Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

Mengecat rambut adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Akan tetapi, sebagai seorang muslim sebaiknya kita pahami dulu seperti apa hukum mewarnai rambut dalam Islam. 

Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindari adanya kesalahpahaman ataupun salah tafsir mengenai tindakan tersebut. Apalagi kegiatan mengecat rambut bertujuan untuk mengubah warna rambut asli yang sebenarnya. 

Lantas, seperti apa pandangan Islam mengenai kegiatan mengecat rambut? Apakah diperbolehkan atau justru haram? Mari kita kaji dan bedah  hukum mewarnai rambut dalam Islam pada informasi berikut ini. 

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam 

Pada dasarnya, rambut adalah anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Jadi, memang sudah sepantasnya wajib kita syukuri bagaimanapun rupanya. 

Akan tetapi, ketika warna rambut yang hitam sudah menjadi putih atau beruban, maka boleh mewarnainya. Asalkan warna tersebut haruslah selain warna hitam. Ini dapat kita lihat dari sabda Rasulullah SAW. 

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari hadist ini, dapat kita pahami bahwa mewarnai atau menyemir uban adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda lagi mengenai bahan warna cat rambut yang diperbolehkan. 

Berikut adalah hadist tersebut:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah bahan warna terbaik untuk uban. Akan tetapi, boleh juga menggunakan bahan selain keduanya untuk mewarnai uban.

Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

Warna Rambut yang Boleh Digunakan

Warna Rambut yang Boleh Digunakan 

Selain mengenai bahan, Islam pun memiliki ketentuan perihal warna rambut atau uban yang diperbolehkan. Jadi sebenarnya setiap muslim boleh mewarnai uban mereka dengan warna apapun, seperti merah, coklat, biru, dan lain sebagainya. 

Akan tetapi, ada satu warna yang tidak diperbolehkan yaitu warna hitam. Soal warna hitam ini sendiri bisa kita cermati dari sabda Rasulullah SAW. Berikut adalah hadist tersebut:  

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dâwud No 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb No. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa warna hitam adalah warna yang tidak boleh kita gunakan untuk mewarnai rambut. Bahkan Rasulullah SAW pun bersabda bahwa orang yang menggunakan warna hitam tidak akan mencium bau surga. 

Jadi, dari hal ini bisa kita pahami juga bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan menggunakan warna hitam adalah haram. Hal ini juga diperkuat lagi dengan perkataan dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin rahimahullah.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab dan Latin Beserta Arti dan Hukumnya

Pada saat itu, beliau mendapatkan pertanyaan apakah boleh menyemir jenggot atau rambut dengan warna hitam. Mendapatkan pertanyaan seperti itu, beliau menjawab dengan jelas seperti berikut:

“Aku katakan bahwa menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam adalah haram. Alasannya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”

Kemudian ada pertanyaan lagi, apakah tetap tidak boleh jika maksud mewarnai rambut tersebut adalah untuk mempercantik diri. Beliau pun kembali menjawab hal ini dengan tegas, seperti berikut: 

“Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya ?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta”. (Liqâ’ al-Bâbil Maftûh, 1/5)

Mewarnai Uban yang Tumbuh ketika Masih Muda 

Dalam banyak kasus, uban tidak hanya muncul untuk orang yang sudah tua saja. Terkadang ada juga orang yang masih mudah, tetapi sudah muncul uban pada rambut mereka. Untuk masalah ini, Islam pun memiliki pandangan tersendiri. 

Ini dapat kita lihat dari penuturan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin. Ketika itu beliau mendapatkan pertanyaan lainnya mengenai pemuda yang sudah memiliki uban dan ia ingin menyemirnya dengan warna hitam. Apakah hal itu boleh? 

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin pun memberikan jawaban dengan tegas dan jelas. Beliau menjawab bahwa hal tersebut adalah tadlis atau dapat kita artikan sebagai tindakan untuk mengelabui. Berikut adalah jawaban beliau selengkapnya:

“Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi, kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau”. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23).

Jadi dari penuturan ini dapat kita pahami bahwa jika ada pemuda yang ingin mengubah warna ubannya, maka boleh asalkan jangan hitam. Jangan sampai kita tetap bersikukuh untuk mewarnai uban tersebut dengan hitam. 

Mewarnai Rambut Alami 

Cukup banyak juga orang-orang yang warna rambutnya adalah hitam alami dan belum beruban. Akan tetapi, ia ingin mengubah warna menjadi warna lain. Biasanya hal ini bertujuan untuk mempercantik penampilan. 

Mengenai hal ini dapat kita simak dari penuturan Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Beliau memberikan jawaban yang tegas dan jelas mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat penuturan dari beliau: 

“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah).

Dari penjelasan ulama tersebut, maka bisa kita pahami bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam yang masih berwarna hitam menjadi warna lain adalah sebaiknya dijauhi. 

Karena pada dasarnya, mewarnai rambut menjadi warna lain memang boleh saja. Akan tetapi, jika masih hitam dan ingin menyemirnya, sesungguhnya ini adalah bentuk tasyabbuh atau meniru-niru orang kafir atau orang yang fasik. 

Karena sesungguhnya orang yang memiliki agama yang baik, tidak akan merubah warna rambutnya ketika masih berwarna alami atau hitam. Warna rambut yang masih alami pun adalah warna yang bagus dan bukan sesuatu yang membuat jelek. 

Selain itu, perlu kita selalu ingat bahwa rambut sama berharganya dengan bagian tubuh yang lain dan merupakan anugerah dari Allah SWT. Tidak perlu ada niat untuk mengubah warna rambut alami tersebut menjadi warna yang lain. 

Selain itu, sesungguhnya kegiatan ini adalah pemborosan harta yang sebenarnya masih bisa kita lakukan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat. Daripada menghabiskannya untuk mengganti-ganti warna rambut yang hitam alami. 

Itulah hukum mewarnai rambut dalam Islam yang bisa kita simak bersama. Pada dasarnya, mewarnai rambut adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, ada syarat tertentu. 

Syarat tersebut adalah menyemir untuk uban, memilih warna selain hitam, dan ketika rambut memang sudah beruban atau memutih. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hal tersebut tidak boleh kita lakukan. 

Selain itu, jika kita tetap mewarnai rambut dengan warna yang bukan hitam, maka sesungguhnya hal ini adalah hal yang haram. Bahkan golongan yang melakukan hal tersebut tidak akan mencium aroma surga. Tentu kita tidak ingin itu terjadi kan?

Maka dari itu, sudah sepantasnya jika kita mengikuti hukum Islam ini ketika berencana mengubah warna rambut. Jangan sampai kita termasuk golongan orang-orang yang jauh dari tuntunan yang ada di dalam agama.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment