Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Rupanya tidak sedikit di antara umat muslim yang belum memahami tentang hukum jual beli gambar dan patung.

Padahal, jaman sekarang hukum tersebut kerap berlaku dalam transaksi sehari-hari, terutama jual beli gambar. Bagaimana tidak? Sementara hampir semua produk yang kita beli ada gambar orangnya, seperti sabun, bedak, bahkan makanan.

Supaya tidak salah kaprah, mari kita kenali hukumnya menurut Islam.

Larangan As Shurah

Dalam Islam terdapat ancaman bagi pembuat gambar atau patung yang memiliki ruh, seperti manusia dan hewan. Menggambar atau membuat gambar dan patung yang demikian hukumnya adalah haram.

Hal tersebut ditegaskan dalam hadits berikut:

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata.

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

Artinya:

“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” ((HR. Bukhari, No. 2225 dan Muslim, No. 2110)

Hadits tersebut menjadi dalil landasan mengenai larangan melukis sesuatu yang memiliki ruh atau bernyawa.

Gambar makhluk bernyawa disebut juga sebagai ash shurah. Sementara itu, gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, biji-bijian, dan gunung boleh dilakukan.

Hal ini dipertegas dalam sabda Rasulullah SAW.

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

Artinya:

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim No.2111).

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung

Membuat gambar dan patung yang berupa ash shura telah ditegaskan bahwa hukumnya haram.

Selain dilarang membuat, umat muslim juga dilarang memanfaatkan ash shurah, baik berupa 2 dimensi (gambar) maupun 3 dimensi (patung).

Maksud memanfaatkan di sini meliputi kegiatan menggunakan, memajang, menjual, dan membeli. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadist, di antaranya yaitu:

Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Artinya:

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim No.2106).

Hukum jual beli gambar dan patung yang dilarang juga berlandaskan dengan larangan memanfaatkan barang-barang yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ ؛ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَال :َ لا هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُود ،َ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَه . البخاري 2236 ، مسلم 1581

Artinya:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung/ berhala. Ada seseorang yang berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut anda dengan lemaknya bangkai; karena dipakai untuk mengecat kapal laut, membalur kulit dan dipakai untuk lampu minyak ?, beliau menjawab: “Tidak, tetap haram”. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada waktu itu: “Allah telah memerangi orang-orang yahudi, ketika Allah telah mengharamkan lemaknya, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan keuntungannya”. (HR. Bukhori: 2236 dan Muslim: 1581).

Belandaskan dalil tersebut, maka umat muslim juga dilarang mengais rezeki dari membuat dan menjual yang diharamkan.

Lantas, bagaimana jika seseorang telah melakukan hal yang dilarang seperti membuat atau memperjual belikan patung? Maka ia hendaknya segera bertaubat kepada Allah SWT.

لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ـ

Artinya:

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82).

Baca juga: Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

Alasan Haramnya Jual Beli Gambar dan Patung

Diharamkannya membuat dan memanfaatkan ash shura disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya yaitu potensi ash shura sebagai perantara menuju kesyirikan.

Contoh nyatanya dapat kita lihat dari kisah Nabi Nuh AS. Kala itu, kaum Nabi Nuh AS adalah penyembah berhala. Adapun berhala yang mereka sembah pada awalnya hanyalah patung dari beberapa orang saleh.

Kisah ini tertuang dalam Al-Qur’an.

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

Artinya:

“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).

Penjelasan lebih lanjut ditujukkan dalam tafsir ayat tersebut oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu:

أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ

Artinya:

“Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Tapi, ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari No.4920).

Awal mula dari penyembahan itu adalah pembuatan patung. Meskipun bukan dengan niat membuat sesembahan, melainkan sebagai pengingat atas orang-orang saleh yang telah wafat.

Namun, setelah generasi awal yang membuat patung wafat, generasi berikutnya justru terjerumus dalam kesesatan.

Bahkan kaum Nabi Nuh AS akhirnya mendapatkan azab yang sangat mengerikan dari Allah SWT, yakni banjir bandang yang membinasakan mereka.

Gambar dan Patung yang Diperbolehkan

Mengenal hukum jual beli gambar dan patung tidak lengkap jika belum membahas mengenai beberapa penggunaan yang diperbolehkan.

Berikut beberapa pemanfaatan ash shura yang dibolehkan:

1. Untuk Tujuan Edukasi

Contohnya yaitu gambar pada mainan anak-anak dan buku pelajaran. Kelonggaran untuk penggunaan gambar pada mainan anak-anak dijelaskan dalam hadits riyawat Abu Daud No.4932.

Dalam hadits tersebut dikisahkan bahwa Aisyah ketika masih anak-anak memiliki mainan berbentuk hewan dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.

Adapun penggunaan gambar dan patung dalam edukasi dibolehkan karena memiliki kegunaan.

Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pasalnya, penggunaan dalam buku pelajaran bukan hal yang darurat. Sementara itu, dalil menegaskan larangan pemanfaatan ash shura secara umum.

Maka, jika harus memasukkan gambar dalam buku, sebaiknya berupa gambar yang tidak sempurna atau terpotong. Misalnya gambar hewan tanpa kepala atau bagian tubuh tertentu saja.

2. Gambar Berupa File

Gambar yang berupa file dalam komputer atau perangkat lainnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan bukan merupakan gambar yang mengandung keharaman.

Melansir laman Muslim.or.id, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

Artinya:

“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita”

3. Gambar pada Kemasan Produk

Mengutip dari Rumaysho, gambar yang ada di kemasan bukan dimaksudkan untuk dibeli. Akan tetapi, hanya ikut bersama barang lain. Hal ini karena tujuan sebenarnya bukanlah membeli gambar, tapi produk di dalamnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli gambar dan patung dalam Islam. Semoga dengan memahaminya kita bisa lebih berhati-hati agar tidak berbuat dosa.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment