Salah satu hal yang sering diperbincangkan oleh sebagian umat Muslim adalah hukum bertato dalam Islam. Pasalnya, bertato sudah menjadi hal lumrah di kalangan pria maupun wanita. Terutama anak-anak muda.
Banyak anak muda yang memasang tato di tubuh mereka supaya terlihat keren dan tidak ketinggalan zaman.
Namun, bagaimana hukum bertato dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau dilarang? Apa dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits? Berikut ini adalah penjelasan dan dalilnya:
Daftar ISI
Mengenal Tato atau Rajah
Bertato adalah sebuah praktik membuat gambar atau lukisan pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus dan memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu.
Gambar tato ini biasanya berupa hiasan, simbol, tulisan, atau gambaran sesuatu yang disukai oleh orang yang membuatnya.
Hukum Bertato dalam Islam
Hukum bertato dalam Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang meminta ditato. Salah satu hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar RA, Ia berkata:
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang minta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah.
4 Hikmah Dilarangnya Bertato dalam Islam
1. Bertato Termasuk Perbuatan Mengubah Ciptaan Allah
Allah SWT berfirman:
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Bacaan Latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm.
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia menurut bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Allah juga berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِٱلْحَقِّ لَمَّا جَآءَهُۥٓ ۚ أَلَيْسَ فِى
جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْكَٰفِرِينَ
Bacaan latin: Wa man aẓlamu mim maniftarā ‘alallāhi każiban au każżaba bil-ḥaqqi lammā jā`ah, a laisa fī jahannama maṡwal lil-kāfirīn.
Artinya: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran (Al-Qur’an) ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam ada tempat bagi orang-orang kafir?” (QS. Al-Ankabut: 68).
Dari ayat-ayat di atas, dapat dipahami bahwa manusia tidak boleh mengubah bentuk tubuhnya yang telah diciptakan oleh Allah dengan sebaik-baiknya, kecuali ada alasan syar’i seperti khitan, operasi medis, atau perbaikan cacat tubuh.
Baca juga: Pembagian Warisan dalam Islam: Tata Cara, Syarat, dan Ketentuannya
2. Bertato dapat Menghalangi Air Bersuci
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian jika ia berhadas, sehingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
Artinya: “Tidak sah shalat seseorang jika ia tidak berwudhu.” (HR. Ahmad).
Dari dua hadis di atas, dapat dipahami bahwa wudhu adalah syarat sah shalat. Salah satu rukun wudhu adalah membasuh seluruh anggota wudhu dengan air suci.
Namun, jika ada tato pada kulit, maka air tidak akan sampai ke kulit dan wudhu tidak sah.
3. Bertato dapat Menimbulkan Kerusakan pada Tubuh dan Kesehatan
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Bacaan latin: Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn.
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah: 195).
Dalam ayat di atas, Allah melarang manusia untuk melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Bertato dapat merugikan diri sendiri karena dapat menyebabkan infeksi kulit, alergi, kanker kulit, atau penyakit lainnya.
Bertato juga dapat merugikan orang lain karena dapat menimbulkan kesan buruk, menyesatkan, atau menipu.
4. Bertato Merupakan Perbuatan yang Melanggar Sunnah Rasulullah SAW
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA, Ia berkata:
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang minta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menunjukkan bahwa bertato termasuk dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah SWT.
Bagaimana Hukum Menghapus Tato dalam Islam?
Hukum menghapus tato dalam Islam adalah wajib jika bisa dilakukan tanpa menyakiti tubuh. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan dosa, maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika ia melakukan lagi, maka hendaklah ia bertaubat lagi dan memohon ampun lagi. Jika ia melakukan lagi, maka hendaklah ia bertaubat lagi dan memohon ampun lagi.” (HR. Muslim).
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa orang yang telah bertato harus bertaubat kepada Allah dan berusaha menghapus tato yang ada pada tubuhnya jika bisa dilakukan tanpa menyakiti tubuh.
Namun, jika menghapus tato dengan cara menyakiti tubuh, seperti dengan besi panas atau cairan kimia, maka hal itu tidak dianjurkan karena termasuk perbuatan yang merusak tubuh.
Bagaimana Cara Bertaubat dari Perbuatan Bertato?
Apabila kamu terlanjur memasang tato di tubuhmu, berikut cara bertaubatnya:
1. Mengakui Dosa
Langkah yang pertama adalah kamu harus menyadari bahwa bertato adalah dosa besar yang melanggar perintah Allah dan mengubah ciptaan-Nya tanpa alasan syar’i.
Di sini, kamu perlu mengucapkan syahadat dan memohon ampun kepada Allah atas dosa yang telah Anda lakukan.
2. Menyesali Perbuatan
Kedua, kamu perlu menyesali perbuatanmu dengan hati yang ikhlas dan bersungguh-sungguh. Jika ingin lebih afdhal, kamu harus merasa malu dan menangis di hadapan Allah karena telah menyakiti-Nya dengan bertato.
3. Menghapus Tato
Tak hanya bertaubat di hadapan Allah saja, melainkan kamu juga harus berusaha menghapus tato yang ada di tubuhmu. Jika memungkinkan,kamu dapat mencari bantuan dokter atau ahli kecantikan untuk menghilangkan tato dengan cara yang aman dan tidak membahayakan tubuhmu.
Jika menghapus tato dengan cara yang menyakiti tubuh, seperti dengan besi panas atau cairan kimia, maka hal itu tidak dianjurkan karena termasuk perbuatan yang merusak tubuh.
4. Berjanji untuk Tidak Mengulangi Perbuatan Bertato
Kamu harus berjanji kepada Allah dan kepada diri sendiri bahwa kamu tidak akan mengulangi perbuatan bertato lagi di masa depan.
Kamu juga perlu menjaga janji dengan Allah SWT dengan teguh dan tidak tergoda oleh godaan syaitan atau pengaruh lingkungan.
5. Mengubah Gaya Hidup
Terakhir, ubahlah gaya hidup kamu dengan menjauhi segala hal yang dapat merusak tubuh dan jiwamu.
Seperti, meningkatkan ibadah dan kebaikan dalam keseharian kamu, membaca Al-Qur’an, shalat, puasa, zakat, haji, dan berbuat baik kepada sesama manusia.
Hingga pada tahap ini kamu sudah tahu apa hukum bertato dalam Islam. Perbuatan ini salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam, sebaiknya hindari dan jika sudah terlanjur, boleh menghapusnya atau membiarkannya saja.