Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

Setiap dari kita pasti memiliki tas atau dompet untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Tas untuk menyimpan barang seperti buku sedangkan dompet untuk menyimpan uang.

Tas atau dompet ada yang terbuat dari kulit hewan seperti ular dan buaya. Terlihat sangat keren, tetapi dari sisi Islam apa hukum tas dan dompet dari kulit ular maupun buaya?

Apakah karena keduanya binatang buas lantas membuat hukumnya menjadi haram? Supaya tidak salah sangka, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Apa Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

Hukum memiliki tas dan dompet yang terbuat dari kulit hewan atau buaya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 

Sebagian mengharamkan dan sebagian lagi memperbolehkan. Masing-masing ulama tersebut memiliki dasar berupa dalil baik itu Al Quran maupun hadist.

Larangan Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

Berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya :

أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176).

Selain itu, Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (HR. Abu Daud no. 4132, At Tirmidzi no. 1771, Imam An Nawawi mengatakan: Shahih. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/220).

Berdasarkan hadis tersebut, dapat kita ketahui jika Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit hewan buas. Sebagaimana yang kita ketahui, ular dan buaya tergolong sebagai binatang buas.

Baca juga: 9 Keutamaan Surat Al Mulk dan Kisah Keajaiban Surat Al Mulk

Hukum Makruh Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular

Selain itu, ada pendapat dari ulama lain yang menyatakan hukum memiliki tas atau dompet dari kulit ular, buaya, maupun hewan buas lainnya adalah makruh.

Meskipun hewan tersebut sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu, tidak lantas membuatnya menjadi halal. Imam At Tirmidzi berkata:

و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta menggunakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, ‘Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci’, maksudnya kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.”

Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; “Ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan.”

Boleh Menggunakan Tas atau Dompet dari Kulit Ular atau Buaya

Selain, terdapat pendapat lain yang menyatakan boleh-boleh saja menggunakan tas atau dompet dari kulit ular, buaya, ataupun binatang buas lainnya. Asalkan sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu sebelum membuatnya.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.”

Selain itu, Imam Taqiyuddin Al Hishniy Rahimahullah mengatakan:

الْحَيَوَان الَّذِي ينجس بِالْمَوْتِ إِذا دبغ جلده يطهر بالدباغ سَوَاء فِي ذَلِك مَأْكُول اللَّحْم وَغَيره

Artinya: 

“Hewan yang menjadi najis karena matinya, jika disamak kulitnya maka akan menjadi suci karena samak itu, sama saja apakah hewan itu bisa dimakan atau tidak.” (Kifayatul Akhyar, Hal. 18).

Bagaimana Hukum Jual Belinya?

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hukumnya memperjual belikan tas dan dompet dari kulit binatang buas tersebut? Apakah juga termasuk sesuatu terlarang?

Sama seperti sebelumnya, ada dua pendapat paling kuat mengenai hal ini yaitu halal dan haram. Para ulama dalam mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, termasuk uang hasil penjualannya juga halal.

Berbeda halnya dengan para ulama mazhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi karena Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ada dua pandangan mayoritas tentang hukum tas dan dompet dari kulit ular dan buaya yakni haram dan mubah (boleh). Semua kembali ke diri kita masing-masing akan mengikuti yang mana.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment