Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

Mengadzani bayi yang baru lahir sering dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, terutama oleh ayah dari bayi tersebut. Meski begitu, sebagian muslim beranggapan bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam tidak disyariatkan.

Syariat mengumandangkan adzan adalah sebagai penanda waktu sholat, para ulama sepakat tentang ini. Hanya saja, penggunaan adzan selain untuk tujuan tersebut masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Inilah yang membuat sebagian muslim ada yang melakukannya dan ada pula yang tidak. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab terhadap perkara ini? Mari temukan jawabannya pada pembahasan berikut!

Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam

Jika kita mengacu pada pendapat para ulama, maka ada perbedaan pendapat terkait mengadzani bayi yang baru lahir. Bahkan, sebagian ulama juga merinci adanya anjuran untuk adzan di telinga sebelah kanan, dan iqamah di telinga sebelah kiri.

Lalu, bagaimana pendapat para ulama terkait hal ini? Berikut adalah hukum-hukum yang disepakati oleh keempat mazhab tersebut:

1. Sunnah

Pendapat pertama, tiga dari 4 mazhab berpendapat bahwa hukum dari mengadzani bayi baru lahir adalah sunnah. Ketiga mazhab yang memberikan pendapat ini adalah ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

Ulama dari mazhab Hanafi, yaitu Syekh Ibnu Abidin berpendapat:

مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

Artinya:

“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibn Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

Selanjutnya, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Imam Nawawi, memiliki pendapat sebagai berikut:

 السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.  

Artinya:

“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Ketiga, pendapat ulama mazhab Hanbali yang juga men-sunnahkan hukum adzan pada bayi adalah Syekh Mansur Al-Bahuti. Berikut pendapatnya:

 وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.  

Artinya:

“Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, halaman 469).

Jadi, hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam dari mayoritas mazhab adalah sunnah.

Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

2. Mubah (Boleh)

Selanjutnya, sebagian dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum adzan di telinga bayi adalah mubah atau boleh. Hal ini disampaikan oleh ulama mazhab Maliki, yaitu Syekh Al-Hattab. Adapun pendapatnya adalah sebagai berikut:

وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ (قُلْتُ)

Artinya:

“Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

Perlu diketahui bahwa di kalangan mazhab Maliki sendiri terdapat perbedaan pendapat tidak semuanya sama dengan pendapat di atas. 

3. Makruh

Jika ada sebagian dari mazhab Maliki yang berpendapat bahwa adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah mubah, maka sebagian yang lain ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah makruh.

Pendapat ini juga disampaikan oleh Syekh Al-Hattab, yaitu:

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

Artinya:

“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

Mana Pendapat yang Paling Kuat?

Jika ada perbedaan pendapat terkait perkara ini, manakah dari pendapat-pendapat tersebut yang paling kuat? Seperti sudah kita tahu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum dari perkara ini adalah sunnah.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mayoritas mazhab (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam adalah sunnah sehingga tidak masalah untuk mengerjakannya, dan justru dianjurkan.

Sementara itu, sebagian saja dari mazhab Maliki yang membolehkan dan sebagian yang lain menghukuminya makruh. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hadits riwayat Abu Rafi’, yaitu:

 عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.  

Artinya:

“Dari Abi Rafi, ia berkata “Aku melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).   

Dari pendapat di atas, Imam Al-Hakim memberikan penilaian bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih. Sementara itu, imam At-Tirmidzi menggolongkannya hadits tersebut sebagai hadits ‘hasan shahih’.

Jika Imam At-Tirmidzi menggolongkan hadits sebagai ‘hasan shahih’, maka kemungkinannya ada dua. 

Pertama, jika hadits tersebut berasal dari dua sanad, maka salah satu sanad dihukumi shahih, dan satu sanad lainnya dihukumi hasan.

Kedua, jika hadits tersebut berasal dari satu sanad saja, maka hadits tersebut dihukumi shahih oleh sebagian ulama dan hasan oleh sebagian ulama yang lain.

Dengan demikian,pendapat yang paling kuat terkait hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam adalah sunnah, sehingga kita bisa melakukannya ketika menyambut si Jabang Bayi ke dunia.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment