Ini Hukum Islam Tentang Aborsi, Jangan Asal Lagi Ya

Belakangan ini praktik aborsi seringkali dianggap enteng, ketidaktahuan masyarakat tentang hukum dan nilai agama kemungkinan menjadi penyebabnya. Lalu, seperti apa hukum Islam tentang aborsi? Apakah boleh?

Harus kita pahami bersama, bahwa aborsi bukan hanya semata terkait masalah medis saja. Namun, aborsi juga menjadi problem sosial terkait paham kebebasan.

Meski dari berbagai alasan seseorang melakukan aborsi, tetapi alasan yang paling sering adalah alasan non-medis. Seperti apa pandangan aborsi dalam Islam? Yuk, cari tahu penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Aborsi

Aborsi dalam bahasa latin disebut abortus, sementara dalam bahasa Arab dikenal dengan al-ijhadh. Al-ijhadh mengacu pada janin yang dilahirkan dengan cara paksa dan belum sempurna proses penciptaannya.

Oleh karena itu, aborsi dalam istilah syariat adalah kematian janin atau keguguran belum sempurna, mesk janin belum usia enam bulan. Secara syariat, aborsi tidak melihat usia kehamilan, melainkan kesempurnaan janin.

Aborsi dalam medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang membuat kematian janin. Jika janin lahir sebelum 38 minggu tetapi setelah 20 minggu, maka ini disebut kelahiran prematur.

Meski demikian, aborsi memiliki dampak yang berbahaya pada seseorang apapun itu alasannya. Itulah sebabnya, ada hukum yang telah mengatur tindakan aborsi, baik hukum negara maupun hukum syariat Islam.

Baca juga: 10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

Klasifikasi Aborsi

Sebelum membahas hukum Islam tentang aborsi, sebaiknya kita ketahui dahulu klasifikasi aborsi. Keguguran atau aborsi secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu aborsi legal dan aborsi kriminal:

  • Aborsi legal adalah tindakan aborsi yang diketahui pihak berwenang yang bertujuan menyelamatkan nyawa ibu dan jarang kehamilannya berlanjut.
  • Aborsi kriminal adalah aborsi dilakukan secara sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Sementara menurut medis, aborsi terbagi menjadi dua macam, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Berikut penjelasannya untuk kita pahami:

  • Aborsi spontan adalah aborsi secara tidak sengaja atau aborsi berlangsung secara alami tanpa kehendak dan bantuan pihak tertentu. Masyarakat lebih mengenal aborsi ini dengan sebutan keguguran.
  • Aborsi buatan adalah aborsi dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Biasanya aborsi jenis ini untuk kepentingan medis dan terapi pengobatan tertentu untuk menyelamatkan nyawa ibu.

Baca juga: Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

Hukum Islam Tentang Aborsi

Pada dasarnya, hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Begitu pula dengan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hukumnya adalah haram. Namun, jika ada kondisi darurat dan mengancam ibu, aborsi diperbolehkan.

Alasan haramnya hukum aborsi dalam syariat Islam karena hal ini sama dengan menggugurkan manusia yang akan lahir ke dunia. Sebab, janin dalam kandungan akan tumbuh dan lahir menjadi manusia pada umumnya.

Jadi, aborsi atau menggugurkan janin sama dengan membunuh. Selain itu, hukum haram melakukan tindakan aborsi juga ada di dalam Al-Quran yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: 

“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33).

Selain itu, hukum Islam tentang aborsi yang dipandang tidak baik apabila tidak ada sebab. Terlebih jika aborsi dilakukan setelah ditiupkan ruh di usia 4 bulan kehamilan, semua ulama ahli fiqih sepakat keharamannya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: 

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi.” (QS Al-Maidah: 32).

Adakah Aborsi yang Boleh dalam Islam?

Pada asalnya, hukum Islam tentang aborsi telah menjelaskan tindakan tersebut hukumnya haram dilakukan pada berbagai usia kehamilan. Namun, hukum asal ini dapat berubah saat ada kondisi darurat tertentu.

Tindakan aborsi dapat dilakukan ketika mengancam nyawa ibu. Namun, perubahan ketentuan hukum ini sangat ketat karena dapat mengakibatkan terjadi perubahan hukum asal aborsi yang dasarnya adalah haram.

Berikut kondisi yang menyebabkan aborsi diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat yang harus kita pahami agar tidak salah mengartikan, yaitu:

1. Ketika Janin Sudah Meninggal

Janin dalam kandungan dapat meninggal sewaktu-waktu karena suatu hal dan lainnya. Kondisi ini boleh melakukan aborsi untuk mengeluarkan janin yang sudah dalam keadaan meninggal di dalam kandungan ibu.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan dalam fatwa beliau berkata bahwa tidak boleh dilakukan aborsi ketika janin belum terbukti sudah mati atau meninggal. Namun, jika telah dipastikan meninggal, maka boleh digugurkan.

2. Ketika Keselamatan Ibu Terancam

Menurut hukum Islam, aborsi dalam berbagai usia itu tidak boleh kecuali mencegah bahaya. Namun, penanganan harus sesuai ketentuan ahli media maupun syar’i.

Jika janin sudah berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) ataupun mudghah (segumpal daging), maka tidak boleh menggugurkan. Jika boleh, tunggu tim dokter memeriksa kehamilan apakah membahayakan ibu atau tidak.

Setelah pemeriksaan kemudian diketahui janin membahayakan nyawa ibu, maka kondisi ini boleh menggugurkan kandungan untuk menghindari bahaya.

Sementara usia kandungan genap empat bulan, tidak boleh menggugurkannya sampai tim dokter memutuskan kondisi kesehatan ibu dan janin. Dokter akan melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai prosedur.

Namun, setelah menempuh berbagai upaya untuk keselamatan ibu, maka boleh menggugurkannya dengan syarat tertentu demi mencegah bahaya lebih besar.

3. Aborsi Karena Cacat Fisik

Aborsi boleh dilakukan apabila janin di dalam kandungan terdeteksi menderita cacat genetik dan ketika bayi lahir akan sulit untuk menyembuhkannya.

Namun, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa tidak boleh menggugurkan kandungan karena dugaan cacat fisik dari dokter. Bahkan, janin tersebut harus bertumbuh dan terlahir selamat.

Meski bayi terlahir cacat, tetapi orang tua harus mendidik dan mengurusnya agar mendapatkan pahala yang besar. Jadi, orang tua tidak akan mendapat dosa.

Kadang janin yang terduga mengalami cacat di bulan keempat, tetapi bulan kelima atau keenam kondisinya berubah normal. Ini adalah kuasa Allah SWT memberikan kesembuhan dari faktor yang penyebab cacat.

Di Indonesia sendiri, hukum aborsi penetapannya melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Hal ini mengacu pada ketentuan umum, aborsi boleh dilakukan apabila dalam keadaan darurat.

Namun, MUI menetapkan aborsi hukumnya haram jika dilakukan pada kehamilan akibat zina atau pemerkosaan. Hal ini sesuai dengan hukum Islam tentang aborsi yang haram dilakukan tanpa sebab atau udzur.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment