak bisa menghindari interaksi sosial dengan mereka. Ketika kita kesulitan, maka mereka adalah orang pertama yang pasti akan mengetahui dan membantu kesulitan tersebut. 

Rasulullah SAW pun juga bersabda bahwa memuliakan tetangga adalah salah satu bentuk keimanan. Kita dianjurkan untuk senantiasa berbuat baik kepada mereka dan tidak menyakiti mereka. 

ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ، ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Artinya: 

“Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).

Selain itu, ada juga anjuran yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh merasa kenyang sedangkan tetangganya kelaparan. Hal ini dapat kita simak dalam Hadits Riwayat Bukhari berikut ini: 

 لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ 

Artinya:

“Tidaklah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.” (HR Bukhari).

Maksud dari hadist ini jelas, bahwa jangan sampai kita sebagai seorang muslim membiarkan tetangga kelaparan. Jika kita tahu bahwa tetangga sedang tidak memiliki kemampuan untuk makan, maka sudah sewajarnya kita bantu.

Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

Bagaimana Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam? 

Lalu, bagaimana soal hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam? Karena memiliki tempat tinggal yang berdekatan, tidak jarang kita memiliki masalah dengan area tanah atau sekitar rumah tetangga. 

Seperti salah satunya adalah air hujan yang jatuh ke area tanah mereka. Jika kita perhatikan fenomena ini, sangat sering terjadi dan terkesan disepelekan oleh banyak orang. 

Padahal, jika kita mengembalikannya kepada Islam, sudah ada tuntunan yang tepat untuk menyelesaikannya. Jadi, pada dasarnya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah hal yang tidak boleh. 

Akan tetapi, jika tetangga tidak keberatan dengan jatuhnya air tersebut ke tanah mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah. 

Kita bisa menyimak hal ini dari penjelasan Burhanuddin Abul Wafa’ dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam di halaman 262: 

وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

Artinya: 

“Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seizin tetangga.”

Jadi untuk bisa menghindari dosa dan perselisihan dengan tetangga, karena dikhawatirkan mereka belum tentu membolehkan hal tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat kita lakukan:

  1. Jangan sampai ada air hujan yang jatuh di area tanah (pekarangan, halaman, atau area rumah) tetangga.
  2. Mintalah izin kepada tetangga terlebih dahulu jika memang hal tersebut akan terjadi dan tidak bisa dihindari. 

Dengan cara tersebut, kita bisa menjaga silaturahmi dengan tetangga sebaik mungkin karena sudah berkomunikasi sebelumnya. Selain itu, kita perlu ingat kembali bahwa membangun rumah sebaiknya tidak sampai merugikan orang lain. 

Terutama terkait dengan bentuk bangunan atau tata letak rumah. Kita memang bisa dengan bebas membangun rumah sesuai keinginan. Akan tetapi, jangan sampai kebebasan tersebut justru membuat kita terlena. 

Kita melupakan bahwa ada batasan rumah dari bagian kanan, kiri, depan, maupun belakang yang merupakan area milik tetangga. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bahwa kita juga menghargai batasan tersebut. 

Karena ketika kita membuat tetangga merasa dirugikan atau bahkan tidak aman, maka itu merupakan tanda bahwa kita tidak beriman. Hal ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut: 

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري 

Artinya: 

“Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya. Rasulullah saw ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari).

Jadi, kesimpulannya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah tidak boleh, kecuali bahwa tetangga memang membolehkannya. Semoga dengan informasi ini kita bisa senantiasa menjalin hubungan baik dengan tetangga.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment