Hukum Senam dalam Islam, Apakah Dibolehkan?

Senam menjadi olahraga yang banyak diminati. Namun, Bagaimana hukum senam dalam Islam? Apakah senam termasuk dalam olahraga yang dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau justru tidak diperbolehkan?

Nabi sangat suka orang yang rajin berolahraga, akan tetapi hendaknya olahraga yang baik adalah yang tidak menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyarankan beberapa olahraga.

Sebab, Nabi sendiri gemar berolahraga. Dalam sejumlah hadits dikatakan, bahwa Nabi memiliki postur dan bentuk tubuh yang bagus. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi sangat menjaga kesehatan. 

Hukum Senam Dalam Islam

Sebelum kita membahas tentang hukum senam dalam Islam, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu senam. Pengertian senam sendiri merupakan suatu latihan gerak tubuh yang dilakukan secara sengaja dan terencana. 

Senam bertujuan untuk meningkatkan kesegaran hingga kebugaran jasmani. Selain itu, senam juga dapat membantu merilekskan otot yang tegang, serta merangsang sensor motorik dari gerakan yang sistematis. 

Oleh karena itu, Islam menyarankan seorang muslim memiliki daya tahan tubuh yang kuat. Imam Muslim pernah meriwayatkan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ

Artinya: 

“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah. (tapi) Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperoleh apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah.” (H.R.Muslim).

Maka dari hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa senam bersifat mubah. Artinya, hal ini baik dilakukan selama mengikuti syariat Islam, tetapi tidak ada tuntutan atau kewajiban untuk melakukan senam.

Baca juga: Bagaimana Hukum Ziarah Saat Puasa? Simak Jawabannya!

Hukum Senam dengan Iringan Musik dalam Islam

Saat mengikuti senam, tidak jarang beberapa pelatih atau tempat senam menggunakan musik sebagai media pengiring. Lalu, bagaimana dengan hal ini? Apakah senam tetap diperbolehkan apabila terdapat iringan musik?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف

Artinya:

“Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan.” [HR Bukhari 7257 dan Muslim 1840].

Di dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad meriwayatkan hal yang sama,

ا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya:

“Tidak boleh tunduk kepada makhluk dalam kemaksiatan pada Allah ‘Azza Wa Jalla.” [HR Ahmad 1098].

Dari kedua penjelasan tersebut dijelaskan bahwa kita tidak boleh mengikuti serta tunduk dalam kemaksiatan. Sebagai seorang muslim, kita harus menaati syariat dalam Islam. 

Maka dari itu, apabila musik yang mengiringi senam bertentangan dengan syariat, seperti musik-musik yang membangkitkan gairah seksual serta hasrat, maka senam yang seperti ini dilarang. 

Namun, apabila musik yang digunakan untuk mengiringi senam tidak melanggar syariat dan juga dipergunakan untuk mengiringi saja, maka diperbolehkan. Sebab tidak terdapat aktivitas yang melanggar syariat. 

Alangkah baiknya apabila kita tidak tunduk atau tidak diam saja ketika mengikuti senam yang menggunakan iringan musik tidak sesuai syari’at. Sebab, kita bisa melakukan senam sendiri yang sesuai dengan hukum senam dalam Islam.

Anjuran Memiliki Tubuh yang Sehat

Islam sangat memperhatikan pola hidup umatnya. Bahkan, dalam hal menjaga kesehatan tubuh. Oleh karena itu, Islam menyarankan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa tubuh juga memiliki hak. Oleh sebab itu, Nabi melarang shalat malam secara terus tanpa tidur. Pasalnya hal itu, dapat mengganggu kesehatan tubuh. 

Sementara, tubuh juga butuh beristirahat. Nabi menganjurkan untuk kita memberikan hak tubuh. Imam Bukhari meriwayatkan:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا قَالَ الْفِرَبْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ قَالَ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ نَحْوَهُ

Artinya:

“Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamul lail semalam suntuk?” Aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi istrimu juga punya hak atas dirimu.” (H.R.Bukhari).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa, Nabi menyarankan kepada umat muslim untuk memiliki tubuh yang sehat. Memberikan hak tubuh wajib hukumnya, sehingga daya tahan tubuh kita tidak lemah. 

Sebab di dalam Al-Qur’an, Allah juga membanggakan dan memuji hambaNya yang tidak lemah. Allah berfirman:

وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

Artinya:

“Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang Tabah.” (Ali Imran; 146).

Allah juga berfirman agar umat muslim tidak membiarkan keturunannya dalam keadaan lemah:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ

Artinya:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah.” (An-Nisa: 9).

Dari hadits dan firman Allah, dapat kita simpulkan bahwa Islam mewajibkan umatnya memiliki tubuh yang sehat. Dengan memberikan hak tubuh dan rajin berolahraga, kita telah menjaga kesehatan sesuai ajaran Islam. 

Melakukan Senam Sesuai Syariat

Selain tidak mengikuti senam yang menggunakan iringan musik yang bertentangan dengan syariat Islam. Ada hukum senam dalam Islam yang perlu kita pahami sebelum mengikuti kegiatan senam.

Hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan adalah pakaian dan tempat. Apabila, kita mengikuti senam di tempat umum yang bisa dilihat banyak orang, maka ada baiknya menggunakan pakaian yang tertutup. 

Nabi sangat membenci wanita-wanita yang sengaja memperlihatkan aurat atau bentuk keindahan tubuh. Imam Muslim pernah meriwayatkan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (H.R.Muslim).

Allah juga tidak menyukai hambanya yang mengumbar aurat, Allah berfirman dalam surah An-Nur:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (An-Nur:31).

Dari hadits dan ayat tersebut, Islam bahkan mengancam dengan neraka bagi mereka para wanita yang mengumbar auratnya. Pasalnya, dalam senam juga terdapat berbagai gerakan tubuh.

Apabila hal ini dilakukan di tempat umum dan ditonton oleh lelaki yang bukan muhrim, maka celakalah dilarang senam tersebut. Sebab, berlawanan dengan syariat Islam. 

Oleh karena itu, apabila ingin melakukan senam hendaknya mengikuti syariat dan memperhatikan hukum senam dalam Islam. Semoga kita senantiasa menjadi umat yang dirindukan Allah dan Rasul-Nya.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment