Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

Ketika menjalin suatu perjanjian dengan dua pihak atau lebih, terkadang ada potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga perlu adanya denda. Lantas, bagaimana hukum denda dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Sebagai sebuah ajaran, Islam tidak hanya mengatur tentang bagaimana cara beribadah kepada Allah semata. Lebih dari itu, Islam juga mengatur berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam urusan perjanjian antar sesama manusia.

Penerapan denda sendiri bisa sangat luas, mulai dari transaksi perdagangan, hukuman atas aturan yang berlaku, dan sebagainya. Untuk mengetahui kedudukan denda di dalam pandangan Islam, langsung saja simak ulasan berikut ini!

Apa Pengertian Denda secara Umum?

Sebelum membahas denda dari perspektif Islam, ada baiknya kita mengetahui pengertian denda secara umum. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, denda diartikan sebagai hukuman berupa membayar sejumlah uang atas kelalaiannya dalam membayar kewajiban. Di dalam istilah Bahasa Inggris juga ada kata fine yang berarti denda keterlambatan.

Tujuan dari denda sendiri adalah untuk mencegah individu atau entitas tertentu dari melakukan pelanggaran. Adapun besaran denda akan sangat bervariasi tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Pengaplikasian denda bisa dalam berbagai hal, seperti lalu lintas, lingkungan, perpajakan, atau bidang hukum lainnya. Adanya denda tentu akan membuat seorang individu atau entitas tertentu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, denda menjadi instrumen yang cukup efektif untuk digunakan oleh pemerintah atau otoritas berwenang dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap norma hukum dalam masyarakat.

Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

Hukum Denda dalam Islam

Dalam terminologi Islam, denda termasuk ke dalam rumpun ta’zir atau sanksi ekonomi (hukuman). Pemberian denda bagi individu atau organisasi bertujuan untuk mendidik (lit ta’dib) atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau organisasi tersebut.

Pelanggaran bisa berupa meninggalkan perbuatan yang wajib atau melakukan tindakan yang dilarang sehingga dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Perlu diketahui, ta’zir berbeda dengan had atau diyat.

Had dan juga diyat secara umum sudah ditentukan besarannya oleh syariah. Sementara ta’zir, tidak ditetapkan besarannya oleh syara’, namun tetap dianjurkan pelaksanaannya. 

Di dalam Surat Al-Fath ayat ke-9, Allah SWT berfirman:

لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Litu`minụ billāhi wa rasụlihī wa tu’azzirụhu wa tuwaqqirụh, wa tusabbiḥụhu bukrataw wa aṣīlā

Artinya:

Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. Al-Fath: 9).

Di dalam kitab tafsirnya yang berjudul Jâmi’ul Bayân ‘an Ta’wîl ayy al-Qurân, halaman 74, At-Thabari menjelaskan bahwa makna “wa tu’azzirụhu” dari ayat di atas adalah membesarkan dan mengagungkan Allah.

Sementara itu, as-Suyuthi dalam tafsirnya di dalam kitab yang berjudul al-Dur al-Mantsur fi Tafsîr al-Ma’tsûr, halaman 516, menjelaskan istilah yang sama dengan upaya menolong Allah.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa kedua penafsir di atas sama-sama sepakat bahwa terdapat kaitan antara ta’zir dengan upaya untuk mengagungkan Allah subhanahu wata’ala.

Dengan begitu, hukum denda dalam Islam adalah salah atau boleh sehingga seseorang yang terkena ta’zir dapat dihukumi telah berbuat maksiat sehingga harus bertobat dan membayar sanksi oleh pemberi ta’zir.

Pemberi ta’zir sendiri adalah pemimpin atau pejabat yang berwenang. Dengan berlakunya ta’zir, maka diharapkan terciptanya kepatuhan hukum atau aturan yang sudah disepakati bersama di dalam masyarakat.

Baca juga: Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

Implementasi Denda (Ta’zir) dalam Islam

Seperti sudah kita bahas sebelumnya, ta’zir berbeda dengan had atau diyat. Besaran dari ta’zir tidak ditentukan secara syara’ sehingga berlaku batasan-batasan dalam hal penerapannya, yaitu:

  • Ta’zir di dalam Islam masih berupa anjuran untuk dilaksanakan. Jadi, hukumnya boleh dilaksanakan ataupun tidak tergantung dari sisi kemaslahatannya. 
  • Jika penerapannya dapat memberi maslahat, maka ta’zir hendaknya dilaksanakan. Jika berlaku sebaliknya, maka ta’zir tidak perlu dilaksanakan.
  • Jika ta’zir merupakan salah satu upaya agar seseorang atau organisasi tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka besaran ta’zir tidak boleh melebihi dari had atau diyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SA, yaitu:

لاتعزروه فوق عشرة أوسط

Artinya:

“Janganlah kalian memberlakukan sanksi melebihi 10 cambukan!” (HR. Ibnu Mâjah).

Hadits di atas dapat kita pahami bahwa hukuman cambuk lebih dari 10 kali adalah setara dengan hukuman lain atas perbuatan yang dilarang atau diharamkan oleh syariat.

Maka dari itu, penerapan ta’zir tidak boleh menyamai atau bahkan melebihi had/diyat. 

Di dalam syariat, implementasi ta’zir bisa diberikan pada kasus di mana seseorang melakukan sesuatu yang tidak benar, namun belum ada ketentuan hukumnya. 

  • Di dalam syariat juga dikenal dengan adanya toleransi. Pemberian toleransi ini tentu harus memenuhi kaidah syar’i, yaitu dengan tidak memberatkan dan tidak pula menyepelekan.

Contoh penerapan hukum denda dalam Islam kaitannya dengan muamalah ekonomi adalah pada kasus penundaan pembayaran utang padahal yang bersangkutan mampu untuk membayarnya. Hal ini dipandang sebagai perbuatan zalim.

Pasalnya, pemberi utang seharusnya bisa memanfaatkan harta apabila peminjam membayarnya. Dalam kasus ini, penundaan atas utang tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk diberlakukannya ta’zir.

Hal yang sama juga bisa berlaku pada pihak pemberi utang, dalam kasus ini adalah rentenir karena memberatkan pihak yang mendapat pinjaman adalah perbuatan yang zalim atau aniaya. 

Dengan begitu, ta’zir juga bisa diberlakukan pada kasus tersebut. Meski begitu, seberapa jauh ta’zir bisa diterapkan merupakan kebijakan atau ijtihad dari para pemilik wewenang (pemerintah, pejabat).

Bagaimana bentuk penerapan ta’zir juga masih perlu dicari dasar pertimbangannya, sehingga bisa membawa kebaikan kepada semua pihak. 

Demikianlah pembahasan terkait hukum denda dalam Islam yang mana bisa kita pahami bahwa tujuan diberlakukannya denda (ta’zir) adalah untuk mendidik dan juga mencegah seseorang atau organisasi agar tidak berbuat pelanggaran kembali.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment