Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

Sudah tidak menjadi rahasia lagi, kredit menjadi salah satu cara yang paling digemari masyarakat sekarang untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat tanpa memiliki sejumlah uang yang cukup untuk membelinya, salah satunya yakni kredit mobil. Namun tahukah hukum kredit mobil dalam Islam?

Sebagian orang lebih memilih menggunakan pembayaran kredit karena bisa dicicil, namun demikian banyak sekali orang yang luput dengan konsep transaksi tersebut mengandung riba atau tidak.

Seperti yang diketahui bahwa riba adalah tindakan yang dibenci Allah SWT. Lantas, bagaimana jika transaksi berupa kredit yang dijalankan bercampur dengan riba? Maka hal ini termasuk dalam dosa besar yang tak boleh dianggap remeh.

Hukum Kredit Motor dalam Islam Menurut Gus Baha

Sudah menjadi hal yang umum jika di era sekarang ini, ketika membeli kendaraan berupa motor maupun mobil untuk kebutuhan hidup, pasti penjual akan menawarkan dua pilihan. Opsi pertama secara kredit dengan iming-iming diskon dan kemudahan, lantas opsi yang kedua dengan membeli secara tunai atau cash yang memiliki kelemahan menunggu barang siap beberapa waktu atau inden.

Tentu dengan iming-iming yang diberikan, membuat sebagan orang akan mengambil sistem kredit. Pasalnya, hal ini dinilai cukup meringankan konsumen karena bisa dicicil  per bulan atau tahun.

Lantas, bagaiaman hukum kredit mobil dalam Islam?

Menurut pandangan Gus Baha, hukum kredit mobil, motor dan rumah, sejatinya sah-sah saja dalam Islam. Namun, setiap Muslim wajib mengetahui beberapa kiat hukum kredit agar terhindar dari dosa riba.

Seperti diketahui, membeli barang dengan sistem kredit sangatlah rawan dengan dosa riba. Mengingat bunga yang berlebihan dan bisa merugikan pihak tertentu dan menguntungkan salah satu pihak saja.

Agar terhindar dari dosa riba saat melakukan kredit, Gus Baha menjelaskan bahwa setiap transaksi harus ada akad yang jelas antara si penjual dan pembeli. Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.

Baca juga: Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud, Yakin Dilewatkan?

Hukum Kredit Mobil dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Seperti penjelasan Gus Baha mengenai hukum kredit mobil dalam Islam adalah sah dilakukan, hal ini serupa dengan penjelasan ustadz Abdul Somad, ia menjelaskan bahwa membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram.

Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

Ustadz Abdul Somad yang biasa disapa dengan sebutan UAS itu juga mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan  maka hukumnya haram. Pasalnya, transaksinya melibatkan uang dengan uang.

Tetapi apabila bank yang membeli motor atau mobil tersebut, lalu nasabah membayarnya dengan angsuran maka hal ini sah dilakukan dan hukumnya tidak haram, sebab transaksinya antara uang dengan barang.

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba,” ujarnya, dalam salah satu video kajiannya pada youtube As-Salam.

Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.

“Pernahkah sahabat nabi membeli barang secara cicil?  Jwabannya Ya,” ujar UAS.

“Barang dengan uang, boleh. Uang dengan uang, riba”

Salah satu unsur riba yang terkandung pada transaksi kredit adalah adanya bunga. Transaksi pembayaran secara kredit atau mencicil yang diperbolehkan dalam ajaran Islam yaitu yang tidak unsur bunga di dalamnya.

Sehingga kredit mobil atau motor akan berubah menjadi riba apabila sudah terjadi transaksi uang dengan uang seperti layaknya bunga.

“Kalau dalam transaksi itu ada uang dengan uang, berbunga, bertambah, berlebih, riba, maka selamatkan dirimu dari haram,” kata Ustadz Abdul Somad.

Dalam kesempatan itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan untuk menjauhi transaksi yang mengandung riba di dalamnya. Ustadz Abdul Somad menjelaskan ancaman bagi orang yang mendapatkan hartanya dari transaksi yang di dalamnya ada riba.

“Orang yang makan riba nanti dia bangun bangkit dari kubur seperti orang yang kerasukan setan, Naudzubillah,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan, orang yang menikmati hasil riba tempatnya adalah di neraka Jahanam. “Setiap daging di badan kalau dia tumbuh dari yang haram, tempatnya api neraka Jahanam,” ucap Ustadz Abdul Somad.

Dalil yang Mengharamkan Praktik Riba

Tidak seorang Muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Adapun beberapa firman mengenai harmanya praktik riba adalah sebagai berikut:

1. Allah SWT Mengharamkan Praktik Riba

Allah SWT berfirman:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

2.      Perintah Allah untuk Menghentikan Praktik Riba

Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).

3. Ancaman Memerangi Orang yang Melakukan Riba

Allah SWT berfirman:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ 

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).

4. Janji Allah akan Membalas Neraka bagi yang Melakukan Praktik Riba

Allah berfirman:

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

Nah, itu dia sedikit penjelasan mengenai hukum kredit mobil dalam Islam. Apabila masih dalam lingkup transaksi yang sesuai dengan syariat yang dibenarkan serta tidak ada unsur riba di dalamnya, maka kita boleh saja melakukan kredit.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment