Akhir-akhir ini, kata prewedding sedang ramai-ramainya diperbincangkan karena menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada Gunung Bromo. Terlepas dari hal tersebut, apa hukum prewedding dalam Islam sendiri? Apakah diperbolehkan?
Pada era ini, sudah menjadi hal wajib bagi calon pengantin untuk melakukan foto prewedding. Justru sebagian orang akan menganggap yang tidak melakukan foto prewedding aneh dan tidak mengikuti tren.
Pada faktanya, dalam Islam tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas yang menyebabkan fitnah. Beberapa foto prewedding yang dilakukan saat ini sering kali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan karena termasuk ke dalam zina.
Daftar ISI
Hukum Prewedding dalam Islam
Dalam Islam, sudah jelas bahwa laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah dalam pernikahan tidak diperkenankan untuk berperilaku melampaui batas seperti saling pandang, tangan atau bahkan pose seperti suami istri.
Beberapa foto prewedding yang dilakukan oleh calon pengantin saat ini bahkan seringkali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan sebelum adanya ikatan sah dalam akad. Oleh sebab itulah hukum prewedding dalam Islam sudah jelas haram.
Namun faktanya, masih banyak umat muslim yang kerap kali acuh atau mungkin belum mengerti mengenai hal tersebut dan tetap mengadakan prewedding.
Bahkan foto prewedding dapat dikatakan sebagai suatu ‘kebiasaan’ yang lama-lama menjadi sebuah ‘kewajaran’. Dan yang tidak menggunakan prewedding justru menjadi orang yang dianggap tidak wajar.
Jangan khawatir apabila ada seseorang yang protes mengenai keengganan kita dalam melakukan foto prewedding kita dapat memberikan alasan yang memilliki unsur syari di dalamnya, berikut beberapa alasan yang bisa kita terangkan mengapa hukum prewedding dalam Islam menjadi haram:
1. Mengandung Perbuatan-Perbuatan yang Mendekati Zina
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, foto prewedding kerap kali menggunakan gestur berlebihan yang mendekati zina, padahal hal tersebut sudah jelas dilarang di dalam Al-Qur’an surat Al isro’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Pada firman Allah di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina.
Makna dari zina juga tidak hanya diartikan sebagai berhubungan badan. Akan tetapi saling pandang, berkomunikasi lewat telepon, juga termasuk ke dalam zina.
Baca juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama
2. Terjadinya Ikhtilat dan Khalawat
Makna dari kata ikhtilat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram bercampur-campur, sedangkan khalawat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram berdua-duaan.
Meskipun tujuan dari keduanya sudah jelas yakni menikah, namun tetap dharamkan bagi calon pengantin untuk berikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya:
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)
Hal di atas dikaitkan dengan foto prewedding yang mengharuskan calon pengantin untuk berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto. Meskipun terdapat fotogragrapher dan orang lain, akan tetapi hal tersebut tetap dilarang, sebab menghindari hal mudhorot di dalamnya seperi tidak bertatapan satu sama lain serta bersentuhan sangat sulit untuk dilakukan.
Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Israa ayat 3213
Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.
3. Sulit Menghindari Unsur Mudhorot
Meski kadang niat hati seseorang ingin melakukan foto prewedding dengan tema tidak bersentuhan, namun nyatanya seringkali saat dilakukannya sesi foto, pengarah gaya akan memberikan arahan untuk melakukan pose-pose yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Oleh sebab itu, mengapa hukum prewedding dalam Islam diharamkan. Sebab Allah SWT mengetahui bahwa kelemahan manusia adalah ketidakmampuannya dalam membatasi hal-hal yang terlanjur di umumkan di sekitar mereka.
4. Ajang Mempertontonkan Keindahan Diri
Tak hayal kita sering melihat wanita yang berpakaian minim meskipun mereka muslim, mempertontonkan aurat mereka agar nampak cantik dan terlihat memiliki tubuh yang indah. Begitu juga saat foto prewedding, sebagian orang menggunakan busana yang menampakkan aurat.
Jikapun tidak, busana yang seringkali dipakai benar-benar menampakkan lekuk tubuh. Bahkan meski berhijab pun tidak termasuk ke dalam menurut aurat sebab tidak menutupi dada atau bahkan sengaja menampakkannya.
5. Tabarruj
Penyebab hukum prewedding dalam Islam haram yang terakhir adalah adanya unsur tabarruj di dalamnya. Seperti menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat menarik perhatian siapapun saat melihatnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto, didukung pula dengan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Azhab ayat 33:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)
Hal yang Disunnahkan dalam Persiapan Pernikahan
Ada banyak sekali persiapan ketika menikah yang perlu disiapkan, dengan memahami hukum prewedding dalam Islam tentu hal ini menjadi kabar baik untuk mengurangi satu persiapan dalam pernikahan.
Karena pernikahan adalah ikatan sakral yang memiliki tujuan untuk menyempurnakan agama, maka dari itu, dianjurkan bagi calon pengantin untuk melakukan beberapa amalan yang disunnahkan sebelum akad agar menjadi awal mewujudkan harapan memiliki rumah tangga yang diridhoi Allah.
Adapun amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan sholat hajat, agar keinginannya menyempurnakan agama dengan melaksanakan pernikahan dapat berjalan lancar.
- Senantiasa untuk beristighfar agar mendapatkan banyak kemudahaan dan jalan keluar setiap kali mengalami kesulitan ketika mempersiapkan pernikahan.
- Memperbanyak sedekah, agar ada banyak pintu rezeki yang terbuka.
- Puasa sunnah, agar segala harapan dalam pernikahan yang akan dijalankan bisa dikabulkan oleh Allah SAW.
- Mempelajari fiqih pernikahan, sebab pernikahan merupakan lautan luas yang butuh kapal dan nahkoda yang kuat agar bertahan.
- Menghindari segala hal yang menyebabkan akad nikah tidak sah, seperti tidak adanya unsur kepaksaan di antara keduanya
- Merawat tubuh sebelum menikah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Bagaimana, apakah masih ada keinginan melakukan foto prewedding meski sudah tahu hukum prewedding dalam Islam adalah haram? Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjadi pengingat kita akan pentingnya menjaga diri dan menjauhkan dari zina yang dibenci Allah SWT.