Hukum Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Syarat, Rukunnya

Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan, baik dalam hal sederhana bahkan hal sulit sekalipun, termasuk dalam urusan jual beli. Meski nampak sepele, namun terdapat rukun yang harus dijadikan pedoman dalam bertransaksinya. Lantas, bagaimana pandangan mengenai jual beli dalam Islam?

Pada dasarnya, jual beli merupakan aktivitas transaksi yang di dalamnya terdapat dua unsur yakni ijab dan qobul. Sederhananya, rukun jual beli dalam Islam yakni menghindari adanya riba dan menguntukan salah satu pihak saja.

Tidak hanya rukun, aktivitas tersebut juga memiliki syarat sah dan juga beberapa adab yang mengiringinya. Untuk lebih jelas, simak artikel ini hingga akhir!

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Aktivitas jual beli menjadi salah satu aktivitas paling sering yang dilakukan sehari-hari, tidak hanya bagi seorang pedagang. Seorang ibu rumah tangga juga sering melakukan aktivitas jual beli dengan membeli sayur atau barang untuk kebutuhan rumah.

Sebab hal tersbeut, penting bag seorang muslim untuk mengetahui apa itu jual beli, rukun, syarat dan juga ketentuan sah nya sehinga tidak ada unsur riba ataupun hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Secara etimologi (bahasa), pengertian jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai)

Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adab Saat Makan dalam Islam

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari jual beli dalam Islam yakni aktivitas pertukaran sebuah barang untuk barang lainnya atau emndapat kepemilikan dari suatu barang dengan dibayar melalui transaksi nominal ataupun iwad.

Tidak hanya itu, ada dua mazhab yang menjelaskan makna dari jual beli ini. Yang pertama yakni mazhab Hanafi yang mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan memakai cara tertentu.

Sementara menurut mazhab Syafi’i mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat dikelola, dan disertai ijab dan qobul sesuai cara yang diperbolehkan syariat.

Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

Hukum Jual Beli dalam Islam

Hukum Jual Beli dalam Islam

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa aktivitas jual beli merupakan aktivitas sederhana dan sepele namun sangat diperhatikan dalam Islam sebab di dalamnya terdapat beberapa larangan dan juga aturan yang tertulis.

Setelah memahaminya, penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar hukumnya. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijmak ulama adalah mubah atau boleh. Agar tidak salah, mari simak penjelasan berikut ini:

1. Hukum Jual Beli Dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an

Dasar hukum jual beli diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

2. Hukum Jual Beli dalam Islam Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Berikut dasar hukum jual beli yang diatur dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:

“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi SAW ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).

Makna dari kata mabrur dalam hadis di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu yang dapat merugikan orang lain maupun menguntungkan salah satu pihak saja.

3. Ijma’ Ulama

Ijmak Ulama memiliki arti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.

Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

Dalam arti lain transaksi jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain.

Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun Jual Beli dalam Islam

Adanya rukun menjadi ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak menjadi sah. beberapa ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat, yakni:

  1. Harus adanya penjual dan pembeli (aqidain).
  2. Harus ada barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
  3. Harus ada alat nilai tukar pengganti barang, serta
  4. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).

Adab-adab dalam Jual Beli

Setidaknya dalam akad jual beli, seorang muslim harus mengetahui beberapa adab yang dianjurkan. Adapun adab-adabnya adalah sebagai berikut:

1. Tidak Terlalu Banyak Mengambil Untung

Adab pertama yang perlu diperhatikan yakni tidak dianjurkan bagi penjual untuk terlalu banyak mengambil untung saat bertransaksi. Islam menganjurkan umatnya untuk mengambil keuntungan namun hanya dalam batas wajar.

Jangan sampai pembeli merasa tercekik dan terpaksa membeli karena perlu. Bila hal ini terjadi maka penjual telah berlaku zalim kepada pembeli.

Para ulama dan syariat mengingatkan hendaknya jual beli itu memberikan kemudahan, kesantunan, dan kepuasan. Meski keuntungannya sedikit, jika hal tersebut membawa berkah dalam usaha maka lebih diutamakan.

2. Barang yang Diperjualbelikan Dapat Diserahterimakan

Maksud dari barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan yakni apabila barang yang dijual tidak nyata atau belum jelas, maka hukumnya tidak sah.

Contoh sederhanya, ketika seseorang menjual burung yang hilang dari sangkar atau kabur, ayam yang tidak ada dalam kandang ataupun semacamnya.

Transaksi jual beli seperti ini mengandung gharar atau spekulasi. Karenanya, jual beli tersebut diharamkan karena barangnya tidak dapat diserahkan.

3. Tidak Menjual yang Bukan Hak Miliknya

Adab berikutnya yakni jangan memperjual belikan barang yang bukan miliknya, seperti barang curian, barang yang dijual tanpa seizin pemiliknya ataupun barang seludupan.

Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, Rasulullah SAW bersabda:

“Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,” (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)

4. Tidak Menimbun dan Memonopoli Barang Dagangan Tertentu

Rasulullah SAW melarang kaum muslimin untuk menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.

Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

“Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat,” (HR Muslim)

5. Bersikap Lemah Lembut dan Mempermudah

Adab yang terakhir yakni bersikap lemah lembut dan mempermudah. Maknanya baik penjual maupun pembeli tidak bersikap keras satu sama lain.

Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar sangat rendah, sebaliknya penjual tidak boleh menjual terlalu mahal.

Dengan demikian, hendaknya menghindari tawar-menawar dan berdebat hingga jual beli itu malah menimbulkan pertengkaran.

Syarat Jual Beli dalam Islam

Selain rukun yang menjadi ketentuan dalam akad jual beli. Syarat jual beli juga menjadi kesah-an yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Syarat-syarat praktek jual beli yang sesuai dengan syariat Islam

  • Transaksi jual beli dilakukan dengan Ridho dan sukarela

Syarat pertama yang perlu diketahui yakni adanya sukarela dan keridhoan di dalamnya.

Hendaknya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, dan dilakukan dengan ridho dan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga salah satu pihak (baik penjual maupun pembeli) tidak ada yang dirugikan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya : “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (Q.S. An-Nisaa: 29).

Dengan adanya ayat ini, maka diketahui bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan kerelaan di dalam dirinya. Sehingga tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang dengan adanya paksaan.

  • Objek Jual Beli Bukan Milik Orang Lain

Objek atau barang yang diperjual belikan merupakan hak mlik penuh salah satu pihak yang terlbat dalam transaksi jual beli. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan ijin dari pemilik barang. Rasullullah SAW bersabda: Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)

  • Transaksi Jual Beli Dilakukan Secara Jujur

Syarat selanjutnya yakni, transaksi jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban).

Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran atau timbangan yang digunakan sebagai alat ukur.

Hal ini dapat diketahui dalam Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183 yang artinya adalahSempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(Q.S. Asy Syu’araa: 181-183).

Selain itu, didukung pula dengan firman Allah SWT dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-6 yang artinya: ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini” (Q. S. Al Muthaffifiin; 1-6).

Transaksi jual beli juga dikatakan jujur apabila seorang penjual menjelaskan dengan jujur kondisi barang yang dijualnya kepada pembeli. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW : “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)

  • Transaksi Jual Beli Barang Yang Halal

Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

  • Objek Jual Beli Dapat Diserahterimakan

Barang yang menjadi objek jual beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Tidak diperkenankan bagi seorang muslim menjual barang yang belum ada.

Contoh sederhananya seperti burung yang masih ada di angkasa, ayam yang kabur dari kandang, hasil sawah yang belum dipanen dan hal sejenisnya. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim).

Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 dan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219).

2. Syarat-syarat praktek jual beli yang Dilarang syariat Islam

  • Transaksi Jual Beli yang Menjauhkan Dari Ibadah

Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya:

 “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).

Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk tetap memperhatikan ibadahnya kepada Allah SWT meski dalam keadaan sibuk sekalipun.

  • Transaksi Jual Beli Barang yang Haram

Transaksi jual beli yang dilarang menurut syari’at Islam adalah jual beli barang yang diharamkan seperti jual beli minuman keras, narkoba, barang hasil pencurian dan lain-lain.

Apabila seseorang melakukan transaksi tersebut, maka mereka termasuk golongan yang ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)

  • Transaksi Jual Beli Harta Riba

Sebagaimana dituliskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim).  Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa seorang muslim haram hukumnya melakukan transaksi jual beli yang terdapat riba di dalamnya.

Nah, itulah sedikit informasi mengenai aktivitas jual beli dalam Islam terkait rukun, syarat, adab dan juga ketentuannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment