Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

Kemajuan di bidang teknologi telah membawa kita  pada hadirnya tantangan baru, yaitu sulitnya menjaga batas antara hak pribadi dan keterbukaan informasi. Dalam hal ini, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam tentu bisa menjadi penengahnya.

Saat privasi dan keterbukaan informasi menjadi semakin sulit untuk dibedakan, tentu kita harus lebih peka lagi dalam mengulik sesuatu dari orang lain. Kita harus tahu mana saja informasi yang layak dan tidak layak untuk diakses dari orang lain.

Meskipun nilai-nilai Islam telah hadir sejak ribuan tahun lamanya, tetapi nilai-nilai tersebut masih dan akan terus relevan dengan perkembangan zaman. Terkait masalah privasi, ada baiknya Anda menyimak pembahasan singkat kami di bawah ini!

Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

Jika dikaitkan dengan sebuah kepemilikan, privasi adalah sesuatu yang dimiliki seseorang selama hal tersebut tidak diketahui orang lain. Akan tetapi, kepemilikan tersebut bisa hilang seketika jika sudah ada orang lain yang mengetahuinya.

Dengan kata lain, melihat privasi orang lain sama saja telah merampas sesuatu yang telah menjadi haknya. Di dalam Islam, setiap individu diwajibkan untuk selalu menjaga privasi seseorang dan senantiasa menghormatinya.

Jika privasi tersebut bersifat negatif, tindakan yang berusaha membuka, memata-matai, atau bahkan menyebarkannya adalah tindakan yang tercela. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

Yā ayyuhallażīna āmanujtanibụ kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba’ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasụ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain…,” (Surat Al-Hujurat ayat 12).

Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk senantiasa menjaga aib seseorang dan tidak pula berusaha melihat privasinya. Pelanggaran terhadap hal ini sama artinya telah mencederai hak asasi orang lain.

Tindakan tersebut tentu akan mendapat konsekuensi serius, baik itu di dunia maupun kelak di akhirat. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menganjurkan umat Islam untuk menghindari perbuatan tercela tersebut:

التَّحَسُّسُ هُوَ الاِسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْغَيْرِ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِقَوْل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا 

Artinya:

“Tahasus (mencari tahu dengan pancaindra) salah satunya mendengarkan percakapan orang lain. Tahasus dilarang dalam agama berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara,’ (HR Muslim).” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz V, halaman 292).

Jadi, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam tanpa alasan adalah dilarang kecuali memang ada kepentingan tertentu, seperti untuk keperluan perang, pengadilan, atau kepentingan lainnya.

Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

Batasan-Batasan dalam Islam

Setiap manusia yang hidup di dunia ini mempunyai hak-hak yang tentunya harus kita hormati. Kebebasan yang kita miliki tersebut tentu akan ada batasnya, yaitu selama tidak melanggar kebebasan dari orang lain.

Islam sendiri begitu menghormati hak-hak hidup orang lain yang mana hal itu diperoleh dari kekuasaan Allah yang Maha Besar. Kita dilarang untuk merampas hak-hak tersebut karena secara fitrah, hak-hak setiap manusia sudah melekat padanya sejak lahir.

1. Hak Memiliki Privasi 

Salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang adalah hak untuk memiliki privasi sehingga orang lain tidak diperkenankan untuk mengetahui, mengakses, atau bahkan menyebarkannya tanpa izin dari pemilik privasi tersebut.

Para ulama juga telah menegaskan bahwa setiap muslim wajib untuk selalu menjaga privasi dan aib orang lain. Hal ini melibatkan konsensus bahwa tindakan yang merusak privasi orang lain tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi disebutkan:

وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Artinya:

“Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. At Tirmidzi).

Hadits tersebut semakin menegaskan kepada kita bahwasanya kita berperan dalam menjaga aib seseorang. Dengan kita menjaganya, maka Allah juga akan menjaga aib kita, baik itu selama di dunia maupun kelak di akhirat.

2. Perlindungan Data Pribadi

Keamanan adalah salah satu hal yang sering mendapatkan perhatian lebih di dalam Islam. Salah satunya bisa kita lihat di dalam QS. An-Nur ayat 27:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

Selain itu, ada juga hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa bagi kamu.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Dari dalil-dalil yang sudah kita bahas, dapat kita simpulkan bahwasanya Islam secara tegas telah melarang adanya upaya untuk membuka privasi, melihat, atau bahkan menyebarkannya secara luas ke publik.

Dengan begitu, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam adalah haram kecuali memang ada kepentingan-kepentingan tertentu. Maka dari itu, kita sebagai muslim harus selalu menjaga data pribadi orang lain demi menjaga harkat dan martabatnya.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment