Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

Sekarang ini, sudah banyak orang yang tidak dapat mengarungi mahligai rumah tangga dengan baik hingga berujung cerai. Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih hukum perceraian dalam Islam itu? 

Sesungguhnya ini wajib kita pahami sebagai seorang muslim. Karena pernikahan adalah hal yang amat sakral dan mulia. Ketika hal tersebut rusak atau hancur, tentu ini bukanlah hal yang baik.

Agar lebih jelas, mari kita pahami seperti apa Islam mengatur perihal perceraian berikut ini.

Memahami Pengertian Perceraian

Memahami Pengertian Perceraian

Dalam bahasa Indonesia perceraian berasal dari kata cerai yang dalam KBBI memiliki arti putus hubungan sebagai suami istri. Perceraian dapat kita artikan sebagai penghapusan pernikahan berdasarkan keputusan hakim. 

Sementara itu, menurut ahli fiqih perceraian disebut sebagai firqah atau talak. Talak berasal dari kata Itlaq yang memiliki arti meninggalkan atau melepaskan. Melepaskan ikatan pernikahan atau rusaknya hubungan pernikahan/perkawinan.

Di Indonesia UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan jelas mengatur soal perceraian. Para ahli hukum pun mengartikan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri yang dilakukan karena putusan pengadilan.

Baca juga: Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh dalam Islam

Hukum Perceraian dalam Islam

Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada ayat yang menyebutkan soal larangan atau anjuran melakukan talak. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW, tidak menyenangi perbuatan tersebut. Inilah yang membuat hukum talak menjadi makruh.

Hal ini dapat kita lihat pada hadist berikut: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ 

Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Dari hadist inilah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum perceraian dalam Islam adalah makruh. 

Akan tetapi, meski memiliki hukum asal makruh, pada keadaan atau situasi tertentu, hukum talak dapat berubah menjadi mubah, haram, wajib, atau sunnah. 

  1. Mubah atau boleh, artinya perceraian boleh dilakukan jika memang perlu terjadi dan tidak ada pihak yang rugi dengan perceraian tersebut. Sementara manfaatnya pun ada
  2. Sunnah, artinya perceraian dilakukan ketika ada rumah tangga yang sudah tidak bisa dilanjutkan dan apabila bertahan akan lebih banyak kemudharatan yang timbul
  3. Haram, artinya perceraian haram dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan istri dalam masa haid atau suci yang di dalam masa tersebut ia sudah digauli 
  4. Wajib, artinya perceraian harus dilakukan oleh hakim kepada laki-laki yang sudah bersumpah tidak menggauli istrinya hingga waktu tertentu. Sedangkan laki-laki tersebut juga tidak mau membayar kafarat sumpah supaya ia bisa bergaul dengan istrinya. Ini adalah tindakan yang dapat memudharatkan istri.  

Cerai pun menjadi hal yang boleh apabila ada seorang istri atau suami yang memiliki pasangan bejat dan memiliki sifat yang zalim. Ketika hal ini terjadi, maka sebaiknya ia bercerai agar bisa terlepas dari pasangan yang zalim dan bejat tersebut. 

Pembolehan melakukan perceraian ini adalah salah satu bentuk adanya keadilan dalam agama Islam. Akan tetapi, tetap sebaiknya cerai dihindari oleh setiap pasangan. 

Penyebab Cerai dan Cara untuk Menghindarinya

Sesungguhnya ada beberapa penyebab perceraian yang sangat sering terjadi dan hal ini dapat kita hindari. Inilah beberapa penyebab tersebut:

1. Suami Tidak Menunaikan Kewajiban

Perceraian mungkin saja terjadi apabila suami tidak menunaikan kewajiban kepada istri dengan semestinya. Mulai dari tidak mampu menafkahi, memperlakukan dengan baik, menghormati, lemah lembut, serta memahami kekurangan istri. 

Faktor penyebab ini bisa saja karena lalai, tidak mengerti kewajiban, atau karena memang sengaja menentang Allah SWT. Solusi terbaik untuk menghindari perceraian karena hal ini adalah suami harus menyadari hak istri. 

Sudah sepatutnya seorang suami paham dan tau apa saja hak istri dan berusaha memenuhinya. Dengan begitu, niscaya pernikahan pun dapat berlangsung langgeng dan harmonis.

Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

2. Rumah Tangga yang Jauh dari Ketaatan

Ketika rumah tangga jauh dari suasana religius dan jauh dari Allah SWT, maka sesungguhnya ini bisa menjadi penyebab perceraian. Karena baik suami maupun istri tidak menjalankan perintah Allah SWT dan tidak beribadah. 

Apalagi jika rumah tersebut tidak pernah mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an dan penuh dengan sarana maksiat. Tentu di dalam rumah tersebut akan penuh dengan setan yang akan selalu berusaha menyesatkan manusia. 

Bukan tidak mungkin dari sinilah akar pertengkaran suami istri terbentuk. Ujungnya, bisa saja perceraian terjadi. Oleh karena itu, pastikan kita selalu menjaga ibadah dan libatkan Allah SWT dalam setiap kebutuhan hidup termasuk menikah. 

Jangan sampai rumah tangga yang terbangun tidak dilandasi dengan beribadah dan ketaatan terhadap Allah SWT. 

3. Kemarahan yang Meluap-luap

Perlu kita pahami bahwa emosi yang terlalu meluap-luap sering kali berujung pada hal yang tidak baik. Karena saat sedang marah, kita cenderung lepas kendali dan tidak berpikir sebelum bertindak.

Seperti mengatakan sesuatu yang buruk, mengambil keputusan yang salah, hingga melukai perasaan orang lain. Ketika emosi tidak terkontrol ketika ada sedikit salah paham diantara suami istri, seringkali membuat akhir yang tidak baik.

Sebab, banyak juga suami yang secara tidak sadar karena terlalu emosi mengeluarkan kata-kata talak kepada istri. Padahal hal tersebut sangat tidak baik. 

Oleh karena itu, sudah sewajarnya baik suami maupun istri sama-sama belajar soal pengelolaan emosi. Ketika marah alangkah baiknya berdiam diri terlebih dahulu, berwudhu, dan keluar rumah dahulu untuk menghindari pertengkaran. 

Dengan penyelesaian masalah yang baik dan emosi yang terkontrol, semua hal buruk pada perkawinan dapat dihindari. 

Itulah hukum perceraian dalam Islam yang dapat kita pahami. Karena sesungguhnya pernikahan adalah hal yang sakral dan mulia, maka sudah sewajarnya jika kita berusaha untuk menjaga pernikahan hingga ajal memisahkan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment