Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Zakat merupakan salah satu pilar dalam Islam yang berperan penting dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Untuk mencapai sasaran yang tepat, maka terdapat kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat.

Adanya kriteria ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam distribusi zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Artikel ini akan mengulas lengkap terkait kriteria penerima zakat.

Mengenal Perbedaan Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin menjadi dua istilah yang sering digunakan secara bersamaan. Pada dasarnya, kedua sebutan ini memiliki perbedaan secara konsep serta kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat.

Perbedaan ini tentunya bertujuan agar zakat yang seharusnya mereka terima bisa disalurkan dengan tepat. Kehadiran zakat menjadi salah satu pilar dalam ajaran Islam yang berfungsi untuk membantu hingga membangun rasa kepedulian:

1. Fakir

Fakir merujuk pada seseorang yang keadaan kekurangannya lebih mendalam dibandingkan dengan miskin. Dalam Islam, fakir digambarkan sebagai individu yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dalam bahasa Arab, istilah “faaqir” berasal dari kata “faqr” yang memiliki makna ‘tulang punggung’. Istilah ini sendiri menggambarkan seseorang yang mengalami ‘patah tulang punggung’ akibat beban yang begitu berat yang harus dipikulnya.

Secara terminologi, fakir merujuk kepada individu yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Termasuk kebutuhan sandang, pangan serta tempat tinggal, seperti istri dan anak-anaknya.

عن أَبِي هريرة، أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول ، اللّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ، وَالْقِلَّةِ، وَالذِّلَّةِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أو أُظْللَمَ

Artinya:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa: “Allahumma inni a’uudzu bika minal faqri wa a’uudzu bika minal qillati wadz dzillati wa a’uudzu bika an azhlima au uzhlama” (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari kekurangan dan kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari melakukan kezaliman atau dizalimi).” (HR. An-Nasaii 5460).

Terlihat menarik dalam doa Rasulullah di atas adalah bahwa keadaan atau sifat ‘fakir’ dianggap sebagai suatu kondisi yang sangat tidak menguntungkan, diibaratkan setara dengan kekurangan dan kehinaan.

Baca juga: Inilah 10 Artis India Beragama Islam Selain Shah Rukh Khan

2. Miskin

Meskipun termasuk sebagai golongan yang berada dalam keadaan kekurangan, namun miskin memiliki sedikit perbedaan dengan fakir. Miskin memiliki sejumlah harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Adapun miskin diambil dari kata يسكن yang berarti “menempati”. Hal ini karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan. Lawan kata miskin adalah al-harakah, yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

Artinya:

“Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari No. 1476)

Golongan Penerima Zakat

Dalam Islam, zakat tidak hanya dilihat sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap sesama. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan bunyi:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60).

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang mengalami keadaan kekurangan ekonomi yang sangat mendalam. Mereka tidak memiliki cukup sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu mengatasi keterbatasan ekonomi yang mereka hadapi.

2. Miskin

Golongan selanjutnya yang boleh menerima zakat adalah golongan miskin sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Miskin merujuk pada golongan yang meskipun memiliki beberapa harta.

Namun, harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memerlukan bantuan zakat untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang memadai.

Baca juga: Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran, Paksu Catat!

3. Amil atau Pengurus Zakat

Dalam penyaluran zakat, tentunya terdapat para pengurus agar pendistribusian zakat bisa tepat sasaran. Pengurus ini disebut dengan Amil yang memiliki tugas dalam mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan zakat.

Mereka adalah para pegawai yang terlibat dalam administrasi zakat dan mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atau kompensasi atas pekerjaan mereka.

4. Muallaf

Muallaf merujuk kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau yang memiliki kecenderungan untuk memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk memperkuat kecintaan dan membantu integrasi mereka dalam masyarakat muslim.

5. Riqab

Riqab merujuk kepada orang-orang yang hidup dalam perbudakan atau ketergantungan. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan mereka dari perbudakan atau memberikan bantuan kepada mereka.

6. Gharimin

Gharimin adalah golongan yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasi hutang mereka. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang dan membebaskan mereka dari beban finansial yang memberatkan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dan tentara yang memerlukan dukungan finansial untuk melanjutkan perjuangan mereka. Zakat dapat digunakan untuk mendukung keperluan logistik dan kebutuhan dasar.

8. Ibnus Sabil

Ibnus Sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir dan mengalami kesulitan ekonomi. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka selama perjalanan.

Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Menurut pendapat Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, seseorang dikategorikan sebagai fakir apabila tidak memiliki harta atau pekerjaan. Selain itu, mereka juga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup mereka.

Di sisi lain, seseorang dianggap miskin jika memiliki pekerjaan yang layak, namun tidak dapat mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Jika total kebutuhan seorang miskin adalah sepuluh, ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapan dari kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kondisi fakir dianggap lebih sulit daripada kondisi miskin.

Namun, keduanya tetap berhak menerima zakat sebagaimana golongan yang termasuk sebagai kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat. Namun, zakat ini akan menjadi haram, apabila mereka termasuk orang yang berkecukupan.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ

Artinya:

“Tidak ada satupun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.” (HR. Al Baihaqi).

Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka tidak diperbolehkan baginya menerima zakat.

Tetapi, jika memiliki harta yang mencapai batas nisab, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, maka diizinkan untuk menerima zakat. Dengan demikian, seseorang yang sebelumnya wajib membayar zakat karena harta yang dimilikinya.

Namun, telah mencapai batas nisab, maka dapat sekaligus menjadi penerima zakat. Pandangan ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pandangan dari Imam Ahmad.

Kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat dalam Islam memang sudah diatur secara jelas. Hal ini tentunya bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan golongan yang telah Allah SWT sebutkan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment