Rambut putih atau biasa disebut dengan uban kerap kali mengurangi rasa percaya diri seseorang hingga banyak yang memilih untuk mencabutnya bahkan menyemirnya. Nah, kira-kira bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam apakah diperbolehkan?
Uban sendiri merupakan rambut yang berubah menjadi abu-abu putih yang diakibatkan beberapa faktor, yakni usia yang menua atau faktor genetik lainnya.
Faktanya, saat ini banyak anak muda yang berusia 20 tahun telah memiliki uban. Tidak dipungkiri hal ini akan mengganggu kepercayaan diri seseorang. Lantas, bagaimana sebenarnya tanggapan Islam dalam mencabut uban?
Daftar ISI
Uban dalam Sudut Pandang Umum dan Medis
Memiliki rambut putih di usia muda sering kali membuat kita tampil tidak percaya diri, hal ini biasanya disebabkan oleh faktor genetik dan pola hidup tidak sehat yang membuat kita menua lebih cepat dibanding orang pada umumnya.
Pada dasarnya, tumbuhnya uban merupakan kejadian alami dan wajar terjadi pada setiap manusia. Seiring bertambahnya usia seseorang, maka akan bermunculan uban alias rambut putih di kepalanya.
Bahkan tidak hanya di atas kepala, alis kumis dan janggut pun akan tumbuh uban. Dan umumnya orang akan memilih mencabutnya jika uban belum begitu banyak tumbuh, namun jika sebagian besar rambut sudah memutih, mereka akan memilih untuk mengecat rambut.
Sebelum membahas bagaimana hukum mencabut rambut dalam Islam, kita akan membahas dalam perspektif medis mengenai kebolehan mencabut uban itu sendiri.
Dalam ilmu medis, mencabut uban yang tumbuh di atas kepala tidak disarankan, sebab terlalu sering mencabuti uban akan mengganggu saraf yang terdapat di bawah kulit kepala.
Dan apabila uban dicabut dengan paksa, maka akan mengganggu kesehatan sistem saraf otak. Sehingga sinyal untuk membentuk pigmen rambut menjadi terganggu. Tidak hanya itu, mencabut uban secara paksa juga dapat merusak folikel rambut dan selaput kepala.
Dilansir dari Dailymail, pakar rambut Sam Marshall menjelaskan mengenai akibat dari mencabuti uban terlalu sering akan melukai folikel rambut. Implikasinya, akan menyebabkan kerusakan serius pada rambut, karena akan ada sinyal yang dikirim ke folikel rambut agar tidak lagi menghasil rambut di daerah tersbeut.
Akibat serius dari mencabuti uban akan membuat kebotakan pada daerah tertentu atau yang biasa kita sebut dengan pitak. Tidak hanya itu, mencabut uban juga akan menyebabkan infeksi.
Biasanya, infeksi pada kulit kepala ini akan digejalai dengan gatal terus menerus bahkan munculnya luka berwarna putih yang lembap, dinamai sebhoroik. Kalau sudah begini, tentu kita akan membutuhkan bantuan dokter untuk mengatasinya. Dengan demikian, pikirkan kembali jika ingin mencabuti uban.
Baca juga: Niat Sholat Taubat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya
Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Mengingat banyak sekali dampak mencabuti uban secara terus menerus dalam pandangan medis, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan serius bagi kita untuk mengatasi tumbuhnya uban di kepala.
Munculnya uban memang biasa diidentikkan dengan penuaan. Meski identifikasi tersebut tidak sepenuhnya benar sebabada juga orang yang masih muda namun memiliki uban.
Banyak faktor yang menyebabkan rambut kepala kita memutih, telah dijelaskan sebelumnya bahwa gaya hidup serta genetik dapat mempengaruhi tumbuhnya uban.
Namun terlepas dari semua itu, menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab— bahwa hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh.
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kemudian pandangan ini ditegaskan oleh Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)
Dapat disimpulkan bahwa kemakruhan ini tidak dibedakan antara mencabut uban di kepala maupun pada bagian tubuh lainnya seperti jenggot. Sehingga mencabut uban pada bagian tubuhmanapun tetap hukumnya makruh.
Namun hukum mencabut uban dalam Islam akan berubah sesuai dengan sebab yang dilakukan. Dikemukakan oleh imam Abu Hanifah di kitab al-Khulashah. Menurutnya, mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun).
“Di dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa terdapat keterangan yang menyatakan bahwa imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri. Pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat.” (ath-Thawawi dalam kitab Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah).
Keistimewaan Uban dalam Islam
Setelah mengetahui hukum mencabut uban dalam Islam, berikut ini beberapa keistimewaan uban yang memperkuat alasan untuk tidak mencabutinya:
1. Uban Dapat Menjadi Cahaya di Hari Kiamat Kelak
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa uban merupakan cahaya, kelembutan dan ketegasan bagi seorang muslim, hal ini turut dijelaskan dalam hadit riwayat at-Tirmidzi dan Nasa’i yang berbunyi:
“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).
2. Mencabut Uban Sama Dengan Membuang Cahaya
Apabila seorang muslim memilih untuk mencabuti ubannya, maka akan membuang cahaya tersebut. Hal ini dijelaskan dalam hadits tersebut:
“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani). Oleh sebab itulah dimakruhkan untuk mencabut uban.
3. Mencabut Uban Merupakan Perbuatan yang Tidak Disukai
Dari Anas, ia mengatakan, “Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim).
Cara Mengatasi Rambut Beruban
Rambut beruban memang tidak dapat dihindari, akan tetapi ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah agar uban tidak tumbuh lebih cepat.
1. Asupan vitamin
Awali dengan memnuhi kebutuhan nutrisi yang dibutuhkan oleh rambut seperti vitamin B yaitu B-12 dan biotin, D, E, dan A.
Contoh asupan bergizi seperti jus wortel, kubis, ubi, brokoli, kacang almond, dan lainnya berguna untuk memenuhi nutrisi tubuh.
2. Asupan mineral
Langkah selanjutnya, lengkapi asupan mineral tubuh guna membantu pertumbuhan dan perbaikan rambut. Asupan mineral yang baik untuk rambut meliputi seng, besi, magnesium, selenium, dan tembaga.
Makanan dengan kandungan mineral tersebut banyak ditemukan di buah-buahan, beberapa jenis ikan, kacang-kacangan, dan biji-bijian.
3. Berhenti merokok
Salah satu penyebab rambut lekas beruban adalah kebiasaan merokok. Maka, kurangi intensitas merokok untuk mencegah tumbuhnya uban dengan cepat.
Itulah dia, hukum mencabut uban dalam Islam. Kita bisa mempertimbangkan apakah akan melewatkan keutamaan uban dengan memilih untuk mencabutnya. Semoga kita selalu dalam pilihan-pilihan baik yang diridhoi Allah ya!