Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam? Dibolehkan?

Terkadang perselisihan antara suami dan istri berujung tanpa solusi damai. Hingga kadang sang istri yang sudah tidak tahan minta cerai duluan. Padahal, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum istri minta cerai dalam Islam.

Apalagi menurut tradisi dalam masyarakat kita, istri biasanya harus nurut. Jadi, lebih lumrah jika pihak suami yang menceraikan istri.

Mari simak lebih lanjut untuk mengenai hukum istri minta cerai.

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

Setiap orang berharap dapat membina rumah tangga dengan baik. Meski begitu, ada kalanya rumah tangga diterpa masalah, mulai dari perbedaan pendapat yang sepele hingga perselisihan yang tak kunjung usai.

Bahkan kadang perselisihan harus berujung pada perceraian karena tidak bisa berdamai lagi.

Sementara, Islam senantiasa mengajarkan kita untuk berbuat kebaikan. Demikian pula halnya dalam berhubungan rumah tangga. Umati slam dianjurkan untuk menjalani kehidupan suami istri dengan penuh kasih.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: 

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Meski demikian, realita sering kali berbeda dari harapan kita. Karena kondisi tertentu, pihak wanita bisa jadi ingin mengakhiri hubungan pernikahan lebih dulu.

Namun, banyak pula yang ragu untuk melakukannya karena tradisi yang mengharuskan wanita untuk mematuhi sang suami. Keraguan juga muncul akibat tidak mengetahui apa hukum istri minta cerai menurut Islam.

Perceraian merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam untuk membina rumah tangga yang baik. Meski demikian, apabila terdapat sebab yang jelas, maka Islam memperbolehkannya.

Hal tersebut disampaikan dalam sabda Rasulullah:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Artinya: 

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud No. 2226, Tirmidzi No. 1187 dan Ibnu Majah No. 2055).

Hadits tersebut menegaskan mengenai larangan seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas yang berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah dan berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

Artinya: 

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR Bukhari).

Selain hadits di atas, hukum seorang istri minta cerai juga disebutkan dalam ayat Al-Qur’an berikut:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Artinya: 

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

Dalil- dalil tersebut telah menerangkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan terdapat alasan yang dibenarkan.

Selain itu, pengajuan gugatan cerai oleh istri harus melalui lembaga resmi yang berwenang untuk memproses perceraian, yaitu Kantor Urusan Agama.

Baca juga: Hukum Mengaji untuk Orang Sakit, Apa Ada Tuntunannya? 

Alasan yang Membolehkan Istri Minta Cerai

Alasan yang Membolehkan Istri Minta Cerai

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam Islam istri minta cerai hukumnya boleh. Tetapi, harus berdasarkan alasan yang dibenarkan.

Melansir dari laman Islam Pos, perkara-perkara yang memperbolehkan wanita meminta cerai pada suaminya telah disebutkan oleh para ulama, yaitu meliputi hal-hal berikut:

1. Suami Membenci Istri

Alasan pertama yang membenarkan pengajuan gugatan cerai oleh istri yaitu apabila sang suami telah terang-terangan membencinya.

Adapun kebencian ini dapat ditunjukkan dalam perkataan maupun perbuatan yang dapat membuat sang istri tersakiti.

Dalam situasi tersebut, apabila sang suami tidak mau menceraikan istri secara sengaja, walaupun tidak mencintainya, maka istri boleh mengajukan gugatan cerai.

2. Suami yang Mendzalimi Istri

Hukum istri minta cerai duluan juga diperbolehkan apabila sang suami berlaku dzalim.

Sebagai contoh, suami suka mencaci maki istri dengan perkataan kotor ataupun melakukan penganiayaan secara fisik sehingga menyakiti istrinya.

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam situasi tersebut, istri bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami

3. Suami Tidak Menjalankan Kewajiban Agama

Alasan ketiga yang membenarkan gugatan cerai istri adalah suami yang tidak menjalankan kewajiban agama.

Adapun kewajiban yang dimaksud meliputi kewajiban beribadah dan menghindari larangan dalam agama. Contohnya, suami tidak sholat lima waktu, tidak berpuasa Ramadhan, suka mabuk, berjudi, atau berzina.

Istri dari suami yang melakukan hal-hal demikian boleh meminta cerai lebih dulu.

4. Suami Tidak Memenuhi Hak Istri

Hukum istri minta cerai dalam Islam adalah diperbolehkan ketika suami tidak memenuhi hak istri.

Hak bagi istri meliputi nafkah lahir dan batin. Maka suami berkewajiban memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan primer istri. Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah batin.

Apabila suami tidak menafkahi istri, baik lahir maupun batin, maka sang istri boleh meminta cerai.

5. Suami Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Biologis

Gugatan cerai juga boleh diajukan istri jika sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis istri. Maksudnya, suami tidak dapat menggauli istri dengan baik, misalnya karena penyakit atau cacat.

Hal yang sama berlaku apabila suami tidak mampu memberikan nafkah batin kepada istrinya atau apabila suami memiliki banyak istri tapi tidak bisa berlaku adil.

6. Suami Tidak Jelas Kabarnya

Alasan berikutnya yaitu apabila sang suami pergi dalam waktu lama tanpa adanya kabar. Hal tersebut menyebabkan istri dan anak yang ditinggalkan tidak memiliki kejelasan maupun nafkah yang mencukupi.

Terputusnya kabar sang suami hingga keberadaannya tidak diketahui masih hidup atau tidak menjadi sebab yang membenarkan istri untuk mengajukan cerai.

Namun, gugatan cerai sebaiknya diajukan setelah melewati masa iddah selama 4 bulan.

Hukum pengajuan gugatan cerai juga telah diatur dalam Undang-Undang, salah satunya yaitu Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan:

“Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”

Jadi, selain memperhatikan hukumnya secara agama, sebaiknya juga mempelajari peraturan terkait perceraian.

Itulah penjelasan hukum istri minta cerai dalam Islam. Meskipun diperbolehkan, ada baiknya jika sebelum mengambil keputusan cerai untuk berkonsultasi pada pihak ketiga atau penengah terlebih dahulu.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment