Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

Khitbah atau lamaran termasuk tahapan proses untuk lanjut ke jenjang pernikahan. Laki-laki dapat menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan pujaannya. Namun, kita harus tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran. 

Mengapa perempuan tidak boleh menerima pinangan laki-laki? Alasannya karena ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan perempuan menolak lamaran laki-laki. Misal, perempuan tersebut sudah dilamar pria lain atau dalam masa iddah. 

Jika tidak mematuhi aturan lamaran yang dilarang, maka sama saja hukumnya haram. Sebab, larangan bagi perempuan untuk menerima lamaran pastilah karena ada alasan yang jelas. Simak artikel berikut untuk menelusuri lebih lanjut. 

Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

Sebenarnya, larangan untuk melamar perempuan ada yang bersifat permanen dan sementara. Apabila perempuan tersebut sedang dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa menerima lamaran, maka tunggu hingga penyebabnya hilang. 

Baru setelah itu, perempuan bisa menerima pinangan laki-laki dan sebaliknya laki-laki bisa mengutarakan lamarannya. Supaya kita tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran, perhatikan kondisi yang dilarang melamar berikut ini. 

1. Berstatus Mahram Muabbad dan Muaqqat

Tadi sempat disinggung jika ada larangan melamar yang bersifat permanen dan sementara. Larangan permanen merujuk pada kasus seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan dengan status mahram muabbad

Misalnya, ketika laki-laki ingin melamar saudara perempuannya, maka saudaranya tersebut harus menolaknya. Lalu, untuk larangan lamaran sementara timbul karena hubungan mahram muaqqat seperti adik ipar dan perempuan yang sudah bersuami. 

Aturan tentang perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki tercantum jelas dalam Al Quran. Berikut terjemahan ayatnya:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An Nisa ayat 23).

Tujuan melarang melamar perempuan yang berstatus mahram muabbad maupun muaqqat adalah untuk menjaga kedamaian, menghindar dari kekacauan garis keturunan, dan perselisihan lainnya.

Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih

2. Telah Dilamar Orang Lain

Kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran? Jika saat ini kita sedang menerima lamaran dari orang lain atau berstatus tunangan, maka tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki berikutnya. 

Sebagai seorang laki-laki, hendaknya juga memperhatikan kondisi perempuan sebelum meminangnya. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang praktik melamar perempuan diatas lamaran saudaranya. Berikut kutipannya:

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Artinya: 

“Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengizinkan untuknya.” [HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408].

Berdasarkan hadits di atas, jika seorang wanita telah mendapat lamaran dari orang pertama, maka pelamar kedua atau berikutnya tidak boleh mengajukan lamaran yang sama kecuali telah mendapat izin dari peminang pertama. 

Terlebih ulama juga bersepakat untuk mengharamkan lamaran di atas lamaran saudaranya, terutama ketika lamaran dari laki-laki pertama sudah diterima oleh pihak perempuan. 

Alasan mengapa laki-laki tidak bisa sembarangan mengutarakan keinginannya untuk meminang perempuan yang sudah dilamar karena tindakannya bisa saja menyakiti pelamar pertama. Bahkan, lebih buruknya bisa menimbulkan permusuhan. 

Lamaran berikutnya baru boleh diajukan ke perempuan ketika pelamar sebelumnya sudah mengizinkan atau perempuan tersebut telah menolak lamaran sebelumnya. Inilah mengapa kondisi ini termasuk ke larangan melamar sementara. 

3. Dalam Masa Iddah

Meskipun telah bercerai dari suami, seorang perempuan tidak langsung dapat menikah dengan laki-laki lain. Pasalnya, perempuan memiliki masa iddah yang harus dilewati terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan kembali. 

Selain itu, laki-laki yang tahu bahwa seorang perempuan baru saja menjadi janda, hendaknya tidak mengutarakan keinginannya untuk melamar karena perempuan tersebut masih dalam masa iddah

Cara menyampaikan lamaran ke perempuan yang hendak dinikahi bisa menggunakan cara tashrîh (secara jelas) atapun ta’rîdl (dengan sindiran). 

Contoh melamar secara jelas yaitu menggunakan kalimat pasti yang menunjukkan keinginan untuk menikah. 

Sebagai laki-laki, kita boleh melamar perempuan dengan cara jelas maupun sindiran asalkan perempuan tersebut masih lajang dan boleh dinikahi. Namun, terdapat larangan sementara untuk meminang perempuan yang sedang masa iddah

Para ulama melarang lamaran dengan cara jelas atau terang-terangan kepada perempuan yang masih menjalani masa iddah dari suami sebelumnya, baik itu iddah talak raj’i, iddah wafat, hingga iddah talak bain

Hal ini juga tercantum dalam Al Quran. Berikut bunyi ayatnya:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  

Artinya:

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut,” (QS Al-Baqarah: 234). 

Berdasarkan ayat Al Quran di atas, kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki adalah ketika sedang masa iddah. Semua perempuan yang masih dalam masa ini haram dilamar dengan ungkapan jelas. 

Sebab, takutnya perempuan akan berbohong dengan mempercepat masa iddahnya sehingga bisa menerima lamaran dari laki-laki. Sedangkan, melamar dengan ungkapan sindirian, tergantung dari status sang perempuan. 

Jika perempuan tersebut dalam masa iddah karena ditinggal mati atau talak bain kubra, maka tidak haram bagi laki-laki untuk melamarnya secara sindiran. Namun, lamaran sindiran menjadi haram untuk perempuan yang mengalami talak raj’i

Oleh sebab itu, laki-laki harus tahu betul bagaimana kondisi perempuan yang ingin dinikahinya. Sama halnya dengan perempuan yang sedang dalam masa iddah, perlu sadar untuk tidak melakukan pernikahan terlebih dulu sebelum masa iddah selesai. 

Hikmah yang bisa kita ambil dari larangan melamar karena kondisi tertentu seperti melamar mahram muabbad hingga perempuan yang masih masa iddah antara lain menghindari potensi konflik sosial, kekacauan garis keturunan, atau perselisihan. 

Selain itu, jangan lupa jika lamaran baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan baru bisa menjadi sah setelah melalui akad nikah. Jadi, penting mengetahui kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran agar para laki-laki bisa mengurungkan niat untuk meminang. Meskipun tujuan melamarnya baik, tetap saja ada ketentuan yang harus dipatuhi. Wallahu a’lam.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment