Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam, Begini Penjelasan hingga Efek Sampingnya

Setiap wanita selalu ingin tampil cantik, bahkan beberapa di antaranya rela menghabiskan uang untuk tampil natural meski dengan sentuhan make up. Tidak jarang yang memutuskan untuk melakukan Eyelash Extention. Namun, sudah tahukah hukum tanam bulu mata menurut islam?

Sebagian wanita menganggap bahwa treatment satu ini meringkas waktu lebih cepat, sebab penggunaan bulu mata palsu membutuhkan waktu cukup lama dan kerap kali tidak rapi.

Namun, tak jarang beberapa wanita ragu untuk menggunakan tanam bulu mata karena banyak sekali pro kontra mengenai kebolehan melakukan treatment satu ini. Lantas, apa sebenarnya hukum tanam bulu mata menurut Islam? Simak uraian berikut ini!

Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam

Seiring berkembangnya mode, ada banyak sekali tren yang bermuncul sebagai alternatif untuk memudahkan wanita dalam berias. Salah satunya yakni tanam bulu mata.

Treatment satu ini semakin diminati oleh kalangan kaum hawa, bahkan beberapa di antaranya rela mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang cantik, lentik dan mempesona.

Sebagai seorang muslim yang bertakwa tentu perlu memeriksa kembali mengenai kebolehan tren meski tujuan dibaliknya yakni memudahkan.

Menurut jumhur ulama, hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram. Sebab, ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 119:

وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

Artinya: “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Selain itu dikisahkan dalam suatu hadits yang mana pada saat itu, ada seorang gadis Anshar yang baru saja menikah dan ia mengalami sakit yang mengakibatkan rambutnya rontok.

Keluarga gadis itu berencana untuk menyambung rambut anak gadis mereka dengan rambut palsu.

Kemudian, nabi Muhammad SAW menjawab bahwa akan dilaknat wanita yang menyambung rambut dan orang yang menyambungkan rambutnya.

Sehingga dengan jelas dapat kita simpulkan bahwa hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram atau dilarang.

Baca juga: 3 Doa Saat Sujud Terakhir Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Sebab umat muslim dianggap tidak bersyukur atau kufur akan nikmat yang Allah SWT sudah berikan. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Muslim dan Bukhari, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (HR Muslim dan Bukhari).

Begitupun dengan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT. Baik itu dengan cara menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus di mata orang lain.

Efek Samping Tanam Bulu Mata

Efek Samping Tanam Bulu Mata

Sesuatu yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki alasan kuat di dalamnya, seperti halnya hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram. Ada beberapa efek samping ketika kita memaksakan untuk melakukannya.

Adapun efeksamping tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bulu mata rontok

Efek tanam bulu mata yang terlalu lama dapat menyebabkan ketegangan kepada bulu mata, sehingga menyebabkan bulu mata asli mengalami kerontokan.

Pada wanita dengan akar bulu mata yang tak begitu kuat, bahkan dapat terjadi kerontokan bulu mata permanen. Rontok karena eyelash extension ini dikenal dengan traction alopecia.

2. Iritasi

Bila memiliki kulit yang sensitif, efek samping tanam bulu mata bisa menyebabkan mata dan kulit sekitarnya menjadi iritasi, kondisi ini biasanya disebabkan bahan sintesis bulu mata palsu.

Iritasi ini bisa dijumpai pada konjungtiva (konjungtivitis) atau kornea (keratitis). Keduanya bisa menyebabkan mata merah, nyeri gatal, berair, dan timbul kotoran yang menumpuk.

Selain itu, efek tanam bulu mata bisa membuat kita menjadi rentan tertidur dengan mata terbuka.

Hal ini akan menyebabkan kornea kering dan mengakibatkan bakteri mengumpul di bawah bulu mata. Berkumpulnya bakteri ini juga menjadi salah satu penyebab infeksi dan iritasi.

Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

3. Reaksi alergi

Reaksi alergi ini kerap terjadi, sebab sejumlah laporan memaparkan bahwa beberapa perekat eyelash extension yang beredar senyawa kimia formaldehida. Bahan Ini tergolong bahan kimia yang dihindari dipakai di bagian mata.

Senyawa ini bisa menjadi alergen atau zat pemicu alergi pada beberapa orang. Tak hanya itu, saat bulu mata dipasang, terapis akan menempelkan bantalan untuk menahan bulu mata bagian bawah.

Dan ternyata, bantalan ini mengandung bahan pengawet methylisothiazolinone yang juga dapat mengiritasi area periorbital dan menyebabkan reaksi alergi mata ringan hingga parah.

4. Bulu Mata Hilang

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa menanam bulu mata dapat menyebabkan kerontokan permanen pada bulu mata asli. Tentu jelas, bahwa hal ini dapt menyebabkan kegundulan atau bulu mata hilang.

Risiko ini dapat terjadi bila seseorang terlalu sering menggunakan bulu mata extension sehingga folikel rambut yang berperan untuk menumbuhkan dan memelihara bulu mata menjadi rusak.

Kebanyakan efek tanam bulu mata ini terjadi pada orang yang memiliki bulu mata yang sensitif terhadap zat-zat yang digunakan pada sulam bulu mata, terutama pada lem perekat khusus yang digunakan.

Selain itu, reaksi ini juga bisa terjadi ketika terapis tidak menjaga kebersihan selama proses penanaman bulu mata.

5. Kebutaan

Selain kehilangan bulu mata, ada hal yang lebih parah lagi pada efek tanam bulu mata, yakni kebutaan. Sudah tentu bahwa hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram, sebab hal-hal seperti ini mungkin saja terjadi.

Meski memang jarang dan umumnya hal ini disebabkan kebersihan pengguna yang kurang, sehingga menyebabkan iritasi dan infeksi. Tentu akan lebih baik jika menghindarinya bukan?

Gejala awalnya akan terasa sangat gatal, timbul kemerahan hingga berhari-hari sampai akhirnya hilangnya penglihatan. Bahkan hal ini terbukti dengan adanya sebuah kasus yang menyebabkan seorang wanita hampir buta karena ekstensi bulu mata tertempel di bagian dalam mata.

6. Kecanduan

Seseorang yang merasa cantik dengan menanam bulu mata, biasanya akan merasa kurang dan malu jika tampil tanpanya.

Hal ini jelas tidak baik untuk kesehatan mata karena dengan perawatan yang berulang membuat tekanan pada bulu mata asli secara terus menerus.

Apalagi jika tempat yang dikunjungi untuk melakukan penanaman, tidak higienis. Tentu hal ini dapat mencederai kulit sekitar kelopak mata.

7. Mata Perih

Risiko pemakaian eyelash extension yang umum terjadi ialah mata menjadi perih. Hal ini masih ada kaitannya dengan iritasi dan infeksi akibat lem perekat yang menempel pada mata.

Hal ini juga bisa saja terjadi jika terapis yang melakukan treatment belum memiliki skill yang teruji dan menggunakan bahan-bahan yang tidak aman.

Beberapa lem perekat yang palsu ketika digunakan dapat memberikan efek panas seperti rasa terbakar pada mata saat mulai ditempelkan pada kelopak mata.

Nah, itu dia uraian mengenai hukum tanam bulu mata menurut Islam. Jika melihat banyak efek sampingnya tentu lebih aman jika meluangkan waktu dengan menggunakan mascara atau treatment lainnya yang sudah tentu boleh dalam Islam seperti lash lift.

Semoga artikel ini dapat menghilangkan keraguanmu ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment