Hukum Filler dalam Islam, Ini Pendapat Para Ulama

Wanita rela melakukan apa saja demi mendapatkan wajah dan tubuh yang cantik. Salah satu prosedur kecantikan yang sering dipakai oleh kaum hawa adalah filler. Namun, apa hukum filler dalam Islam? Apakah filler diperbolehkan dalam Islam?

Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel di bawah ini sampai habis!

Mengenal Filler

Filler adalah salah satu prosedur kecantikan yang dilakukan dengan menyuntikkan zat tertentu ke dalam kulit untuk mengisi atau membentuk bagian wajah yang diinginkan. Filler biasanya digunakan untuk memperbaiki kerutan, bekas luka, bibir sumbing, atau memancungkan hidung.

Filler dapat digunakan untuk mengisi volume, mengurangi kerutan, atau mengubah bentuk bagian wajah seperti hidung, bibir, pipi, atau dagu . Filler biasanya terbuat dari hyaluronic acid, kolagen, atau bahan lain yang aman dan dapat diserap oleh tubuh.

Tak hanya itu, filler juga dapat memberikan manfaat seperti membuat wajah lebih kencang, simetris, dan awet muda.

Jenis-Jenis Filler dalam Kecantikan

1. Asam Hialuronat

Jenis filler ini terbuat dari zat alami yang ada di kulit, yang berfungsi untuk menjaga kelembapan dan elastisitas kulit.

Asam hialuronat dapat digunakan untuk mengisi kerutan, menambah volume bibir, atau memperbaiki bentuk hidung

2. Kolagen

Jenis filler ini terbuat dari protein yang membentuk struktur kulit. Kolagen dapat digunakan untuk menghaluskan kerutan, meningkatkan kontur wajah, atau memperbaiki bekas luka. Jenis filler ini dapat berasal dari kulit sapi (kolagen bovine) atau sel manusia (kolagen manusia).

Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

3. Lemak Tubuh

Jenis filler ini terbuat dari jaringan lemak yang diambil dari bagian tubuh lain, seperti perut, paha, atau bokong. Lemak tubuh dapat digunakan untuk menambah volume pipi, bibir, atau dagu..

4. Polimer Buatan

Jenis filler ini terbuat dari bahan sintetis yang dapat memberikan efek permanen atau semi-permanen pada wajah. Polimer buatan dapat digunakan untuk mengisi kerutan dalam, menambah volume pipi atau dagu, atau memperbaiki bentuk hidung. 

Hukum Filler dalam Islam

Menurut beberapa ulama, filler pada dasarnya dilarang dalam islam karena termasuk ke dalam taghyiru khalqillah (mengubah ciptaan Allah). Berikut beberapa ayat dan hadis yang mengharamkan filler:

1. Surat An-Nisa Ayat 119

Allah SWT berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Bacaan latin: Wa la`uḍillannahum wa la`umanniyannahum wa la`āmurannahum fa layubattikunna āżānal-an’āmi wa la`āmurannahum fa layugayyirunna khalqallāh, wa may yattakhiżisy-syaiṭāna waliyyam min dụnillāhi fa qad khasira khusrānam mubīnā.

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119).

Ayat di atas menjelaskan bahwa setan akan menyesatkan manusia dan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah. Mengubah ciptaan Allah berarti merusak atau meniadakan fitrah yang telah Allah berikan kepada manusia.

2. Surat Al-Isra Ayat 70

Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Bacan latin: Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā.

Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70).

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna dan mulia, sehingga tidak perlu merubahnya dengan cara yang tidak wajar.

3. Hadis Riwayat Muslim

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan. Dan Dia tidak menyukai perbuatan-perbuatan yang mencolok.” (HR. Muslim).

Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam tidak melarang manusia untuk berhias dan memperindah diri, asalkan tidak berlebihan dan tidak menyalahi syariat.

4. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Allah SWT melaknat wanita-wanita yang mencabut alisnya, wanita-wanita yang memasang gigi palsu, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam melarang manusia untuk mengubah ciptaan Allah dengan cara yang permanen atau merusak.

Alasan-Alasan yang Memperbolehkan Filler dalam Islam

Meskipun menurut beberapa pendapat ulama mengharamkan filler, namun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan filler di dalam Islam, yaitu sebagai berikut:

1. Pertimbangan Medis  atau Perbaikan Kecacatan

Misalnya, jika seseorang memiliki bibir sumbing atau hidung bengkok akibat kecelakaan, maka ia boleh melakukan filler untuk memperbaiki kondisi tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pengobatan adalah salah satu kebutuhan darurat yang menghalalkan sesuatu yang haram.

2. Menjaga Ketertarikan Suami

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita adalah perhiasan dunia dan sebaik-baik perhiasan adalah istri shalihah.

Oleh karena itu, wanita boleh berhias untuk suaminya asalkan tidak melampaui batas syariat dan tidak menimbulkan mudharat (kerusakan) pada dirinya sendiri atau orang lain..

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum filler dalam islam adalah haram kecuali ada alasan medis atau menjaga ketertarikan suami dengan syarat tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan mudharat.

Share:

Penulis aktif di beberapa media Nasional, ingin menjadikan postingan di web ini sebagai lahan Dakwah. "Sebaik-baiknya manusia adalah ia yang berguna bagi sesama".

Leave a Comment