Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

Dewasa ini, banyak yang memilih pembayaran kredit saat membeli mobil. Kenyataannya, banyak kredit sering dianggap mengandung riba. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, apakah ada kredit mobil syariah?

Artikel ini akan membahas apakah benar ada kredit mobil berbasis syariah.

Lantas jika ada, bagaimana hukum dan syaratnya? Mari kita cari tahu selengkapnya.

Alasan Menggunakan Kredit

Umumnya, kita sering sekali mengandalkan kredit dalam sebuah transaksi dengan harga jutaan hingga miliaran. Mulai dari rumah, sepeda motor, hingga mobil, biasanya kita akan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk membelinya.

Ibaratnya, kredit merupakan sebuah pilihan pembayaran dengan meminjam dana. Dengan kata lain, kita berutang pada penyedia kredit tersebut, seperti bank. Maka, kita harus membayarnya kelak.

Penyedia kredit kebanyakan menyediakan angsuran atau cicilan untuk pembayaran tersebut. Hal ini membuat kita wajib membayar angsuran setiap bulan selama periode tertentu, asalkan hingga semuanya lunas.

Namun, kebanyakan penyedia kredit, terutama bank konvensional, justru menambahkan bunga. Bunga menjadi unsur penambahan biaya. Pada dasarnya, ini menjadi bentuk dari riba, baik sedikit atau banyak.

Islam telah melarang adanya unsur riba dalam transaksi jual beli apapun. Hal ini karena riba sangat merugikan bagi salah satu pihak yang melakukan transaksi. Secara spesifik pihak pembeli menjadi pihak yang dirugikan itu.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)

Jadi jika kredit konvensional mengandung riba, apakah ada kredit mobil secara syariah? Apakah benar kita bisa membayar mobil menggunakan kredit yang bebas riba?

Hukum Kredit dalam Islam

Selama tidak mengandung riba, jual beli dengan menggunakan sistem kredit sebenarnya boleh dalam Islam. Secara harfiah, kita boleh berutang jika belum mampu untuk membayarnya saat itu dan menjanji akan melakukannya kelak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Q.S. Al Baqarah: 282)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pembayaran secara kredit dilakukan secara berjangka dalam bentuk angsuran atau cicilan. Dalam Islam, kita mengenalnya sebagai taqsith.

Taqsith berarti membagikan sesuatu menjadi beberapa bagian. Misalnya, jika kita menggunakan kredit mobil syariah untuk membayar mobil, kita harus membayar angsuran setiap bulannya dalam periode tertentu hingga lunas.

Syarat Pembayaran Kredit Syariah

Syarat Pembayaran Kredit Syariah

Lalu bagaimana agar kredit tidak mengandung riba? Apakah ada syarat lain yang harus terpenuhi? Ada baiknya kita memahami hal-hal berikut ini.

Salah satu syarat pembayaran kredit syariah sudah jelas-jelas tidak mengandung riba. Berarti, penyedia kredit tidak boleh menambahkan beban biaya berupa bunga dari harga sebuah barang.

Selanjutnya, penyedia kredit tidak boleh mengenakan sebuah denda apapun, baik jika pembeli terlambat membayar cicilan. Pasalnya, denda juga menjadi bentuk dari riba.

Terakhir, saat akad jual beli, barang yang akan menjadi objek transaksi harus benar-benar ada. Misalnya, saat melakukan akad kredit mobil syariah, mobil itu harus segera sampai di tangan pembeli.

Secara spesifik, tidak boleh ada unsur penundaan proses serah terima barang. Ketersediaan barang menjadi kewajiban bagi pihak penjual sebelum melakukan akad jual beli, apalagi jika menggunakan kredit.

Secara harfiah jika ini terjadi, ketidaktersediaan barang itu menjadi utang bagi pembeli. Islam juga melarang transaksi utang dengan utang seperti yang tercantum pada kutipan hadits berikut ini:

والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين‎ 

Artinya:

“Orang Islam dilarang jual beli utang dengan utang.” (Imam asy-Syafi’I, al-Umm, Juz 4, halaman 30)

Bisa kita simpulkan bahwa saat membeli mobil menggunakan kredit, barang tersebut harus sudah tersedia. Terlebih lagi, penjual harus segera mengantarkannya tanpa unsur penundaan sama sekali.

Baca juga: 12 Tradisi Islam di Nusantara, Yuk Kenali Apa Saja!

Simulasi Kredit Mobil Syariah

Setelah memahami hukum dan syarat kredit syariah, lebih baik kita melakukan simulasi. Bagaimana penerapannya saat kita membeli mobil menggunakan kredit syariah? Apakah kredit mobil di bank syariah termasuk riba? Mari kita lakukan sebuah simulasi.

Misalnya, sebuah mobil yang ingin kita beli seharga Rp 304.400.000. Jika kita ajukan tenor 24 bulan dengan DP Rp 34.000.000 pada bank syariah, terdapat angsuran per bulan kurang lebih sebesar Rp 11.250.000.

Apabila mengajukan kredit mobil syariah tanpa DP dengan tenor yang sama, kurang lebih kita harus membayar angsuran kurang lebih senilai Rp 12.690.000. Kedua angka tersebut masih belum biaya asuransi,

Dari simulasi ini, kita bisa lihat bank sama sekali tidak menambahkan bunga. Yang paling utama lagi, tercantum jelas harga asli, besarnya angsuran, dan jangka waktu pembayaran.

Contoh Lembaga Penyedia

Setelah memahami simulasi cara kerja kredit mobil secara syariah, kita tentu sangat penasaran apa saja lembaga penyedia yang bisa terpercaya. Tentunya, setiap lembaga penyedia itu harus memenuhi syarat yang sudah kita ketahui.

Berikut adalah contoh lembaga penyedia kredit mobil syariah:

1. Bank Syariah: Bank Syariah Indonesia (BSI) OTO, BPRS As-Salaam Kredit Mobil Syariah, KKB iB BCA Syariah

2. Perusahaan Pembiayaan Syariah: ACC Syariah, Astra Syariah

3. Fintech Syariah: Mobilima

Keuntungan Kredit Mobil Syariah

Kredit secara syariah tentu memiliki keuntungan tersendiri jika dibandingkan dengan kredit konvensional. Sebab, kredit syariah sudah mengikuti berbagai hukum dan syarat yang telah kita bahas sebelumnya.

Berikut adalah keuntungan dari kredit syariah jika dibandingkan dengan kredit konvensional:

1. Angsuran Per Bulan Konsisten

Jika menggunakan kredit syariah, misalnya untuk membeli mobil, kita akan wajib membayar angsuran per bulan dengan nilai konsisten. Dengan kata lain, kita tidak akan melihat nilai cicilan per bulan untuk produk menjadi naik.

Hal ini karena kredit syariah tidak menjatuhkan bunga seperti kredit dari bank konvensional. Lebih penting lagi, bunga di bank konvensional biasanya berubah-ubah atau mengambang.

Bunga di bank konvensional umumnya sering sekali berubah karena kondisi pasar. Ini yang memicu angsuran per bulan menjadi tidak konsisten jika menggunakan kredit konvensional.

Alhasil, kredit syariah menawarkan angsuran atau cicilan per bulan yang tetap. Sebagai gantinya, terdapat sistem nisbah atau bagi hasil. Porsi nisbah ini akan berlaku sesuai kesepakatan saat awal hingga akhir sesuai kesepakatan akad jual beli.

Baca juga: 12 Keutamaan Menuntut Ilmu dalam Islam, Sukses Dunia Akhirat

2. Risiko Rendah

Salah satu keuntungan dari kredit atau pinjaman syariah adalah minimnya risiko. Pihak bank atau penyedia kredit syariah akan ikut menanggung risiko jika pembeli tidak mampu menanggung pembayaran angsuran.

Sebaliknya, kredit konvensional membebankan penuh risiko pada pembeli. Alhasil, pembeli wajib membayar denda yang tidak sedikit sekaligus menjadi unsur riba jika terlambat membayar.

Kredit syariah yang sudah sesuai hukum Islam ini tentu saja akan lebih meringankan pembeli dalam membayar. Tanpa bunga yang mengambang, sistem ini relatif aman. Asalkan pembeli tetap harus mampu agar tidak menyusahkan.

3. Sumber Dana Terjamin Halal

Lebih penting lagi, sumber dana dari kredit mobil syariah terjamin halal. Tentu saja, proses dan sistemnya sudah sangat sesuai dengan syariat dan hukum Islam.

Oleh karena itu, tidak perlu khawatir dengan sumber dana dari kredit syariah. Tidak seperti kredit konvensional yang menerapkan sistem bunga, sistem kredit syariah bebas dari unsur riba.

Proses dan sistem peminjaman dana juga sudah sesuai hukum Islam dari asal hingga akhir demi menjamin kehalalannya. Kita tidak perlu khawatir lagi apakah kita sudah mendapatkan mobil dan membayar utang dengan cara yang halal.

4. Denda Hanya demi Hal Positif

Terakhir, beberapa dari penyedia kredit syariah, terutama bank syariah, menerapkan sistem denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Bedanya, demi bebas dari unsur riba, sistem denda ini bukan bertujuan menambah keuntungan bagi bank.

Denda tersebut akan disumbangkan ke sebuah lembaga sosial sebagai amal. Tidak hanya itu, sistem ini berlaku agar pembeli bisa lebih disiplin dalam membayar angsuran tepat waktu.

Hal ini tidak berlaku bagi pembeli yang masih belum mampu membayar. Pasalnya, golongan tersebut sama sekali tidak boleh mendapat sebuah sanksi jika terlambat.

Demikianlah pembahasan kredit mobil syariah. Dari pembahasan itu, kredit syariah untuk mobil sama sekali tidak mengandung unsur riba dan mengikuti hukum Islam.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment