Membicarakan mengenai perceraian, hal yang kerap kali kita dengar bahwa pihak suami yang berhak menuntut cerai pada istrinya. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam
Pada kenyataannya, kehidupan rumah tangga tidak selalu baik dan bahagia. Allah SWT akan selalu memberikan ujian bagi keduanya, agar tetap saling menguatkan dalam satu tujuan, yakni mencari ridho-Nya.
Namun, ada banyak sekali alasan mengapa terjadi perceraian, salah satunya yakni pertengkaran. Jika umumnya, suami yang menuntut cerai, bagaimana dengan hukum istri minta cerai dalam Islam?
Daftar ISI
Memahami Pengertian Gugat Cerai
Sebelum membahas mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam, akan lebih baik jika kita memahami mengenai makna dari gugat cerai sendiri.
Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.
Permintaan gugat cerai tersebut diajukan kepada pengadilan agama dan selanjutnya pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan tersebut.
Meski keputusan cerai berada di tangan suami, namun pengadilan menimbang alasan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri ke suami. Pengadilan bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya.
Dalam Islam, gugat cerai memiliki dua istilah, yakni khulu dan fasakh.
Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya
Khulu sendiri memiliki arti meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam kosep rumah tangga, khulu dimaknai sebagai bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan.
Dalam gugat cerai khulu, terdapat uang tebusan maupun ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri meminta untuk diceraikan oleh suaminya. Namun sebagai syaratnya, pihak istri harus membayar uang sebagai ganti mahar yang telah diberikan.
Sedangkan Fasakh, secara bahasa diartikan sebagai pembatalan , pemisahan, penghillangan, pemutusan atau penghapusan. Secara istilah, fasakh dimaknai pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk dilanjutkan lagi.
Dalam gugat cerai fasakh, terdapat ketentuan alasan untuk diperbolehkannya, yakni pasangan yang mengalami cacat atau penyakit yang berbahaya.
Hal in sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Umar bin Al-Khatab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ
Artinya: “Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!” (HR Al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).
Selain itu, hal ini turut diriwayatkan dalam hadits Malik yang berbunyi:
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ
Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik).
Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam
Setelah memahami dengan benar, apa itu gugat cerai dan jenisnya. Tentu tidak akan sulit untuk memahami mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam.
Kerap kali kita temui, adanya kasus-kasus gugat cerai yang dilayangkan istri ke pihak suami karena alasan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan juga cekcok. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat alasan yang tidak dibenarkan.
Sebenarnya, hukum istri minta cerai dalam Islam diperbolehkan, asal diiringi dengan alasan yang jelas.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu’Abbas, bahwasannya istri Tsabit bibQais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”
Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?’ Ia menjawab, ‘Iyaa, Rasulullah SAW’.
Lalu beliau bersabda: ‘Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia,” (HR al-Bukhari).
Hadits tersebut menjelaskan kebolehan pada hukum istri minta cerai dalam Islam. Meski begitu, hukum istri minta cerai dalam Islam akan menjadi haram jika tidak disertai dengan alasan jelas atau syar’i.
Sebab, hal ini pernah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Selain itu, terdapat hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai syariat hukum yang berlaku dalam gugatan cerai tersebut. Perpisahan hubungan rumah tangga haruslah memiliki kesepakatan dari kedua belah pihak baik oleh istri maupun suami, terutama mengenai hal tebusan.
Kesepakatan ini tujuannya untuk menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan dan adanya kesanggupan dari pihak istri untuk memberikan tebusan tersebut.
Mengenai hal tersebut, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum suami minta cerai suami dalam Islam boleh jika memenuhi persyaratan. Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi’i:
إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض
Artinya: “Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”
Alasan yang Memperbolehkan Istri Menggugat Cerai
Setelah mengetahui dengan jelas mengenai kebolehan hukum istri minta cerai suami dalam Islam. Ada beberapa yang perlu diingat mengenai pemenuhan syarat agar gugatan diterima baik dalam hukum maupun agama.
Adapun beberapa alasan yang memperbolehkan istri menggugat cerai adalah sebagai berikut:
Ketika istri tidak ridho ketika suami tidak mampu memenuhi hak istri baik nafkah lahir maupun batin, seorang istri dperbolehkan untuk melakukan gugat cerai kepada suaminya.
2. Suami Merendahkan Istri
Hal kedua yang diperbolehkan yakni ketika suami merendahkan istri, hal ini bukan hanya berupa verbal saja. Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat maupun mencela istri secara terus menerus.
Apalagi jika sampai ada kekerasan dalam rumah tangga. Maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam adalah boleh.
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Seperti yang telah dijelaskan sebelum akad berlangsung, Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?’ dia berkata, ‘Diriwayatkan enam bulan.”
Jika terjadi hal demikian, maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam diperbolehkan. Sebab dikhawatirkan adanya fitnah yang akan menimpa istri.
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya
Meski sebagian orang merasa bahwa hal ini termasuk ke dalam adab. Namun hukum istri minta cerai suami dalam Islam ketika suami divonis memiliki penyakit berbahaya adalah boleh.
Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.
5. Suami Fasik
Suami merupakan kepala keluarga, ketika suami fasik dan melakukan dosa-dosa besar, dan istri sudah bersabar serta menasehatinya agar berubah, namun suaminya tetap melakukannya dan justru jatuh lebih dalam lagi.
Maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam adalah boleh. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keluarganya dan dirinya sendiri.
Bagaimana? Sudah jelas bukan mengenai hukum istri minta cerai suami dalam Islam. Semoga kita senantiasa dijaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangganya, serta terhindar dari hal-hal yang memicu adanya perpecahan dan perceraian.