Kini pacaran dijadikan hal yang lumrah untuk menggambarkan hubungan wanita dan pria dengan alasan ingin saling mengenal. Namun perlu diketahui bahwa Islam telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan wanita dan pria yang dibolehkan. Lantas, apakah hukum pacaran dalam Islam?
Tidak memandang usia, kini trend pacaran sudah menyebar ke seluruh remaja bahkan anak kecil sekalipun. Pacaran sering digambarkan sebagai aktivitas romantis dari sepasang kekasih, bahkan tak jarang, mereka melakukan banyak hal layaknya sepasang suami istri.
Lantas, bagaimana seharusnya seorang muslim menanggapi pacaran? Simak penjelasan berikut untuk dapatkan jawabannya!
Daftar ISI
Mengenal Makna dari Pacaran
Sebelum membahas terkait hukum pacaran dalam Islam, perlu diketahui apa makna dari pacaran itu sendiri. Tidak dipungkiri, bahwa kini pacaran menjadi salah satu hal dengan eksistensi yang cukup mansyur yang kerap kita dengan di telinga.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pacar bermakna teman lawan jenid yang tetap dan mempunyai rasa cinta kasih, sedangkan berpacaran bermakna bercinta atau berkasih.
Awal mula dari istilah tersebut berasal dari kebudayaan melayu yang mendefinisikan bahwa pacar merupakan pewarna kuku yang dulunya acapkali menjadi salah satu adat yang perlu dilakukan pria yang memiliki keterkaitan terhadap seorang wanita.
Pada penerapan adat tersebut, seorang pria yang mengalami ketertarikan terhadap pujaan hatinya akan mendatangi kediaman gadis tersebut dengan membawa tim pembawa pantun.
Apabila disambut dan diterima oleh pihak gadis, maka kedua pihak yakni sang lelaki dan sang gadis akan dikenakan pacar (pewarna kuku) di tangannya yang menandakan sedang dalam hubungan.
Pandangan budaya Melayu tersebut tertentu berbeda dengan definisi pacaran di zaman saat ini, terutama di Indonesia.
Kini perlahan berevolusi dan berubah kiblat dengan meniru budaya barat yang identik dengan kebebasan bergaul antara lelaki dan perempuan dengan melakukan segala aktivitas seperti suami istri.
Jika dikaitkan dengan Islam, pacaran yang sekarang dilakukan oleh mayoritas remaja merupakan salah satu sumber dosa. Bahkan jikalau ditelisik lebih dalam, dosa yang dihasilkan pun bukan dosa yang ringan.
Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah
Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam Islam telah diatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, adanya larangan untuk mendekati zina, sedangkan pacaran merupakan salah satu jalan menuju zina yang nyata.
Hubungan antara pria dan wanita yang diperbolehkan, hanya diperuntukan bagi ayah dan anak perempuan, kakak laki-laki dan adik perempuannya, dan juga sebalikna.
Hukum pacaran dalam islam sudah dipastikan haram.
Sebagaimana salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (HR. Muslim)
Batas kemuhriman ini juga dibahas dalam surah An-Nisa ayat 23 disebutkan siapa saja yang termasuk dalam mahram atau yang tidak boleh dinikahi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa ayat 23)
Selain itu, Allah SWT juga membahasnya dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32 telah dijelaskan bahwa Allah SWT melarang dengan tegas untuk menjauhi zina,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan atau aktivitas berduaan dengan jalinan hubungan pacaran biasanya kerapkali dilakukan dengan memadu kasih dan berkhalawat atau berdua-duaan. Tentu hal inilah yang memicu terjadinya zina.
Dalam sebuah hadis riwayat At-Thabarani, Rasulullah SAW bersabda:
“Hati-hatilah kamu untuk menyepi dengan wanita, demi Dzat yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, tidak ada seorang lelakipun yang menyendiri dengan wanita, melainkan setan masuk di antara keduanya. Demi Allah, seandainya seorang laki-laki berdesakan dengan batu yang berlumuran (lumpur/lempeng hitam) yang busuk adalah lebih baik baginya dari pada harus berdesakan dengan pundak wanita yang tidak halal.” (HR. At-Thabarani).
Ada banyak sekali dalil yang menjelaskan bahwa hukum pacaran dalam Islam adalah haram, meski dikaitkan hanya dengan aktivitas saling mengenal, pacaran lebih banyak mengandung mudhorot dibandingkan denganhal-hal yang positif.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya)”.
Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertaubat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka)”.
Dengan dalil-dalil di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, yaitu wanita yang bukan mahrom.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Lantas, bagaimana jika seorang muslim tidak sengaja memandang seorang wanita yang bukan mahromnya? Hal ini dijawab dalam satu hadis, dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku”.
Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih
Perkenalan yang Diperbolehkan dalam Islam
Lantas bagaimanakah seorang muslim dapat mengenal lawan jenis yang hendak ia nikahi jika pacaran hukumnya haram?
Tentu saja ada cara yang dibenarkan oleh syar’i, yaknik melalui proses ta’aruf.
Meski saat ini banyak juga yang menyalahi arti ta’aruf sebagai “pacaran islami” namun ta’aruf yang benar jauh berbeda dengan pacaran. Berikut adalah poin-poin penting yang ada pada ta’ruf yang membedakannya dengan pacaran:
- Proses ta’aruf dirahasiakan, dan dipublikasikan ketika sudah pada tahap menyebar undangan pernikahan
- Berkomunikasi seperlunya saja, tidak menggunakan panggilan khusus seperti sayang dsb.
- Lebih dianjurkan untuk berkomunikasi melalui perantara pihak ketiga, misal Ayah, atau kakaknya.
- Tidak ada aktivitas berduaan sepanjang proses ta’aruf.
- Jikalau harus bertemu, wajib ada pendamping dari masing masing pihak, diutamakan walinya.
- Diperbolehkan melihat wajahnya sebelum memutuskan untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Hal ini juga dijelaskan oleh baginda Rasulullah SAW yang mengajarkan, bahwa perlunya perkenalan dan menganjurkan adanya masa perkenalan walau dalam waktu yang singkat. Sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya: “Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua”.
Bahaya Pacaran dalam Islam
Mengetahui konsep pacaran yang benar tentu akan memudahkan seorang muslim untuk menyimpulkan hukum pacaran dalam Islam. Seperti yang diketahui bahwa Islam mengharamkan suatu hal bukan tanpa sebab.
Mengenai hal tersebut, ada banyak sekali bahaya dari pacaran yang perlu diketahui bagi seorang muslim, satu di antaranya yakni menjauhkan diri mereka dari zina. Melihat hukum pacaran adalah haram. berikut adalah bahaya pacaran dalam Islam:
1. Pacaran Mendekati Zina
Bahaya utama yang paling penting untuk diketahui mengenai pacaran adalah mendekatkan seseorang pada zina. Akan merugi bagi mereka yang melakukan hubungan menyetarai suami istri yang sah dengan status mereka yang hanya sekedar pacaran.
Laki-laki diharuskan menjaga pandangannya dari perempuan, dan perempuan pun harus sadar diri akan keberadaannya dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Hadis dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya ini termasuk salah satu hadis yang melarang pacaran dalam Islam:
“Rasulullah SAW berkata kepada Ali: Hai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Karena pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua tidak untukmu (tidak dimaafkan).” (H. R. Abu Dawud)
Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang mengaku pacaran jarah jauh. Zina bukan hanya diartikan sebagai dua orang yang bertemu dan melakukan aktivitas suami istri saja, namun meski hanya sekedar via chating kepada pihak perempuan, itu juga sudah mendekati zina.
2. Pacaran Penyebab Banyak Kerugian
Salah satu bagian dari aktivitas pacaran adalah usaha untuk memberikan kebahagian bagi ‘pasangan’. Padahal tanpa disadari, itu hanya hal yang sia-sia. Salah satunya menghabiskan waktu yang percuma, uang serta harapan kepada orang lain yang belum tentu menjadi jodohnya.
Akan lebih baik, jika waktu yang digunakan untuk pacaran, diperuntukkan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan uang yang dihambur-hamburkan, digunakan untuk bersedekah.
Percayalah, senyum dari mereka yang menerima bantuan kita jauh lebih indah dibandingkan senyuman pacarmu itu. Belum lagi jika seluruh biaya yang dikeluarkan tak jarang bukan dari penghasilan sendiri melainkan dari orang tua, sering terjadi pada remaja, bertambahlah beban orang tua.
3. Menghilangkan konsentrasi
Ada banyak sekali alibi yang menjelaskan bahwa pacaran merupakan salah satu penyemangat dalam bekerja atau belajar.
Namun nyatanya, pacaran justru hanya menguras otak dan membuyarkan kosentrasi saja. Fokus belajar justru akan hilang dan pekerjaan akan terbaaikan.
Fokus yang kadang seringkali digunakan untuk membuat hubungan tetap awet dan langgeng mengakibatkan sebagian orang rela meninggalkan pekerjaan dan membuang-buang wkatu saja.
Dan apabila suatu saat terjadi perselisihan, justru akan memicu stres yang menyebabkan semangat belajar menjadi hilang.
4. Mengganggu kehidupan bermasyarakat
Orang yang berpacaran sering meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai fitnah, terutama mereka yang sering berdua-duaan di tempat sepi misalnya di dalam kost-kostan.
Kadang tidak asing bagi kita mendengar berita-berita penggerebekan kost mesum dan menemukan banyak sekali pasangan tidak sah yang tertangkap.
Demikianlah penjelasan terkait hukum pacaran dalam Islam dan bahayanya, semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT dan berada di jalan-Nya.