Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran, Paksu Catat!

Malam lebaran merupakan kebahagiaan tersendiri bagi umat Islam. Beberapa di antaranya meluapkan dengan berbagai macam cara. Salah satu caranya dengan berhubungan badan.

Lalu, bagaimana hukum berhubungan saat malam lebaran untuk merayakan kemenangan Islam?

Lebaran sendiri di dalam Islam terdiri dari dua hari raya besar yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua hari raya tersebut merupakan waktu istimewa yang membuat setiap muslim merasa bahagia dan patut untuk merayakannya.

Waktu Terlarang untuk Berhubungan dengan Pasangan

Sebelum kita mengetahui hukum berhubungan saat malam lebaran, sebaiknya pahami terlebih dahulu kapan sih waktu terlarang dari Allah SWT untuk melakukannya.

Mengingat, Allah SWT selalu menghalalkan setiap pasangan suami istri untuk berhubungan selama tidak melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

Nisā`ukum ḥarṡul lakum fa`tụ ḥarṡakum annā syi`tum

Artinya:

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 223).

Nah, untuk beberapa waktu terlarang yang Allah SWT jelaskan agar tidak dilakukan hubungan intim antara lain:

1. Ketika Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

Ibadah puasa di bulan Ramadhan wajib setiap muslim lakukan. Pelaksanaannya dimulai sejak matahari terbit hingga terbenam. Pada waktu ini, seseorang dilarang berhubungan atau akan mendapatkan kafarat ‘udzhma (denda besar).

2. Istri Nifas

Berikutnya, larangan untuk berhubungan ketika istri sedang nifas. Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an QS Al-Baqarah: 222.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS Al-Baqarah: 222).

Larangan untuk berhubungan ketika istri sedang nifas ini wajib kita laksanakan sebagai muslim yang taat. Pasalnya, setiap larangan yang Allah SWT berikan memiliki tujuan tertentu.

Mengingat nifas adalah darah kotor yang keluar, maka ketika kita melakukan hubungan suami istri pada kondisi tersebut. Tentu akan terjadi beberapa hal buruk yang bisa saja terjadi nantinya.

Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

3. Saat Beri’tikaf di Masjid

Allah SWT melarang setiap umat berhubungan, apalagi ketika beri’tikaf di dalam masjid. Kita tidak boleh mencampuri urusan manusa lain utamanya ketika di dalam Masjid menghadap Allah SWT.

Beritikaf sendiri merupakan sebuah perwujudan seorang hamba berbicara dengan TuhanNya. 

Sehingga, dalam hubungan ini jangan sampai terganggu oleh berita atau kegiatan apa pun. Sebab, beritikaf ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

4. Ketika Melaksanakan Ibadah Umroh ataupun Haji

Terakhir, larangan ini bisa kita pelajari dari Al-Qur’an di dalam QS Al-Baqarah: 222.

“… (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan intim), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah: 222).

Maksud dari larangan ini adalah untuk mengajak setiap umat Islam fokus pada peribadatan yang dilakukan di tanah suci. Baik ketika melaksanakan Umroh maupun beribadah Haji.

Jangan mencampurkan hawa nafsu dalam urusan ibadah ini, sebab akan memberikan dampak cukup fatal.

Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran Idul Fitri

Pembagian hari raya bagi umat Islam telah diriwayatkan oleh Anas bahwasanya Nabi Muhammad SAW ketika tiba di Madinah dan penduduknya memiliki dua hari raya untuk merayakan kegembiraan.

Beliau bersabda:

”Allah telah mengganti kedua hari raya kalian itu dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR Nasai dan Ibnu Hibban).

Hadits ini juga diperkuat dari riwayat Aisyah RA:

”Sesungguhnya orang-orang Habasyah suka mengadakan permainan di hadapan Rasulullah SAW pada hari raya. Aku pun menjulurkan kepala di atas bahu beliau dan beliau pun merendahkan kedua bahunya hingga aku dapat menyaksikan permainan itu dari atas bahu beliau. Aku melihatnya sampai puas kemudian aku berpaling.” (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad).

Namun, mengenai hukum berhubungan saat malam lebaran ini tidak dijelaskan secara langsung di dalam Al-Qur’an. Bahkan, hadits pun tidak ada satu pun yang menjelaskan terkait larangan tersebut.

Namun, di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 ternyata disebutkan bahwasanya berhubungan suami istri bagi pasangan halal pada malam hari raya hukumnya adalah halal mubah.

Hukum ini bisa dijadikan patokan kecuali terdapat beberapa kondisi yang mengharamkannya seperti istri dalam keadaan haid ataupun nifas.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 187).

Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran Idul Adha

Seperti pada penjelasan sebelumnya, bahwasanya hukum mengenai berhubungan badan antara suami dan istri pada malam lebaran Idul Adha, tidak ada penjelasan yang detail di dalam Al-Qur’an dan hadits.

Namun, pada kitab Qurrotul Uyun karya dari Syekh Imam Abu Muhammad, ada beberapa nadzam mengenai dampak yang bisa seseorang dapatkan apabila melakukan hubungan intim di malam hari raya Idul Adha.

Qurrotul Uyun sendiri merupakan salah satu kitab pendidikan mengenai intim yang paling banyak dikaji oleh para santri. Di dalam kitab ini kita bisa menelaah tiga malam yang menjadi larangan untuk berhubungan intim, diantaranya:

  • Malam hari raya kurban
  • Malam terakhir setiap bulan
  • Malam pertama setiap bulan
  • Malam pertengahan pada tiap bulan

Poin-poin tersebut pun menjadi sangat kuat setelah di shahihkan dengan sabda dari Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Hendaklah kamu jangan bersetubuh di malam awal bulan.” (Al-Hadits).

Larangan yang disebutkan di dalam kitab tersebut juga didukung dengan pendapat beberapa ulama yang menjelaskan secara rinci, seperti berikut ini:

  • Apabila seseorang melakukan hubungan intim pada malam-malam tersebut akan diikuti oleh setan
  • Ketika anak lahir akan memiliki pribadi dengan watak sangat buruk, dikhawatirkan bisa menjadi seorang pembunuh di masa depan
  • Anak yang lahir dari hasil berhubungan pada malam-malam tersebut, dikhawatirkan akan mudah terkena penyakit kusta atau menjadi gila.

Selain pendapat dari dalam kitab Qurrotul Uyun karya Syekh Imam Abu Muhammad. Terdapat juga Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ nomor 3684, dijelaskan mengenai hubungan suami istri.

Pada Kumpulan fatwa tersebut kita bisa mengetahui bahwa suami dan istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim di malam Lailatul Qadar dan Idul Adha, kecuali kita sedang menggunakan Ihram.

Meskipun terdapat dukungan dari berbagai sumber seperti penjelasan di dalam kitab-kitab tersebut. Perlu kita ingat bahwasanya tidak pernah ada dalil di dalam Al-Qur’an ataupun hadits yang melarang hubungan intim di malam hari raya.

Dukungan lain diberikan oleh beberapa ulama dengan ilmu yang sangat tinggi. Di mana, ulama menerangkan bahwa hubungan suami dan istri di malam hari raya, hukumnya makruh sebab beberapa alasan di atas sebagai bentuk kehati-hatian.

Oleh karenanya, penting bagi pasangan suami istri untuk menahan diri. Tahan hawa nafsu sehingga tidak melakukan hubungan saat malam lebaran.

Itulah hukum berhubungan saat malam lebaran Idul Adha dan juga Idul Fitri. Meskipun tidak terdapat dalil yang shahih baik di dalam hadits maupun Al-Qur’an. Sebagai umat Islam kita wajib berjaga-jaga dengan menjauhi waktu-waktu terlarang.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment