Banyak umat Muslim yang bertanya bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam. Kalau bertemu hanya berdua dan saling berpandang-pandangan, jelas sudah termasuk zina mata.
Bagaimana jika hanya berkirim pesan saja? Apakah itu termasuk perbuatan zina?
Semua pertanyaan tersebut akan kami jawab melalui artikel berikut ini.
Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam
Sekarang zaman sudah semakin canggih. Untuk berkomunikasi, manusia tidak perlu bertatap muka secara langsung, tetapi bisa juga melalui gadget.
Selain telepon dan video call, chatting merupakan salah satu metode komunikasi online yang sering dilakukan. Sebab, penggunaannya sangat mudah dan tidak menghabiskan banyak kuota.
Kembali lagi ke topik, pada dasarnya tidak masalah jika kita ingin mengirim pesan atau chat kepada lawan jenis. Toh, setiap hari kita juga berkomunikasi dengan lawan jenis bukan?
Haram atau tidaknya chatting dengan lawan jenis harus dilihat dulu dari maksud, isi, dan tujuannya. Ada orang yang chatting karena urusan kekeluargaan, pekerjaan, PDKT, dan lain sebagainya.
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, sejatinya tidak masalah laki-laki chat perempuan ataupun sebaliknya, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’.
Contohnya jika seseorang mengirim pesan yang berhubungan dengan hal-hal bersifat umum seperti pekerjaan, bisnis, atau mengabarkan sesuatu yang sifatnya penting maka tidaklah haram.
Misal, seorang laki-laki yang mengirimkan pesan kepada teman wanitanya untuk menanyakan masalah pekerjaan. Maka, tidak ada yang salah dengan hal ini.
Selain itu, suatu chatting dikatakan tidak haram apabila isinya mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah, dan tidak khalwat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Ahzab ayat 32 yang berbunyi:
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ
Yâ nisâ’an-nabiyyi lastunna ka’aḫadim minan-nisâ’i inittaqaitunna fa lâ takhdla‘na bil-qauli fa yathma‘alladzî fî qalbihî maradluw wa qulna qaulam ma‘rûfâ
Artinya:
“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”.
Baca juga: Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya
2. Haram Jika Bersifat Khalwat
Hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam haram apabila ada unsur khalwat. Khalwat sendiri merupakan perbuatan menyepi yang dilakukan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain.
Meskipun tidak berduaan dengan bertatap muka secara langsung, tetap saja perbuatan ini terlarang. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya,” (Hadis Sahih).
Jangan salah, lewat chat pun seseorang bisa mengirim tulisan atau Konten-konten yang bisa membangkitkan hawa nafsu. Maka dari itu, hukumnya menjadi haram.
Jadi, sebenarnya berkomunikasi melalui layanan media, serupa dengan komunikasi secara langsung.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat tertentu seperti khitbah (meminang), muamalah (transaksi bisnis), pekerjaan dan lain sebagainya.
3. Chatting dengan Lawan Jenis dengan Tujuan Khalwat adalah Perbuatan Mendekati Zina
Jika ada seseorang pria yang melakukan PDKT kepada seorang wanita tanpa ada tujuan meminang, maka perbuatan tersebut tergolong khalwat. Perbuatan ini sangat dilarang oleh Allah SWT karena melanggar syariat yaitu mendekati zina.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Isra ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ’a sabîlâ
Artinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Perbuatan “PDKT” inilah yang tergolong mendekati zina. Memang awalnya hanya berkirim pesan biasa, lalu saling menggoda, dan hingga akhirnya saling bertemu dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Dalam kitab I’anat al-Talibin, 3/301 diterangkan bahwa:
“Tidak haram memandang perempuan melalui media cermin yang diibaratkan seperti pantulan air, karena sesungguhnya dia tidak memandang secara langsung akan tetapi memandang padanannya. Seperti yang dijelaskan bahwa itu semua (boleh memandang melalui media) bila aman dari fitnah dan dari syahwat.”
Selain itu, ada juga hadits yang menerangkan:
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berat bagi pria melebihi fitnah wanita.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan kitab dan hadits tersebut, dapat kita ketahui bahwa seseorang boleh-boleh saja berkomunikasi melalui media apapun selama itu tidak fitnah dan menimbulkan syahwat.
4. Mengirim Chat dengan Tujuan Dakwah ke Lawan Jenis Tidak Diperkenankan
Hukum chatting dengan lawan jenis pada dasarnya tidak diperkenankan walaupun itu tujuannya dakwah. Mengapa demikian?
Sebab berdakwah kepada jenis lawan bukanlah perintah agama karena Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.
Akan tetapi, bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam bisa haram dan tidak haram. Semua tergantung dari bagaimana dan apa tujuan mengirimkan chat tersebut.
Jika tujuannya baik maka tidak menjadi masalah. Sebaliknya, jika tujuannya buruk dan justru mengarah ke arah maksiat maka Allah SWT tidak menyukainya.
Manfaatkan teknologi komunikasi dengan sebaik mungkin supaya kita tidak terjerumus ke dalam godaan syaitan yang terkutuk.