Di dalam Islam, kita mengenal proses pemotongan hewan dengan cara disembelih menggunakan belati. Lalu, bagaimana hukum hewan disembelih dengan alat modern? Di sisi lain, ada juga hewan yang disembelih menggunakan bius.
Bagaimana Islam menghukumi proses penyembelihan hewan yang demikian? Untuk bisa menemukan jawabannya, tentu kita harus menggunakan dalil yang membahas tentang ketentuan penyembelihan di dalam Islam terlebih dahulu.
Untuk itu, mari kita simak bersama beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum penyembelihan di dalam Islam berikut ini!
Daftar ISI
Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern
Dalam praktik modern, penggunaan peralatan canggih digunakan untuk mempercepat proses penyembelihan hewan. Dengan cara ini, manusia bisa menghemat waktu dalam proses penyembelihan hewan-hewan tertentu, terutama untuk jumlah yang besar.
Selain itu, proses pembiusan sebelum hewan itu disembelih juga sudah banyak dilakukan saat ini. Lantas, apa hukum hewan disembelih dengan alat modern, terutama untuk hewan-hewan seperti ayam, kambing, dan sapi?
Sebelumnya, mari kita mengenal pembiusan atau proses membuat hewan tidak sadarkan diri sebelum disembelih sehingga hewan bersangkutan tidak akan memberi perlawanan. Dalam dunia perdagingan, proses tersebut dinamakan dengan stunning.
Adapun proses stunning sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti menggunakan bahan kimia (suntik), kejut listrik, dan dipukul pada bagian tertentu sehingga menyebabkan hewan tidak sadarkan diri.
Secara fiqih, proses stunning ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu. Di situ dijelaskan bahwa tidak ada halangan dengan melemahkan gerakan hewan tanpa penyiksaan.
“Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan…” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr. Juz 4 hal. 800).
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa proses pelemahan gerakan atau pemingsanan dalam proses penyembelihan bukanlah sesuatu yang dilarang. Jadi kita bisa menggunakan metode-metode pemingsanan tertentu untuk melakukannya.
Sementara menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui fatwa Nomor 12 tahun 2009. MUI membolehkan proses stunning sebelum penyembelihan, tetapi dengan beberapa ketentuan, yaitu:
- Stunning hanya menyebabkan hewan menjadi lemah, pingsan sementara dan tidak membuatnya mati.
- Tujuan stunning adalah semata untuk mempermudah proses penyembelihan.
- Proses penyembelihan menggunakan proses pemingsanan (stunning) tetap harus memotong khulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkongan), dan pembuluh darah leher.
- Stunning tidak boleh dilakukan untuk tujuan menyiksa. Jadi, kita harus segera menyembelih hewan usia hewan tidak sadarkan diri.
- Alat yang dipakai untuk menyembelih tidak boleh digunakan bersama dengan hewan yang haram agar terjaga kesuciannya.
- Proses perlakuannya harus mendapatkan rekomendasi dan dipantau para ahli agar syarat di atas dapat terpenuhi. Dengan begitu, alatnya aman, dagingnya layak konsumsi, dan kualitasnya terjaga dalam konteks industri.
Baca juga: 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental
1. Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern (Ayam)
Dalam menyikapi proses penyembelihan ayam dengan alat modern, ada 2 kondisi yang membuat ayam dihukumi bangkai, yaitu:
- Jika urat tidak terputus sempurna (saluran makan dan napas), maka hukum daging tersebut adalah Bangkai dan haram dikonsumsi.
- Tidak membaca dalam proses penyembelihan, maka hukumnya Bangkai.
2. Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern (Sapi)
Selanjutnya, bagaimana hukum menyembelih sapi dengan alat modern? Dari fatwa MUI di atas, MUI sejatinya menganjurkan bahwa proses pemingsanan dengan cara kejut listrik, mekanik (dipukul), atau menggunakan kimia wajib dihindari.
Akan tetapi, hewan yang dipingsankan dan disembelih bisa tetap halal jika memenuhi kriteria berikut:
- Proses penyembelihan dilakukan pada saat hewan tersebut masih hidup.
- Tidak melanggar aturan hukum syar’i yang berlaku.
3. Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern (Kambing)
Sama dengan sapi, proses pembiusan atau pemingsanan kambing menggunakan listrik, suntik (kimia), atau mekanik (pukul) sebaiknya dihindari.
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan pastikan hewan masih hidup saat disembelih, dan penyembelihannya memenuhi syar’i.
Jika ada bagian tubuh hewan yang dipotong dalam keadaan hewan tersebut masih hidup, maka status bagian tubuh tersebut adalah bangkai dan haram dikonsumsi.
Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Artinya:
Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, No. 2858; Tirmidzi, No. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Pada dasarnya, hukum hewan disembelih dengan alat modern dan dibius terlebih dahulu adalah boleh. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang juga harus terpenuhi agar status daging tersebut halal.