Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Menjual najis adalah berjualan sesuatu yang mengandung najis, baik makanan atau minuman serta hewan yang dianggap najis. Lalu, apa hukum menjual najis dalam Islam? Yuk, cari tahu infonya di bawah ini!

Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor dan menjijikan. Najis bisa menjadi menghalang keabsahan suatu perbuatan dan bisa mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah dalam hal jual beli barang.

Dalam kasus jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang, apa hukum jual beli ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Menjual Najis

Jual beli najis adalah ketika melakukan sistem transaksi tidak memenuhi syarat jual beli yang diajarkan dalam agama Islam. Singkatnya, jual beli barang yang zatnya tidak suci hukumnya tidak diperbolehkan.

Menurut mazhab Syafi’i, jual beli menjadi sah ketika barang yang diperjualbelikan memenuhi syarat seperti suci, milik sendiri dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah suatu jual beli, jika barang berupa benda najis.

Dasar harus sucinya barang jualan, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas, muncul persoalan yakni apakah larangan jual beli karena alasan barang tidak suci sehingga larangan itu jadi mutlak. Ataukah karena ada faktor lain yang memperbolehkan jual beli najis?

Pada dasarnya, jual beli barang najis tetap haram hukumnya. Hal ini sebagaimana jual beli bangkai yang tidak boleh. Lalu, apa hukum menjual tinja?

Hukum Menjual Tinja atau Kotoran Hewan

Seperti kita ketahui, tinja merupakan najis. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Oleh karena itu, hukum menjual najis seperti tinja ataupun kotoran hewan adalah haram atau tidak boleh dalam agama Islam.

Bagaimana jika petani menggunakan tinja untuk pupuk? Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i memperbolehkan pemberian pupuk dan menggunakan airnya. 

Hasil panen dari penggunaan pupuk tersebut hukumnya adalah halal, termasuk hasil penjualannya halal. Selama pupuknya dari olahan kotoran hewan.

Mereka berdalil berdasarkan sejarah masyarakat muslim yang biasa jual beli kotoran hewan, tidak ada yang mengingkarinya. Boleh jual beli kotoran hewan jika sebagai pupuk, bukan masih berupa bendanya.

Tawaran solusi kotoran hewan bisa kita miliki yakni tanpa melalui proses jual beli. Kita bisa tukar dengan barang lain melalui cara akad serah terima atau barter.

Baca juga: Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

Hukum Menjual Lele yang Makan Tinja

Hewan seperti lele, ayam, kambing dan sejenisnya yang memakan kotoran disebut sebagai jalalah. Hewan ini dasarnya halal dan boleh kita konsumsi, tetapi karena sering memakan kotoran ada alasan larangannya.

Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari konsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam hadits riwayat lainnya, terkait hewan jalalah yakni:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang konsumsi daging hewan yang memakan kotoran dan (melarang) minum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR. At-Tirmidzi).

Dari hadis di atas, daging dan susu hewan jalalah sebenarnya bisa kita konsumsi. Tetapi, hewan ini harus kita karantina dulu sebelum kita konsumsi atau menjualnya.

Jangka waktu lama karantina hingga daging hewan ini bisa kita konsumsi yakni ketika baunya sudah hilang. Adapun hukum konsumsi atau menjual hewan jalalah adalah halal dengan aturan tertentu.

Hukum Menjual Pupuk Kandang

Pada dasarnya, hukum menjual najis adalah haram atau tidak diperbolehkan. Para ulama sepakat, bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram kita makan hukumnya najis seperti misalnya kotoran anjing.

Menurut madzhab Hambali dan Maliki kotoran hewan tidaklah najis seperti kotoran sapi, kambing, dan ayam. Kotoran hewan yang berubah menjadi pupuk tanaman sehingga menjualnya boleh kita lakukan.

Selain itu, kalangan madzhab Hanafi juga memperbolehkan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang karena bisa memberi manfaat. Syarat jual beli barang menurut madzhab ini barang tidak harus suci.

Pupuk masih terlihat kotoran najis, tetapi tidak mengalami istihalah atau perubahan wujud baru. Pupuk semacam ini boleh digunakan, sebagaimana dikatakan Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah:

“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk penyubur tanah, namun hal ini hukumnya makruh dan pemanfaatan saat itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

Jika pemanfaatan kotoran hewan jadi pupuk masih boleh kita gunakan, bagaimana jual beli pupuk kandang dari kotoran hewan? Apakah boleh atau tidak?

Menurut ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memperjual belikannya untuk mendapatkan uang.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual najis menurut hadist dan ulama. Meski ada perbedaan, tapi pada dasarnya hukum jual beli najis itu tidak boleh karena tidak sesuai syarat jual beli. Wallahu a’lam bishawab.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment