Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

Sebagai seorang muslim, terkadang kita menghadapi kasus yang cukup membuat kita bingung. Salah satunya adalah perihal kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Apakah hal ini termasuk najis atau bukan, lantaran wujudnya yang terbilang kecil?

Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak bisa menyimpulkannya sendiri. Ada beberapa hal yang harus kita kaji sehingga menemukan hukum asal yang bisa menentukan apakah kotoran hewan ini najis atau tidak.

Maka dari itu, kita akan bahas secara khusus tentang status kejatuhan kotoran cicak dalam pandangan Islam. Silakan simak pembahasan singkatnya di bawah!

Status Najis Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam

Hal pertama yang harus kita kaji untuk bisa menentukan sifat dari kotoran cicak yang menjatuhi benda di bawahnya adalah hukum asalnya. Perlu diingat, hukum asal benda-benda adalah suci sehingga kita bisa memanfaatkannya.

Hal-hal yang bisa membatalkan kesucian benda-benda tersebut adalah adanya dalil yang mengharamkannya. Adanya kondisi tertentu, bisa jadi membuat suatu benda menjadi najis, kotor, atau berbahaya, sehingga sifatnya menjadi haram.

Selanjutnya, kita juga harus mengkaji sifat dari kotoran cicak apabila menjatuhi benda di bawahnya seperti air, pakaian, kulit, dan sebagainya. Hal ini bisa kita ketahui dari hewan cicak itu sendiri.

Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:

1. Menganggap Kotoran Cicak Tidak Najis

Kita harus mengetahui bagaimana status cicak di dalam pandangan para ulama. Apakah hewan ini termasuk hewan mengalir darahnya atau tidak. Jika ya, maka semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya adalah suci.

Sebelumnya, Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

Artinya:

“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).

Dari hadis di atas, jumhur ulama menganalogikan hewan yang tidak mengalir darahnya adalah termasuk ikan, belalang, dan juga lalat. Dalam hal ini, Ibnu Qudamah menyampaikan:

النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

Artinya:

“Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].

Meski ada yang menyelisihi pendapat ini, tetapi pendapat yang rajih (mendekati kebenaran) adalah pendapat jumhur ulama di atas. 

Di sisi lain, beberapa ulama juga beranggapan jika cicak termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Dengan demikian, pendapat ini mengkategorikan bahwa kotoran cicak tidaklah najis. 

Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, Al Bandaniji, dan selain mereka. Meski begitu, tidak semua ulama menganggap bahwa cicak tidak memiliki aliran darah.

Baca juga: Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

2. Kotoran Cicak adalah Najis

Pendapat yang menganggap bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat dari jumhur ulama. Hal ini karena para ulama tersebut menganggap bahwa cicak tetap memiliki aliran darah meskipun kecil. 

Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ahmad yang juga diperkuat lagi oleh pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Dalam hal ini, beliau mengatakan:

وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

Artinya:

“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].

Dari pendapat yang kedua ini, maka dapat disimpulkan bahwa kotoran cicak adalah najis. Hal ini juga semakin diperkuat oleh temuan fakta bahwasanya cicak juga memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup.

Dengan begitu, pendapat bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat yang paling kuat. Itu artinya, Anda harus membersihkannya ketika kotoran tersebut mengenai pakaian atau terkena kulit secara langsung.

Demikianlah pembahasan mengenai kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Meskipun ada dua pendapat yang berbeda, tetapi pendapat yang menyatakan bahwa kotoran cicak adalah najis adalah pendapat yang lebih kuat.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment