Sebagian orang mengatakan bahwa menggunting kuku saat sedang berpuasa dapat membatalkan ibadah yang sedang dilakukan. Lantas, bagaimana Islam menjelaskan hukum memotong kuku saat puasa? Boleh atau tidak?
Seperti yang kita tahu bahwa menjaga kebersihan diri termasuk memotong kuku adalah sebagian sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, banyak orang yang ragu melakukan kegiatan tersebut saat bulan puasa. Pasalnya, sebagian orang percaya jika hukum memotong kuku saat berpuasa bisa membatalkan ibadah yang sedang dijalani.
Daftar ISI
Pandangan Islam Mengenai Memotong Kuku
Sebelum memahami lebih lanjut hukum memotong kuku saat berpuasa, akan lebih baik untuk memahami terlebih dahulu pandangan Islam mengenai memotong kuku.
Memotong kuku merupakan salah satu perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam, agar menjadikan umat muslim bersih dan suci baik lahir maupun batin. Bahkan dalam Islam, memotong kuku dikategorikan sebagai perkara fitrah.
Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari no.5891 dan Muslim no. 258 bahwa perkara mengenai fitrah ada lima yakni berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.
Dengan demikian, apabila seorang muslim dengan sengaja memanjangkan kukunya dan tidak berniat untuk memotong kuku, maka akan dikategorikan sebagai orang yang mengabaikan fitrah.
Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menjelaskan tata cara memotong kuku yang benar agar umat muslim mendapatkan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata. “(HR Ibnu Qudaamah).
Baca juga: Hukum Poligami dalam Islam: Begini Pandangan Ulama
Hukum Memotong Kuku saat Puasa
Pertanyaan mengenai hukum memotong kuku saat puasa memang masih kerap menjadi dikalangan umat muslim. Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa memotong kuku saat puasa boleh saja dilakukan dan tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW juga memotong kukunya, sehingga secara umum hukum memotong kuku saat puasa diperbolehkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga sangat menjaga kebersihan dirinya, bahkan dianjurkan untuk memotong kuku ataupunmencukur bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa memotong kuku tidak akan membatalkan puasa, baik yang sunah maupun yang wajib. Dan sejauh ini, tidak ditemukan hadits yang melarang memotong kuku saat puasa, namun karena pertanyaan ini sering muncul, beberapa ulama yang menjelaskan.
Hal ini seperti difatwakan oleh Darul Ifta’ Al-Mishriyah:
ما حكم تقليم الأظفار في نهار رمضان؟ تقليم الأظفار من السنة؛ فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ أخرجه البخاري في صحيحه وتقليم الأظفار في نهار رمضان جائزٌ بلا كراهة؛ إذ ليس هناك دليلٌ يدل على خلاف ذلك.
Artinya: “Bagaimana hukum memotong kuku di siang hari bulan Ramadan? Memotong kuku termasuk bagian dari sunah. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW bersabda;
‘Ada lima macam fitrah, atau lima macam termasuk bagian dari fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak’.
Hadis ini disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dan memotong kuku di siang hari bulan Ramadan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya.”
Jika kita memahami fatwa di atas dengan jelas, pada kesimpulannya bahwa tidak benar jika memotong kuku saat puasa akan membatalkan ibadah tersebut. Bisa terbayangkan jika tidak memotongkuku selama 40 hari, kondisi kuku akan menyebabkan ketidaknyamanan dan kesehatan seseorang.
Cara Memotong Kuku Menurut Islam
Setelah mengetahui hukum memotong kuku dalam Islam, akan lebih baik jika kita mengetahui cara memotong kuku yang benar sesuai dengan syariat dan anjuran Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa barang siapa yang datang tidak memotong kuku, maka ia termasuk orang yang mengabaikan fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata.” (HR Ibnu Qudaamah).
Para ulama memiliki pendapat berbeda dalam menjelaskan maksud Rasulullah SAW dalam hal memotong kuku baik secara berlawanan maupun berurutan. Berikut ini penjelasannya menurut Imam Al-Ghazali, Imam An-Nawawi dan Ulama lainnya:
1. Imam Al-Ghazali
Pendapat pertama yakni dari Imam al-Ghazali, ia berpendapat bahwa maksud dalam hadits tersebut adalah dengan memulai memotong kuku dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.
2. Imam An-Nawawi
Pendapat yang kedua yakni Imam An-Nawawi yang berpendapat bahwa cara memotong kuku yang dmaksud pada hadits tersebut yakni dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudia dilanjutkan ibu jari tangan kanannya.
Sedangkan pada tangan kiri, dimulai dengan jari kelingking, kemudian jari manis, lalu jari tengah danberikutnya jari telunjuk, diakhri dengan ibu jari tangan kiri.
3. Pandangan Ulama Lain
Pendapat sebagian ulama lain mengenai cara memotong kuku dimulai dari tangan kanan, yakni dengan cara memotong jari kelingking terlebih dahulu yang kemudia jari tengah, ibu jari dan setelah itu jari manis dan berakhir dengan kuku dari jari telunjuk.
Sedangkan dari tangan kiri dengan dimulai dari jari tengah kemudian kelingking, jari telunjuk dan yang terakhir kuku dari jari manis.
Sementara urutan cara memotong kuku kaki adalah memotongnya dimulai dari jari kelingking kaki kanan, ke arah kiri dan berakhir pada kelingking kaki yang sebelah kiri.
Dan terdapat hari-hari baik untuk memotong kuku yang disunnahkan yakni Senin, Kamis atau Jumat. Selain itu, setelah selesai memotongnya, alangkah baiknya jika mencuci jari-jari dan mengubur potongan kuku tersebut.
Manfaat Memotong Kuku
Segala sesuatu yang dianjurkan dan disunnahkan tentulah memiliki manfaat di dalamnya, termasuk mengenai memotong kuku secara rutin seperti dianjurkan Rasulullah SAW.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa Islam melarang membiarkan kuku panjang dengan sengaja, karena sama halnya dengan membiarkan kotorang bersarang pada kuku kita.
Meski memotong kuku merupakan hal remeh dan kerap kali dianggap tidak terlalu penting, ternyata ada manfaat yang bisa kita dapatkan jika merutinkan memotong kuku.
Setelah memahami hukum memotong kuku saat puasa, pahami juga manfaat memotong kuku secara teratur seperti:
1. Menghindari Kuku Tumbuh ke Dalam
Mungkin sebagian orang pernah mendengar istilah cantengan, dimana kuku tumbuh ke dalam daging dan menyebabkan infeksi. Bahkan penderitanya kerap kali harus melewati operasi kecil untuk mengeluarkan kuku tersebut.
Tentukondisi ini sangat membahayakan bukan.
2. Mengurangi Infeksi Bakteri
Bakteri biasa muncul ditempat yang lembab, seperti pada sela jari karena menggunakan sepatu serta sela-sela kuku.
Hal ini bisa memicu timbulnya kutu air, atau berbagai masalah kulit lainnya.
3. Meminimalkan Cedera
Memelihara kuku memiliki banyak sekali resiko seperti tercakar, patah saat terbentur dan masih banyak sekali bahaya lainnya yang kerap kali tidak kita sadari.
Itu dia penjelasan singkat mengenai hukum memotong kuku saat puasa, semoga dengan adanya artikel ini bisa menjawab kebingungan dan kesimpang siuran mengenai hal satu ini ya!