Begini Hukum Aqiqah setelah Dewasa, Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa? Pertanyaan ini kerap terlontar dari muslim dewasa yang belum melaksanakannya.

Pada dasarnya, aqiqah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW saat bayi lahir, serta umum dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Aqiqah sendiri merupakan bentuk syukur atas kelahiran sang buah hati.

Namun, sebagian orang tua menunda aqiqah sebab kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. Lantas, bagaimana dengan hukum aqiqah setelah dewasa tersebut serta bagaiman atata caranya? Mari simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!

Apa itu Aqiqah?

Sebelum membahas mengenai hukum aqiqah setelah dewasa, akan lebih baik jika memahami terlebih dahulu apa itu aqiqah.

Secara Terminologi, aqiqah adalah hewan yang disembelin saat kelahiran anak dengan ketentuan syara’ sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.

Selain itu, Aaqiqah juga bisa untuk melindungi anak dari godaan setan dan menanggal penyakit. Para ulama juga menjelaskan bahwa aqiqah bisa mendekatkan anak kepada Allah dan sebagai pengingat para orang tua bahwa ada hak anak dalam Islam.

Terdapat beberapa hadits yang turut menjelaskan mengenai anjuran Rasulullah SAW untuk beraqiqah, salah satunya yakni hadits Salmna bin ‘Amir yang artinya:

“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari).

Selain itu dalam hadits lain yakni dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).

Dan terakhir hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud).

Umumnya, aqiqah akan dilakukan di awal kelahiran bayi, yakni di hari ketujuh, empat belas dan duapuluh satu hari setelah kelahiran bayi.

Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. seperti berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. [رواه أَبُو دَاوُدَ]

Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].

Ketentuan dalam pemilihan hewan berbeda pada setiap jenis kelamin si buah hati, apabila anak laki-laki berarti mengurbankan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan mengurbankan satu ekor kambing saja.

Hukum aqiqah adalah sunnah muakad, artinya aqiqah dianjurkan untuk dilakukan oleh orang tua wali dan anak.

Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah, sebab ia yang menanggung nafkah sang anak. Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah orang tua dalam keadaan fakir atau tidak mampu secara ekonomi, maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah.

Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an pada ayat At Taghobun ayat 16 yang artinya,

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)

Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

Baca juga: 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Meski dijelaskan sebelumnya bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakad, namun orangtua boleh menundanya jika belum mampu melakukannya. Belum mampu yang dimaksud disini yakni ekonomi yang kurang.

Aqiqah bisa dilakukan orang tua kapan saja, ketika kondisi keuangan sudah memungkinkan, tidak harus ketika si anak masih kecil.

Sebab pada dasarnya, aqiqah sendiri bukanlah amalan yang memaksa. Kewajiban aqiqah akan gugur jika tidak ada kemampuan dari orangtua ntukgaqiqahi anaknya.

Oleh sebab itu, aqiqah bisa dilakukan ketika orang tua sudah mampu secara ekonomi untuk mewujudkannya, hingga anak baligh.

Apabila sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi untuk melakukan akikah meski telah memilih kecukupan ekonomi.

Pun sama halnya, ketika anak tersebut sudah merasa mampu untuk melakukan akikah untuk dirinya sendiri. Hal ini tidak dibenarkan sebab aqiqa merupakan bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak, bukan anak untuk dirinya sendiri.

Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.

Sehingga tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi SAW serta para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Jadi telah jelas bahwa hukum aqiqah setelah dewasa tidak disyariatkan.

Ketika orang dewasa atau baligh yang belum aqiqah lebih baik melaksanakan ibadah kurban. Secara umum ibadah kurban dan aqiqah sama-sama pelaksanaannya dengan menyembelih hewan. Bedanya hanya pada tanggung jawab, sehingga tidak perlu mengakikahkan diri sendiri.

Lebih-lebih jika mengetahui bahwa batas pelaksanaan aqiqah adalah saat sebelum si anak baligh, sehingga jelas bahwa hukum aqiqah setelah dewasa tidak dianjurkan.

Akan lebih baik jika uang yang dipunyai digunakan untuk melakukan ibadah kurban saja.

Manfaat Aqiqah dalam Islam

Setelah mengetahui hukum aqiqah setelah dewasa tidak disyariatkan, kita dapat mempersiapkan lebih awal ketika bayi akan lahir dengan menabung seadanya setiap hari.

Sebab ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari anjuran Rasulullah SAW satu ini, adapun manfaat tersbeut adalah sebagai berikut:

1.  Melindungi Anak dari Gangguan Setan

Manfaat aqiqah yang pertama yakni melindungi anak dari gangguan setan. Hal ini didasarkan pada hadis, yang artinya, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.”

Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya”.

2. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW

Manfaat aqiqah yang pertama adalah menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim AS, tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

3. Tebusan bagi Anak

Manfaat aqiqah lainnya yakni tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari akhir, sebagaimana Imam Ahmad mengatakan, “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya).”

4. Mendekatkan diri dengan Allah SWT

Selain bentuk syukur, aqiqah merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dari anugerah dan karunia yang telah lahir ke dunia.

5. Memperkuat tali persaudaraan

Manfaat terakhir aqiqah yakni memperkuat tali persaudaraan. Misalnya dengan memberikan daging kambing aqiqah, diharapkan bisa menguatkan tali persaudaraan dan anak juga akan didoakan untuk kebaikannya.

Nah, demikian uraian terkait hukum aqiqah setelah dewasa. Semoga artikel ini dapat membantu untuk memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai aqiqah ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment