Hukum Mobil Parkir Sembarangan Menurut Islam

Umat muslim yang penuh kasih sayang haruslah berhati-hati dalam bertindak dan melakukan sesuatu. Islam sangat teliti mengatur segala sesuatu agar kita tidak menyakiti orang lain, salah satunya hukum mobil parkir sembarangan.

Parkir mobil yang seringkali dianggap remeh dan asal parkir saja di mana pun. Akan tetapi, tidak dengan agama Islam. Meski tidak menyebutkan dengan spesifik bahwa tidak boleh parkir mobil sembarangan. 

Melalui pandangan para ulama menyebutkan bahwa dalam hal sekecil apapun Allah telah mengatur perilaku kita agar senantiasa bijak. Melalui firman dan hadist para ulama kemudian menjelaskan syariat serta hukum dalam Islam.

Hukum Parkir Mobil Sembarangan

Dalam ajaran Islam perlakuan yang harus kita perhatikan tidak hanya hubungan dengan Allah. Hubungan kita dengan sesama manusia juga harus baik. Berikut dalil yang mengatur hukum mobil parkir sembarangan:

1. Sabda Tentang Gangguan di Jalan

Sabda Nabi ini menjelaskan banyaknya cabang iman dan salah satu dari cabang iman yang paling rendah yakni menyingkirkan gangguan di jalan. 

Oleh karena itu, parkir mobil sembarangan dapat menjadi gangguan di jalan dan kita harus menghindari perbuatan tersebut. 

Nabi pernah bersabda: 

ﺍﻟْﺈِﻳْـﻤَﺎﻥُ ﺑِﻀْﻊٌ ﻭَﺳَﺒْﻌُﻮْﻥَ ﺃَﻭْ ﺑِﻀْﻊٌ ﻭَﺳِﺘُّﻮْﻥَ ﺷُﻌْﺒَﺔً، ﻓَﺄَﻓْﻀَﻠُﻬَﺎ ﻗَﻮْﻝُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﺩْﻧَﺎﻫَﺎ ﺇِﻣَﺎﻃَﺔُ ﺍﻟْﺄَﺫَﻯ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺀُ ﺷُﻌْﺒَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺈِﻳْـﻤَﺎﻥِ .

Artinya:

“Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan Laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang haq selain Allah), sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu merupakan salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Sabda Nabi ini menjelaskan banyaknya cabang iman dan salah satu dari cabang iman yang paling rendah yakni menyingkirkan gangguan di jalan. 

Oleh karena itu, parkir mobil sembarangan dapat menjadi gangguan di jalan dan kita harus menghindari perbuatan tersebut.

Baca juga: 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

2. Sabda Tentang Muslim Sejati

Sabda Rasul berikutnya menjelaskan tentang bagaimana kita harus menjadi muslim yang sejati. Muslim yang tidak mengganggu muslim lainnya. 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga pernah bersabda:

ﺍﻟﻤﺴْﻠِﻢُ ﻣَﻦْ ﺳَﻠِﻢَ ﺍﻟﻤﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﻣِﻦْ ﻟِﺴَﺎﻧِﻪِ ﻭَﻳَﺪِﻩِ

Artinya:

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari (gangguan) lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Sabda Larangan Memberi Mudharat

Dalam sabda Rasul lainnya, dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan memberikan mudharat kepada orang lain. 

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya:

“Tidak boleh memberikan mudharat tanpa disengaja maupun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250).

Hal yang Penting Diperhatikan

Adapun beberapa hal yang bisa menjadi antisipasi kita sebelum memutuskan untuk membeli mobil:

1. Haram Menghalangi Jalan

Dari penjelasan para ulama berdasarkan dengan sabda Nabi, maka apa pun yang menghalangi jalan hukumnya haram.

Hal ini termasuk hukum mobil parkir sembarangan dan mengganggu pengendara lain.

Baca juga: 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

2. Memperhatikan Garasi

Jika rumah kita tidak memiliki garasi yang cukup, maka hal yang juga sangat penting untuk diperhatikan yakni garasi mobil. Jangan sampai, mobil justru diparkir di jalan umum dan mengganggu orang lain. 

Apabila garasi hanya cukup dengan satu mobil, belilah satu mobil saja. Atau bisa juga dengan menyewa lahan tetangga yang cukup luas. Tentunya dengan akad dan perjanjian yang jelas.

Terkadang kita seringkali meremehkan hal ini dan memilih untuk membeli mobil lagi karena merasa banyak uang. Sehingga, mobil lainnya di parkir seenaknya di jalan.

3. Mengorbankan Diri Sendiri

Hal yang juga tidak kalah penting adalah jangan sampai karena kepentingan pribadi, kita justru mengorbankan orang lain. Jika memang itu untuk kepentingan pribadi, maka kita harus mengorbankan diri sendiri. 

Misalnya, apabila tidak memiliki lahan parkir untuk mobil, hendaknya yang dikorbankan yakni ruang tamu atau sebagian area rumah. Kita bisa membongkarnya untuk dijadikan garasi.

Jangan sampai karena kepentingan kita untuk parkir. Mobil di parkir sembarangan di jalan depan rumah dan mengganggu para pengguna jalan lainnya. Berdasarkan hukum yang telah dijelaskan, hal ini hukumnya haram dan memberi kemudharatan. 

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mobil parkir sembarangan. Adanya aturan dalam Islam ialah untuk menjaga hubungan kita dengan sesama manusia. Semoga kita senantiasa menjadi umat yang dirahmati Allah dan Rasul-Nya.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment