Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

Hukum childfree wajib kamu ketahui sebagai seorang Muslim yang taat. Sebab, belakangan ini istilah tersebut sedang marak di media sosial.

Adapun yang dimaksud dengan childfree adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pilihan hidup seseorang atau pasangan untuk tidak memiliki anak, baik secara sengaja maupun tidak.

Saking maraknya, banyak anak muda yang menerapkan childfree. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap childfree?

Apakah childfree itu haram, makruh, atau boleh? Apa saja alasan dan dampak dari childfree? Artikel ini akan membahas hukum childfree dalam Islam dari berbagai sudut pandang, yaitu sebagai berikut!

Hukum Childfree dalam Islam

Hukum childfree dalam Islam dapat diketahui dengan mengkaji motif atau tujuan dari pasangan melakukan hal tersebut.

Seperti tidak menikah, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah, tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina, melakukan ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina, dan lain-lain.

Dalam kajian fiqih klasik, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram.

Hal ini karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang childfree, dan karena childfree hanya sekadar meninggalkan keutamaan, bukan melakukan larangan.

Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah makruh, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk memperbanyak keturunan dan menjaga kesucian diri.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang digunakan oleh ulama untuk menyatakan pendapatnya tentang hukum asal childfree:

1. Hadis Riwayat Abu Dawud

Rasulullah SAW bersabda:

“Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1714).

2. Hadis Riwayat Ahmad

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad no. 24529 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7557).

Baca juga: Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

3. Surat An-Nahl

Allah SWT berfirman:

“Dan Allah telah menjadikan bagi kamu dari diri kamu sendiri pasangan-pasangan dan menjadikan bagi kamu dari pasangan-pasangan kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi rezeki kepada kamu dari yang baik-baik.” (Q.S. An-Nahl: 72).

4. Surat An-Nur

Allah SWT berfirman:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.” (Q.S. An-Nur: 32).

Tujuan Childfree

Untuk mengetahui hukum childfree dalam Islam, kamu harus tahu tujuan untuk melaksanakan hal tersebut karena apa.

Karena tujuan childfree dapat mempengaruhi hukum childfree menjadi lebih ringan atau lebih berat dari hukum asalnya.

Tujuan childfree dapat bersifat positif atau negatif, tergantung pada niat dan dampaknya bagi diri sendiri dan orang lain. Berikut ini adalah beberapa contoh motif childfree beserta hukumnya:

1. Tujuan Positif

Misalnya karena jika punya penyakit bawaan yang dikhawatirkan akan menjadi semakin parah dan berbahaya jika harus mengandung.

Punya masalah pada rahim yang menyebabkan tidak memiliki anak adalah hal yang lebih banyak mudharatnya.

Tujuan positif ini dapat menjadikan hukum childfree lebih ringan dari hukum asalnya, yaitu menjadi mubah atau sunnah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

Jika sudah berubah menjadi mubah, maka hukum childfree dalam Islam dapat dianggap halal.

Dalil yang dapat digunakan untuk mendukung hal ini adalah:

A. Hadis Riwayat Ahmad

Rasulullah SAW bersabda:

 “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik baginya.” (HR. Ahmad no. 22565 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6738).

Baca juga: Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

B. Hadis Riwayat Tirmidzi

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seseorang berkurang hartanya karena bersedekah.” (HR. Tirmidzi no. 2247 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1809).

C. Surat At-Taubah

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. At-Taubah: 120).

D. Hadis Riwayat Tirmidzi

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kebaikan iman seseorang adalah dia meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1869).

2. Tujuan Negatif

Misalnya karena tidak suka anak, takut repot mengurus anak, ingin mengejar karier atau hobi, ingin menikmati hidup bebas tanpa tanggungan, atau karena ikut-ikutan tren dan gaya hidup orang lain.

Tujuan negatif ini dapat menjadikan hukum childfree lebih berat dari hukum asalnya, yaitu menjadi makruh atau haram, terutama jika melanggar hak-hak Allah SWT, hak-hak pasangan, atau hak-hak masyarakat. Dalil yang dapat digunakan untuk menolak tujuan tersebut adalah:

A. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada seorang pun yang berhak disembah selain Allah dan tidak ada seorang pun yang berhak mendapat ketaatan selain Allah.” (HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1844).

B. Surat An-Nisa

Allah SWT berfirman:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa: 1).

C. Hadis Riwayat Ibnu Majah

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya maka Allah akan memberkati pernikahannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1846 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1493).

D. Hadis Riwayat Muslim

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya dunia itu indah dan menghijau, maka bertakwalah kepada Allah dalam hal dunia ini, dan janganlah kamu tertipu oleh dunia ini.” (HR. Muslim no. 2742).

Metode Childfree

Maksudnya adalah cara atau metode yang digunakan untuk mewujudkan pilihan childfree. Metode tersebut dapat bersifat alami atau buatan, tergantung pada penggunaan alat atau obat tertentu untuk mencegah kehamilan atau melahirkan anak.

Metode childfree dapat mempengaruhi hukum childfree menjadi lebih ringan atau lebih berat dari hukum asalnya. Berikut ini adalah beberapa contoh teknis childfree beserta hukumnya:

1. Metode Alami

Misalnya dengan tidak menikah sama sekali, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah, melakukan ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina, menghitung masa subur dan menghindari hubungan intim pada masa tersebut.

Metode tersebut dapat menjadikan hukum childfree lebih ringan dari hukum asalnya, yaitu menjadi mubah atau sunnah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

2. Metode Buatan

Misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, pil KB, spiral, suntik KB, implan, atau vasektomi, atau dengan melakukan aborsi atau pengguguran kandungan.

Metode ini dapat menjadikan hukum childfree lebih berat dari hukum asalnya, yaitu menjadi makruh atau haram, terutama jika melanggar hak-hak Allah SWT, hak-hak pasangan, atau hak-hak masyarakat.

4 Alasan Childfree Tidak Sesuai dengan Ajaran Islam

Meskipun, hukum childfree bisa mubah dan haram, serta tergantung dari tujuan dan metode untuk mewujudkan childfree. Namun, sebagian besar sumber menyatakan bahwa childfree tidak sesuai dengan ajaran Islam. Alasannya adalah sebagai berikut:

1. Menyalahi Fitrah Manusia Sebagai Makhluk Sosial yang Membutuhkan Keturunan

Alasan ini merujuk firmannya Allah SWT, yang isinya sebagai berikut:

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ

إِمَامًا

Bacaan latin: Wallażīna yaqụlụna rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā.

Artinya: “Dan orang-orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’” (Q.S. Al-Furqan: 74).

2. Menentang Sunnah Nabi Muhammad SAW

Rasulullah SAW menganjurkan umat-Nya untuk menikah dan memperbanyak keturunan, sesuai dengan beberapa hadis di bawah ini

Artinya: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).

Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan bersabda:

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ 

بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَا

ثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban).

3. Menghalangi Terwujudnya Tujuan Pernikahan dalam Islam

Di dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menjaga kesucian diri, memelihara keturunan, dan membangun masyarakat yang baik. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً

وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Bacaan latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21).

4. Berpotensi Menyebabkan Kerusakan Moral dan Sosial

Seperti meningkatnya perzinahan, perceraian, kesepian, depresi, dan penurunan kualitas sumber daya manusia.

Sebagian ulama juga menganggap childfree sebagai bentuk kufur nikmat dan sikap sombong terhadap karunia Allah SWT.

Hingga tahap ini, sudah tahu hukum Childfree dalam islam? jika masih bingung, jangan ragu untuk komen ya.

Share:

Penulis aktif di beberapa media Nasional, ingin menjadikan postingan di web ini sebagai lahan Dakwah. "Sebaik-baiknya manusia adalah ia yang berguna bagi sesama".

Leave a Comment