Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

Dalam Islam kita mengenal istilah rukun haji dan wajib haji. Lantas, bisakah kita jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji? Karena untuk beberapa orang masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.

Meskipun jika dilihat secara umum keduanya tampak sama. Tetapi, dalam pelaksanaan rukun dan wajib pada ibadah haji memiliki perbedaan yang signifikan, loh.

Jika disuruh jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Maka, perbedaan paling utama dari hukum keduanya. Pada rukun haji, apabila kita tidak melaksanakannya maka haji dianggap tidak sah.

Berbeda dengan wajib haji, jika kita tidak melaksanakannya maka bisa menggantinya dengan membayar denda. Salah satunya dengan cara menyembelih hewan ternak.

Jelaskan Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Saat kita diminta untuk jelaskan perbedaan rukun dan wajib, kita bisa tahu kalau rukun haji menjadi sangat penting sebab bisa menjadi penilaian sah tidaknya seseorang dalam berhaji.

Perbedaan utama dari keduanya adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh calon haji, antara lain:

1. Ihram

Ihram adalah niatan yang dilakukan oleh setiap jamaah untuk masuk dalam manasik haji. Apabila seseorang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak akan sah. Rukun dan wajib haji keduanya mengharuskan seseorang melakukan ihram.

Sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya:

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

Dalam melaksanakan ihram ada kegiatan wajib yang harus dilakukan yaitu:

  • Ihram dari miqot.
  • Tidak menggunakan pakaian yang dijahit. Untuk laki-laki dilarang menggunakan baju, jubah, penutup kepala, khuf atau sepatu, dan juga mantel. Sedangkan perempuan tidak boleh pakai niqob dan sarung tangan.
  • Bertalbiyah.

Untuk sunnah pelaksanaannya sendiri meliputi: mandi, pakai wangi-wangian, memotong bulu kemaluan, ketiak, kumis, dan kuku, menggunakan izar (sarung), dan rida’ (kain atasan) berwarna putih, berniat ihram setelah shalat, memperbanyak talbiyah.

Lafaz talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak.

Artinya:

(Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu)

Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

2. Wukuf di Padang Arafah

Wukuf merupakan bagian dari rukun dan wajib haji. Kegiatan ini mengharuskan seorang calon haji untuk hadir di daerah padang Arafah. Waktu pelaksanaanya saat matahari terbit di hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar shubuh pada 10 dzulhijjah.

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Artinya:

“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

3. Mabit di Muzdalifah

Jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji selanjutnya bisa kita jumpai dari kegiatan Mabit di Muzdalifah. Peribadatan ini hanya bisa kita lakukan sebagai salah satu wajib haji, sedangkan pada rukunnya tidak ada.

Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al Baqarah: 198).

4. Lempar Jumroh

Berikutnya, untuk rukun haji ada kegiatan lempar jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Tiga jumroh lainnya akan dilempar di hari (11,12, dan 13 apabila masih berada di Mina.”

Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya:

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203).

5. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq

Jika seseorang masih berada di Mina selama hari tasyriq. Maka, bisa melakukan Mina di hari ke-11,12, dan 13. Mabit di sini memiliki arti dikerjakan pada sebagian besar malam dan dimulai awal malam.

6. Mencukur Rambut

Dalam wajib haji seseorang wajib mencukur atau memendekkan rambutnya sesuai dengan perintah dari Nabi Muhammad SAW.

وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

Artinya:

“Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227).

7. Thawaf

Rukun dan wajib haji keduanya mengharuskan calon haji untuk melakukan thawaf atau mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tetapi pada rukun haji, thawaf yang dilakukan adalah Wada’.

Arti dari thawaf wada’ yaitu tidak memiliki roml di dalamnya. Sedangkan, pada rukun haji adalah tawaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) jadi harus menggunakan roml selama pelaksanaanya.

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya:

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).

8. Sa’i

Sa’i adalah berlari-larian kecil antara bukit Shafa dan Marwah dalam rangka beribadah sesuai ajaran dari Rasulullah SAW. 

اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

Artinya:

“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Nah, sekarang sudah terjawab pertanyaan mengenai jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Kita bisa mengetahui bahwa ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai rukun dan ada yang sebagai wajib haji. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak meninggalkan keduanya.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment