Ini Hukum Istri Berbohong pada Suami dalam Islam

Siapa pun pasti pernah berbohong. Tidak terkecuali antara suami dan istri. Tetapi, tidak banyak yang tahu pasti apa hukum istri berbohong pada suami maupun sebaliknya.

Padahal banyak hal dapat terjadi selama menjalani hidup berumah tangga.

Hingga kadang kita bisa menghadapi keadaan yang mengharuskan berbohong pada pasangan.  

Hukum Istri Berbohong pada Suami

Bohong termasuk tindakan tercela, sehingga dilarang untuk dilakukan. Terlebih lagi bagi kita penganut agama Islam yang senantiasa mengajarkan kebaikan.

Sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119).

Ayat tersebut menegaskan mengenai larangan untuk bersama ataupun menjadi pembohong.

Bagi umat Islam, berbohong merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan menyebabkan dosa. Demikian pula halnya saat istri berbohong pada suami.

Meski begitu, rupanya antara suami istri terdapat kebohongan yang diperbolehkan. Sehingga hukum Islam istri berbohong pada suami dapat berubah tergantung pada situasinya.

Dalil Diperbolehkannya Bohong pada Suami atau Istri

Pada dasarnya, bohong merupakan perbuatan yang mendatangkan dosa. Meski begitu, pada kondisi tertentu bohong antara suami istri bisa menjadi diperbolehkan.

Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, Beliau berkata:

مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Artinya: 

“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

Artinya: 

“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud No. 4921).

Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa perkataan bohong istri pada suami atau sebaliknya tidak terhitung sebagai kebohongan.

Maka, berdasarkan dalil tersebut hukum istri berbohong pada suami adalah boleh. Akan tetapi, hukum ini berlaku pada kondisi tertentu.

Untuk lebih memahaminya, mari simak hadits lain yang menerangkan perkara kebohongan antara suami istri berikut.

Diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata:

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك “

Artinya: 

“Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’ Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya No. 329.).

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

Kebohongan yang Diperbolehkan pada Suami atau Istri

Setelah menyimak kedua hadits di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum istri berbohong kepada suami yang diperbolehkan hanyalah pada kondisi tertentu.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, bohong yang diperbolehkan adalah saat hendak menyenangkan hati istri atau suami yang sedang marah.

Kebohongan yang demikian bertujuan untuk menumbuhkan rasa sayang dan menjaga hubungan suami istri tetap baik.

Contohnya, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Humaidi. Sang suami berkata bohong untuk menyenangkan hati istrinya supaya bisa berdamai.

Sang suami bisa berkata, “Kamu itu wanita paling cantik di dunia. Jadi, jangan marah lagi, nanti cantiknya berkurang.”

Perkataan sang suami memang tidak jujur, tapi ia mengatakannya untuk memuji istri demi memperbaiki hubungan mereka. Kebohongan seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

Demikian pula hukum istri berbohong sama suami bisa menjadi boleh apabila tujuannya baik.

Sebagai contoh, usaha suami sedang tidak lancar sehingga hanya bisa memberi nafkah seadanya, kemudian sang istri mengatakan bahwa itu sudah cukup. Nah, kebohongan ini diperbolehkan karena bertujuan untuk menenangkan hati suami.

Jadi, kebohongan yang diperbolehkan yaitu dusta untuk menunjukkan rasa cinta atau janji yang tidak mengikat.

Hal ini dijelaskan lebh lanjut oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i,

“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135).

Adapun contoh bohong yang haram atau tidak diperbolehkan adalah memotong nafkah istri dengan berkata bohong sedang kesulitan secara ekonomi. Kebohongan ini bertujuan untuk menghindari dari kewajiban, sehingga hukumnya haram.

Hal yang sama berlaku bagi sang istri. Misalnya, istri tidak mau berhubungan dengan suami sehingga berbohong bahwa dia sedang sakit. Hal ini sama saja dengan tidak memberikan hak suami, sehingga haram hukumnya.

Itulah penjelasan mengenai hukum istri berbohong pada suami dan sebaliknya. Semoga dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment